Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2025/PN Slk | FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. | FARHAN REZKA MAULANA PUTERA PANGGILAN FARHAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2025/PN Slk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1458/L.3.15/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Farhan Rezka Maulana Putera Pgl Farhan pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025, sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran depan kantor Camat Lubuk Sikarah di Jl.Ki Hajar Dewantoro No.171 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 07.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di tempat tinggal terdakwa yang terletak di daerah Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok, saat itu Andi (DPO) menghubungi terdakwa melalui 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A5s warna blue dan mengatakan kepada terdakwa kalau ada pekerjaan untuk menjemput dan menjual narkotika jenis shabu apakah terdakwa bersedia, dan saat itu terdakwa bersedia, lalu sekira pukul 13.30 wib, Andi kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau nanti akan ada orang yang akan menghubungi terdakwa, sekira kurang lebih lima menit kemudian, ada panggilan masuk Whatsapp ke handphone terdakwa dengan nomor +62 877-4297-9075, yang mana orang tersebut mengatakan bahwa dirinya teman dari Andi dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke daerah Gawan Kota Solok untuk mengambil narkotika jenis shabu. Setelah mematikan sambungan teleponnya terdakwa langsung pergi ke daerah Gawan dan sesampainya di simpang Gawan terdakwa menghubungi nomor +62 877-4297-9075 dan mengatakan kalau terdakwa sudah berada di simpang Gawan dan orang tersebut meminta terdakwa untuk menunggu sebentar.
Bahwa sekira sepuluh menit kemudian nomor +62 877-4297-9075 kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan tidak jadi di daerah Gawan dan meminta terdakwa untuk pergi ke depan SMA 1 Solok atau tepatnya di dekat ATM Bank Nagari yang berada di depan Kantor Camat Lubuk Sikarah Kota Solok. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke kantor Camat Lubuk Sikarah dan sekira pukul 14.20 wib sesampainya di Kantor Camat Lubuk Sikarah terdakwa masuk ke dalam pekarangannya dan kembali keluar lalu menghubungi nomor +62 877-4297-9075 untuk menanyakan dimana lokasi paket shabu tersebut diletakkan dan orang itu mengirimkan foto narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik roti merk Andalas di samping kanan ATM Bank Nagari yang berada di depan Kantor Camat Lubuk Sikarah. Setelah mematikan sambungan teleponnya tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai Polisi dan langsung mengamankan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A5s warna blue yang saat itu sedang terdakwa pegang dengan tangan kanan terdakwa dan setelah itu Polisi memeriksa hanpdhone terdakwa dan ditemukan percakapan antara terdakwa dengan seseorang dengan nomor +62 877-4297-9075, perihal photo lokasi atau tempat paket shabu untuk terdakwa ambil yang terletak di samping kanan ATM Bank Nagari. Kemudian pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan disekitar tempat kejadian, tepatnya di samping ATM Bank Nagari yang berada di depan kantor Camat Lubuk Sikarah tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik roti merk Andalas dan kemudian dihadapan terdakwa dan saksi-saksi, pihak Kepolisian mengambil 1 (satu) buah plastik roti merk Andalas tersebut dan kemudian membuka serta mengeluarkan isi dari plastik roti tersebut, yang ternyata berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan tisu dan di baluti dengan lakban hitam, selanjutnya pihak Kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa dan siapa pemiliknya?” dan saat itu terdakwa mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah terdakwa”. Selanjutnya pihak Kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Atas nama Farhan Rezka Maulana Putera Pgl Farhan Nomor : 100.3.11.1/R38/DPKUKM/III-2025 tanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA, S.T., M.M. selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik roti merk Andalas yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tisu dan dibaluti dengan lakban hitam. Berat bersih : 104,98 gr (seratus empat koma sembilan puluh delapan gram). Disisihkan : 0,01 gram guna uji Laboratorium. Sisa : 104,97 gr (seratus empat koma sembilan puluh tujuh gram), guna pemeriksaan di pengadilan.
Bahwa Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0075 tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si. Apt, telah melakukan pengujian terhadap sampel an. Farhan Rezka Maulana Putera pgl Farhan dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I).
Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Farhan Rezka Maulana Putera Pgl Farhan pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025, sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran depan kantor Camat Lubuk Sikarah di Jl.Ki Hajar Dewantoro No.171 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 14.15 wib saksi Naufal Boby Alwan dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang akan melakukan transaksi narkotika di daerah Tanah Garam Kota Solok. Saksi Naufal Boby Alwan dan Tim langsung menuju ke tempat tersebut sesampainya di depan kantor Camat Lubuk Sikarah Kota Solok, saksi Naufal Boby Alwan dan Tim melihat seseorang sebagaimana ciri-ciri yang telah diperoleh sedang berada di parkiran dalam kantor camat dan berjalan menuju luar pagar sambil menghubungi seseorang, Selanjutnya saksi Naufal Boby Alwan dan Tim langsung mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo A5s warna blue yang saat itu sedang dipegang oleh Terdakwa dengan tangan kanannya. Kemudian saksi Naufal Boby Alwan memeriksa hanpdhone Terdakwa dan menemukan percakapan Terdakwa dalam Whatsapp (WA) dengan nomor +62 877-4297-9075 yaitu berupa photo lokasi atau tempat paket shabu untuk Terdakwa di samping kanan ATM Bank Nagari, kemudian saksi Naufal Boby Alwan dan Tim mulai melakukan pemeriksaan di samping ATM Bank Nagari yang berada di depan kantor Camat Lubuk Sikarah tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik roti merk andalas, lalu saksi Naufal Boby Afwan dan tim mengambil 1 (satu) buah plastik roti merk Andalas tersebut dan membuka serta mengeluarkan isi dari plastik roti tersebut yang ternyata berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening yang di bungkus dengan tisu dan di baluti dengan lakban hitam, selanjutnya saksi Naufal Boby Alwan bertanya kepada Terdakwa “ini apa dan siapa pemiliknya?” lalu Terdakwa menjawab “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri” lalu saksi Naufal Boby Alwan kembali bertanya “apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasaai narkotika jenis shabu?” lalu Terdakwa menjawab “saya tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu”, kemudian saksi Naufal Boby Alwan dan tim masih melakukan pemeriksaan disekitar tempat kejadian namun tidak ada lagi menemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Atas nama Farhan Rezka Maulana Putera Pgl Farhan Nomor : 100.3.11.1/R38/DPKUKM/III-2025 tanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA, S.T., M.M. selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik roti merk Andalas yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tisu dan dibaluti dengan lakban hitam. Berat bersih : 104,98 gr (seratus empat koma sembilan puluh delapan gram). Disisihkan : 0,01 gram guna uji Laboratorium. Sisa : 104,97 gr (seratus empat koma sembilan puluh tujuh gram), guna pemeriksaan di pengadilan.
Bahwa Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0075 tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si. Apt, telah melakukan pengujian terhadap sampel an. Farhan Rezka Maulana Putera pgl Farhan dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I).
Bahwa terdakwa melakukan percobaan untuk memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |