Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Slk PT. BPR ARTHA NIAGA SOLOK ZONI ALFERNANDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASRIWANDI, S.E.PT. BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Tergugat
NoNama
1ZONI ALFERNANDO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MAULIA PAULZONI ALFERNANDO
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ....................................
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100003763 tertanggal Solok 15 FEBRUARIĀ  2022......................................
  3. Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00020200.AH.05.01 TAHUN 2022 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat ; ...................................................................................................................
  4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian ; ...................................................................
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa 1 Unit kendaran roda 4 (empat) MERK AVANZA, TAHUN 2010, NO POLISI F 1571 GW, NO BPKB H 00083053, NO RANGKA MHFM1BA3JAK219541, NO MESIN DF30785, WARNA HITAM METALIK AN AGUSRA (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 27 tanggal 15 Februari 2022 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara.......................................................
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde); .....................................................................
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ..................................................
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak