Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa ia terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI dan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM selanjutnya disebut para terdakwa bersama-sama dengan HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (Penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr. Panggilan AJO (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di pinggir jalan atau di depan sebuah rumah yang beralamat di Jorong Koto Baru nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak dan menggunakan anak kunci palsu terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 milik saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib Sdr.Pgl AJO (DPO) datang ke rumah terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI menggunakan satu unit mobil Sigra warna putih, setelah sampai di rumah terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI sekira pukul 18.00 Wib. Kemudian terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr.Pgl AJO (DPO) duduk bersama di rumah terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI. Pada saat duduk bersama tersebut, terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) merencanakan untuk melakukan pencurian mobil L 300 karena saat itu terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) butuh uang dan juga terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) sudah pernah melakukan pencurian mobil sebelumnya. Sekira pukul 23.00 wib terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI , terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) berniat melakukan pencurian dan merencanakannya. Kemudian terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr.Pgl AJO (DPO) berangkat menuju ke arah Nagari Tanjung Alai Kec.X Koto Singkarak dengan menggunakan mobil Sigra warna putih yang sudah dibawa oleh sdr.Pgl AJO (DPO) yang mengemudikan mobil sigra adalah terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, di bangku kiri depan sdr. Panggilan AJO (DPO) kemudian di bangku tengah saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI dan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM.
- Sekira pukul 02.00 wib hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM, selanjutnya disebut para terdakwa, saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr. AJO (DPO) sampai di Nagari Tanjung Alai kemudian para terdakwa mencari target mobil yang akan dicuri, setelah beberapa saat mencari mobil yang akan dicuri kemudian para terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 terparkir di pinggir jalan kemudian para terdakwa membangunkan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI yang saat itu sedang tertidur, dan para terdakwa mengatakan kepada saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI bahwa ada mobil dan bertanya kepada saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI apakah bisa mengambil mobil tersebut dan dijawab oleh saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI bahwa ia bisa mengambilnya. Kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI turun bersama terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dari mobil Daihatsu Sigra yang terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl MUSLIM kemudikan. Setelah saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI bersama terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM turun dari mobil, kemudian terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI langsung mengendarai mobil ke arah Kota Solok. Kemudian terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM berdiri di sekitar saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI untuk melihat orang agar perbuatan pencurian tidak diketahui/dilihat oleh orang lain dan memastikan bahwa kondisi aman. Selanjutnya saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI membuka pintu mobil tersebut menggunakan kunci T yang saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI buat sendiri dari obeng yang telah saksi pipihkan. Setelah pintu mobil L 300 terbuka, kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI naik ke atas mobil L 300 dan mencoba menghidupkan mobil dengan menggunakan kunci leter T yang sama. Kunci leter T saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI masukkan ke dalam kontak mobil L 300 kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI putar ke kanan sampai mobil hidup dengan menggunakan bentuk kunci 12 pas. Setelah mobil tersebut berhasil saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI hidupkan, kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI menyuruh terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM untuk naik ke atas mobil dan kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM membawa lari mobil L 300 ke tempat yang lebih aman menuju ke Kota Solok melewati Aripan Kec.X Koto Singkarak Kab.Solok yang dikemudikan oleh saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI.
- Bahwa di dalam perjalanan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM bersama dengan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI membawa lari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 hasil curian ternyata pemilik mobil mengetahui perbuatan terdakwa dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI dan mengejar terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI yang berada di atas mobil hasil curian tersebut. karena terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM takut di kejar masa bersama dengan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI, saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 dengan cukup kencang sampai akhirnya di sekitaran daerah Ampang Kualo Kel Kampung Jawa Kota Solok terdakwa menabrak pohon kayu dan mengakibatnya saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI kecelakaan bersama dengan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM. Kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI berhasil diamankan oleh Polisi karena saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI terluka cukup parah dan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM berhasil melarikan menuju ke dalam Semak-semak disekitaran tempat kejadian dan menuju ke arah jalan baru.
- Bahwa sesampainya terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI bersama dengan sdr. AJO (DPO) di Bandar Bandung Kota Solok menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM menelepon terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI untuk menjemputnya kearah jalan baru laing, sesampainya disana terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI melihat pada bagian leher kanan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM mengeluarkan darah dan mengatakan kepada terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI bahwa saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI tertangkap oleh polisi dan kemudian terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM, dan sdr. AJO (DPO) langsung mengarah ke Bandar Pandung, sesampainya di simpang lampu merah bandar pandung terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI bersama terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM turun dari mobil dan sdr. AJO (DPO) langsung pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih tersebut ke arah yang tidak diketahui oleh para terdakwa.
- Bahwa terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM berperan untuk mengawasi lokasi sekitar tempat dilakukannya pencurian dengan tujuan agar tidak ada warga yang melihat saat saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI membuka pintu mobil dan menghidupkan mesin mobil yang akan dicuri berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384. Saat saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI membuka pintu mobil, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM berdiri di belakang mobil. Peran terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI dan sdr. AJO (DPO) adalah sebagai yang mengantarkan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih menuju lokasi untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384. Peran saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI adalah sebagai eksekutor yang langsung mencuri 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 dengan membuka pintu kanan mobil menggunakan kunci leter T yang terbuat dari obeng yang telah di pipihkan kemudian di putar menggunakan kunci pas 12 dan menghidupkan mesin mobil menggunakan kunci tersebut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL selaku pemilik mobil.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
----------------Perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (Penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr. Panggilan AJO (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI dan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM selanjutnya disebut para terdakwa bersama-sama dengan HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (Penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr. Panggilan AJO (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di pinggir jalan atau di depan sebuah rumah yang beralamat di Jorong Koto Baru nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 milik saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib Sdr.Pgl AJO (DPO) datang ke rumah terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI menggunakan satu unit mobil Sigra warna putih, setelah sampai di rumah terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI sekira pukul 18.00 Wib. Kemudian terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr.Pgl AJO (DPO) duduk bersama di rumah terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI. Pada saat duduk bersama tersebut, terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) merencanakan untuk melakukan pencurian mobil L 300 karena saat itu terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) butuh uang dan juga terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) sudah pernah melakukan pencurian mobil sebelumnya. Sekira pukul 23.00 wib terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI , terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) berniat melakukan pencurian dan merencanakannya. Kemudian terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr.Pgl AJO (DPO) berangkat menuju ke arah Nagari Tanjung Alai Kec.X Koto Singkarak dengan menggunakan mobil Sigra warna putih yang sudah dibawa oleh sdr.Pgl AJO (DPO) yang mengemudikan mobil sigra adalah terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, di bangku kiri depan sdr. Panggilan AJO (DPO) kemudian di bangku tengah saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI dan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM.
- Sekira pukul 02.00 wib hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM, selanjutnya disebut para terdakwa, saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr. AJO (DPO) sampai di Nagari Tanjung Alai kemudian para terdakwa mencari target mobil yang akan dicuri, setelah beberapa saat mencari mobil yang akan dicuri kemudian para terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 terparkir di pinggir jalan kemudian para terdakwa membangunkan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI yang saat itu sedang tertidur, dan para terdakwa mengatakan kepada saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI bahwa ada mobil dan bertanya kepada saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI apakah bisa mengambil mobil tersebut dan dijawab oleh saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI bahwa ia bisa mengambilnya. Kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI turun bersama terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dari mobil Daihatsu Sigra yang terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl MUSLIM kemudikan. Setelah saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI bersama terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM turun dari mobil, kemudian terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI langsung mengendarai mobil ke arah Kota Solok. Kemudian terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM berdiri di sekitar saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI untuk melihat orang agar perbuatan pencurian tidak diketahui/dilihat oleh orang lain dan memastikan bahwa kondisi aman. Selanjutnya saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI membuka pintu mobil tersebut menggunakan kunci T yang saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI buat sendiri dari obeng yang telah saksi pipihkan. Setelah pintu mobil L 300 terbuka, kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI naik ke atas mobil L 300 dan mencoba menghidupkan mobil dengan menggunakan kunci leter T yang sama. Kunci leter T saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI masukkan ke dalam kontak mobil L 300 kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI putar ke kanan sampai mobil hidup dengan menggunakan bentuk kunci 12 pas. Setelah mobil tersebut berhasil saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI hidupkan, kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI menyuruh terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM untuk naik ke atas mobil dan kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM membawa lari mobil L 300 ke tempat yang lebih aman menuju ke Kota Solok melewati Aripan Kec.X Koto Singkarak Kab.Solok yang dikemudikan oleh saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI.
- Bahwa di dalam perjalanan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM bersama dengan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI membawa lari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 hasil curian ternyata pemilik mobil mengetahui perbuatan terdakwa dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI dan mengejar terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI yang berada di atas mobil hasil curian tersebut. karena terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM takut di kejar masa bersama dengan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI, saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 dengan cukup kencang sampai akhirnya di sekitaran daerah Ampang Kualo Kel Kampung Jawa Kota Solok terdakwa menabrak pohon kayu dan mengakibatnya saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI kecelakaan bersama dengan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM. Kemudian saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI berhasil diamankan oleh Polisi karena saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI terluka cukup parah dan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM berhasil melarikan menuju ke dalam Semak-semak disekitaran tempat kejadian dan menuju ke arah jalan baru.
- Bahwa sesampainya terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI bersama dengan sdr. AJO (DPO) di Bandar Bandung Kota Solok menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM menelepon terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI untuk menjemputnya kearah jalan baru laing, sesampainya disana terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI melihat pada bagian leher kanan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM mengeluarkan darah dan mengatakan kepada terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI bahwa saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI tertangkap oleh polisi dan kemudian terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM, dan sdr. AJO (DPO) langsung mengarah ke Bandar Pandung, sesampainya di simpang lampu merah bandar pandung terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI bersama terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM turun dari mobil dan sdr. AJO (DPO) langsung pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih tersebut ke arah yang tidak diketahui oleh para terdakwa.
- Bahwa terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM berperan untuk mengawasi lokasi sekitar tempat dilakukannya pencurian dengan tujuan agar tidak ada warga yang melihat saat saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI membuka pintu mobil dan menghidupkan mesin mobil yang akan dicuri berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384. Saat saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI membuka pintu mobil, terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM berdiri di belakang mobil. Peran terdakwa IKA FIRDAYAT Pgl SULI dan sdr. AJO (DPO) adalah sebagai yang mengantarkan terdakwa MUSLIM Pgl MUSLIM dan saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih menuju lokasi untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384. Peran saksi HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI adalah sebagai eksekutor yang langsung mencuri 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8716 LA Nomor Rangka : MHML0PU39DK131293 Nomor Mesin: 4D56CJ81384 dengan membuka pintu kanan mobil menggunakan kunci leter T yang terbuat dari obeng yang telah di pipihkan kemudian di putar menggunakan kunci pas 12 dan menghidupkan mesin mobil menggunakan kunci tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban MASRIL Pgl UNCU RIL mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
----------------Perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan HASAN BASRI Pgl BUJANG KIRAI (penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr. Panggilan AJO (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------- |