Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya sedangkan Penggugat 2 sampai Penggugat 4 dan Tergugat 1 sampai Tergugat 5 adalah anggota kaumnya;
- Menyatakan antara Para Penggugat dan Tergugat 1 sampai Tergugat 5 memiliki hubungan bertali darah, seranji, sekaum, seharta dan sepusaka dalam kaum SIAK SATI menurut hukum adat Minang Kabau;
- Menyatakan objek perkara diatasnya berdiri dua kandang ayam, tiang listrik, dan ada tumpukan batu serta tanaman keras berupa batang kelapa, saus, jambu sebanyak 2 batang, saat ini tanah tersebut telah terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Solok dikenal dengan sertipkat hak milik nomor:265/Kel.IX Korong, Surat Ukur tanggal 27 Desember 2007 No.12/IX Kr/2007, luas 234 M2(dua ratus tiga puluh empat meterpersegi), penerbitan sertipikat tanggal 28 Desember 2007 tercatat Pemegang hak atas nama NURBAITI terletak di Kelurahan IX Korong, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Prop. Sumatera Barat, dengan batas-batas sbb:
- Utara berbatas dengan rumah kaum Dt.Rajo Taduang yang ditempati Sal Mitra; balikn
- Selatan berbatas dengan tanah dan rumah Kaum Siak Sati ditempati Penggugat 4;
- Barat berbatas dengan Bandar dibaliknya Jalan Puti Indo Jati;
- Timur berbatas dengan rumah kaum Siak sati yang ditempati oleh Nofriyen Tesni; Merupakan harta pusaka tinggi Para Penggugat dan Tergugat 1,2,3, 4 dan 5 dalam kaum SIAK SATI;
- Menyatakan perbuatan Mamak Kepala Waris terdahulu semasa hidupnya yakni BAKHTIAR Pgl. KICIK dengan persetujuan dari Tergugat 1,2,3 dan almh. GUSNIAR semasa hidupnya, yang telah mengajukan permohonan pendaftaran sertipikat terhadap perkara a quo dengan memasukan nama tunggal salah satu anggota kaum NURBAITI tanpa ada pemberitahuan dan/ atau persetujuan serta tanpa melibatkan Penggugat yang juga merupakan anggota kaumnya merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatigedeead);
- Menyatakan sertipikat hak milik nomor: 265/Kel. IX Korong, Surat Ukur tanggal 27 Desember 2007 No.12/IX Kr/2007, luas 234 M2(dua ratus tiga puluh empat meter persegi), penerbitan sertipikat tanggal 28 Desember 2007 tercatat Pemegang hak atas nama NURBAITI terletak di Kelurahan IX Korong, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Prop. Sumatera Barat yang telah dimohonkan dan telah diterbitkan sertipikat oleh Turut Tergugat tanpa melibatkan para Penggugat sebagai bagian anggota kaumnya, maka terhadap sertipikat tersebut haruslah dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan alas hak/dasar pengajuan sertipikat terhadap objek perkara tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan surat perjanjian jual beli objek perkara antara Tergugat 1 bersama Tergugat 2, 3 dan almh. GUSNIAR semasa hidupnya dengan Tergugat 6, tertanggal 6 Maret 2023 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat 1, 2, dan Tergugat 3 serta Tergugat 4 dan 5 untuk mengembalikan uang muka atau Down Paymen(DP) berjumlah sebesar Rp.150.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada Tergugat 6, dan terhadap objek perkara harus dikembalikan keadaan semula sebelum dilakukannya jual beli segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan almh. GUSNIAR semasa hidupnya yang telah menjual objek perkara kepada Tergugat 6 tanpa semufakat dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrehtmati gedeead);
- Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 3 untuk menyerahkan penguasaan objek perkara keatas nama kaumnya yakni kaum SIAK SATI;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah objek perkara kuat dan berharga.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat 1,2 dan 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|