Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.019/PER/KUKI-INV/0219/0221 tertanggal 03 Februari 2019 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbutan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.019/PER/KUKI-INV/0219/0221 tertanggal 03 Februari 2019 adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan 1 (satu) Unit Mobil Honda Civic tahun 1986, No BPKB 7227176G, No Rangka SB454865076, No Mesin FW21452518, No Pol BA 1946 AO a/n Azmiantori (dibeli secara bawah tangan oleh saudara Trio Agustin / Tergugat) diikat dengan FEO dan SKHJ adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No.019/PER/KUKI-INV/0219/0221 tertanggal 03 Februari 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa tunggakan pembayaran angsuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar Rp. 9.028.800,- (sembilan juta dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari pelunasan pokok sebesar Rp. 4.030.000,- (empat juta tiga puluh ribu rupiah ) dan tunggakan bunga sebesar Rp. 2.998.800,- ( dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa 1 (satu) Unit Mobil Honda Civic tahun 1986, No BPKB 7227176G, No Rangka SB454865076, No Mesin FW21452518, No Pol BA 1946 AO a/n Azmiantori (dibeli secara bawah tangan oleh saudara Trio Agustin / Tergugat) untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |