Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Slk EDO DEDE PISANO, SH HARDI YANDA PANGGILAN ARDI BIN TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-724/L.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDO DEDE PISANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI YANDA PANGGILAN ARDI BIN TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pertama

Bahwa Terdakwa HARDI YANDA Pgl ARDI Bin TARMIZI pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir jalan di seberang kantor PN Solok yang beralamat di jalan Dr. Hamka kelurahan Sinapang Piliang kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 5,17 (lima koma tujuh belas) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------- 1 - Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 petugas kepolisian (saksi ANDI SAPUTRA TANJUNG dan saksi YAZID AGTO) memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli sabu di daerah Kubung kabupaten Solok. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan diketaui bahwa seseorang dengan inisial ARDI (yang maksudnya adalah terdakwa HARDI YANDA Pgl ARDI Bin TARMIZI) sering mengedarkan sabu di daerah tersebut. Selanjutnya hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 pukul 18.00 wib petugas Kepolisian (saksi YAZID AGTO) menelepon terdakwa dan menyamar untuk melakukan pembelian sabu. Saksi YAZID AGTO memesan sabu sebanyak 2 ½ (dua setengah) kantong harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke Batusangkar karena saksi YAZID AGTO mengaku sedang bekerja sebagai mandor proyek di Batusangkar. Namun, terdakwa menolak dan meminta saksi YAZID AGTO untuk datang langsung ke Solok melakukan transaksi. Sekira pukul 22.00 wib saksi YAZID AGTO kembali menelepon terdakwa untuk menanyakan perihal pesanan sabunya dan terdakwa menjawab bahwa sabu pesanan saksi YAZID AGTO telah ada. Sekira pukul 23.00 wib petugas Kepolisian langsung menuju kabupaten Solok. Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib, saksi YAZID AGTO dan rekan lainnya sampai di warung Katupek Pitalah Ni Jun di jalan Raya Padang-Solok kenagarian Selayo kecamatan Kubung kabupaten Solok lalu saksi YAZID AGTO menghubungi terdakwa untuk memberitahukan keberadaannya. Beberapa saat kemudian, terdakwa menghubungi saksi YAZID AGTO dan mengatakan mengatakan bahwa sabu yang tersedia hanya sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Sekira pukul 02.50 wib, terdakwa sampai di warung Katupek Pitalah Ni Jun, akan tetapi karena di warung tersebut sangat ramai pengunjung, kemudian terdakwa menghampiri saksi YAZID AGTO yang sedang berada di dalam mobil dan meminta untuk berpindah lokasi transaksi. Kemudian saksi YAZID AGTO dan rekan lainnya mengarahkan kendaraannya menuju kota Solok dengan diikuti oleh terdakwa dari belakang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Polisi BA 2447 HC. Sekira pukul 03.00 wib atau sesampainya di pinggir jalan di seberang kantor PN Solok yang beralamat di jalan Dr. Hamka kelurahan Sinapang Piliang kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok saksi YAZID AGTO memberhentikan mobilnya dan diikuti oleh terdakwa. Kemudian saksi YAZID AGTO keluar dari kendaraannya dan menghampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk warna putih merk HD yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket butiran kristal bening jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut 1 (satu) lembar potongan kertas tisu warna putih yang menempel lakban warna hitam berada di rumput dekat terdakwa berdiri yang terdakwa buang saat terdakwa diamankan. - Bahwa terdakwa mengakui memperoleh 1 (satu) paket sabu tersebut dari FERI (DPO) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jorong Baringin kenagarian Gantuang Ciri kecamatan Kubung kabupaten Solok atau sebelum terdakwa menemui saksi YAZID AGTO. Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu tersebut dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan menyetorkan uang pembelian sabu tersebut kepada FERI (DPO), apabila terdakwa telah 2 - menerima uang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari saksi YAZID AGTO, dengan demikian terdakwa akan memperoleh keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa HARDI YANDA Pgl ARDI Bin TARMIZI tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu. - - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG No: LHU.083.K.05.16.24.0196 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt, MM (Ketua Tim Pengujian) dengan hasil pengujian adalah Metamfetamin positif (termasuk jenis Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 sesuai Permenkes No.30 tahun 2023 dan UU No.35 tahun 2009). Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 144/III/023100/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 1 (satu) paket butiran kristal bening narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 5,17 (lima koma tujuh belas) gram. Perbuatan Terdakwa HARDI YANDA Pgl ARDI Bin TARMIZI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa Terdakwa HARDI YANDA Pgl ARDI Bin TARMIZI pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir jalan di seberang kantor PN Solok yang beralamat di jalan Dr. Hamka kelurahan Sinapang Piliang kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berat bersih 5,17 (lima koma tujuh belas) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- - Berawal hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Pgl ZID (saksi YAZID AGTO petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran) yang akan membeli sabu kepada terdakwa sebanyak 2 ½ (dua setengah) kantong seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan meminta terdakwa untuk mengantarkan ke Batusangkar, akan tetapi terdakwa tidak bersedia mengantarkan ke Batusangkar dan meminta saksi YAZID AGTO untuk menjemput sabu ke Solok. Karena terdakwa tidak memiliki stok sabu, kemudian terdakwa menghubungi FERI (DPO) tempat biasanya terdakwa membeli sabu. Terdakwa memesan sabu sebanyak 2 ½ (dua setengah) kantong, akan tetapi FERI (DPO) hanya memiliki 1 (satu) kantong sabu. Sekira pukul 22.00 wib, saksi YAZID AGTO kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan pesanan sabunya, terdakwa mengatakan bahwa paket sabu dipesan sudah ada dan menyuruh saksi YAZID AGTO untuk segera menjemput ke kabupaten Solok. Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib, saksi YAZID AGTO menelepon terdakwa mengatakan bahwa ia telah berada di warung Katupek Pitalah Ni Jun di jalan Raya Padang-Solok kenagarian Selayo kecamatan Kubung kabupaten Solok. Kemudian terdakwa kembali menghubungi FERI 3 (DPO) dan FERI (DPO) menyampaikan hanya memiliki sabu sebanyak 1 (satu) kantong. Selanjutnya terdakwa langsung menelepon saksi YAZID AGTO dan mengatakan sabu yang tersedia hanya 1 (satu) kantong seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa segera menyusul saksi YAZID AGTO ke warung Ni Jun. Sebelum menuju lokasi transaksi atau sekira pukul 02.30 wib, terdakwa menemui FERI (DPO) di depan sebuah rumah yang beralamat di Jorong Baringin kenagarian Gantuang Ciri kecamatan Kubung kabupaten Solok untuk mengambil 1 (satu) kantong sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut 1 (satu) lembar potongan kertas tisu warna putih yang menempel lakban warna hitam yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk warna putih merk HD dari FERI (DPO) dan nantinya akan Terdakwa jual kepada saksi YAZID AGTO. Setelah menerima 1 (satu) kantong sabu tersebut, kemudian terdakwa menyimpannya di dalam saku celana terdakwa dan membawanya menuju warung Ni Jun. - - - - - Sekira pukul 02.50 wib, terdakwa sampai di warung Katupek Pitalah Ni Jun, akan tetapi karena di warung tersebut sangat ramai pengunjung, kemudian terdakwa menghampiri saksi YAZID AGTO yang sedang berada di dalam mobil dan meminta untuk berpindah lokasi transaksi. Kemudian saksi YAZID AGTO dan rekan lainnya mengarahkan kendaraannya menuju kota Solok dengan diikuti oleh terdakwa dari belakang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Polisi BA 2447 HC. Sekira pukul 03.00 wib atau sesampainya di pinggir jalan di seberang kantor PN Solok yang beralamat di jalan Dr. Hamka kelurahan Sinapang Piliang kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok saksi YAZID AGTO memberhentikan mobilnya dan diikuti oleh terdakwa. Kemudian saksi YAZID AGTO keluar dari kendaraannya dan menghampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk warna putih merk HD yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu berada di rumput dekat terdakwa berdiri yang terdakwa buang saat terdakwa diamankan. Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli kepada FERI (DPO) seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa jual kembali kepada saksi YAZID AGTO seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai 1 (satu) paket butiran kristal bening jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut 1 (satu) lembar potongan kertas tisu warna putih yang menempel lakban warna hitam dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG No: LHU.083.K.05.16.24.0196 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt, MM (Ketua Tim Pengujian) dengan hasil pengujian adalah Metamfetamin positif (termasuk jenis Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 sesuai Permenkes No.30 tahun 2023 dan UU No.35 tahun 2009). Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 144/III/023100/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska 4 Ashadi terhadap 1 (satu) paket butiran kristal bening narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 5,17 (lima koma tujuh belas) gram. Perbuatan Terdakwa HARDI YANDA Pgl ARDI Bin TARMIZI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya