Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Slk ESSA TRI LARASAKTI, S.H. SILVI AMELIA PANGGILAN SILVI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1483/L.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILVI AMELIA PANGGILAN SILVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SILVI AMELIA pgl SILVI pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau ditahun 2023, bertempat di Jorong Pasia Nagari Tikalak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 11.000, terdakwa menjadi nasabah di PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) X Koto Singkarak dan mengambil kredit pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubshi L300 dengan nomor rangka MK2LOPU39LJ003885, nomor mesin 4D56CU21047 dan nomor polisi BA 8332 PA. Pihak PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) X Koto Singkarak menjamin pelunasan mobil tersebut dengan nominal sebesar Rp 155.000.000,00 (serratus lima puluh lima juta rupiah) melalui surat perjanjian kredit nomor 093/PER/KUKI-INV/0423/0429 tanggal 11 April 2023 untuk jangka waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan dengan nilai ansuran sekira Rp 3.703.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) setiap bulannya. Terdakwa melakukan pembayaran ansuran dengan lancar pada 6 (enam) bulan pertama kemudian terdakwa tidak pernah lagi melakukan pembayaran ansuran;
  • Bahwa pada bulan Oktober 2023, suami terdakwa dengan izin terdakwa memposting melaui media sosial untuk over kredit 1 (satu) unit mobil Mitsubshi L300 dengan nomor rangka MK2LOPU39LJ003885, nomor mesin 4D56CU21047 dan nomor polisi BA 8332 PA. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023, datang saksi MIKO RISMANTO pgl MIKO ke rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Pasia Jambak Nagari Tikalak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok untuk melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubshi L300 dengan nomor rangka MK2LOPU39LJ003885, nomor mesin 4D56CU21047 dan nomor polisi BA 8332 PA secara langsung. Saksi MIKO RISMANTO pgl MIKO kemudian berdiskusi dengan suami terdakwa terkait berapa harga over credit dan disepakati harga yang diberikan adalah sebesar Rp 29.500.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Saksi MIKO RISMANTO pgl MIKO kemudian meminta temannya yakni sdr AFRIEDO FERNANDO pgl EDO untuk datang dan mengirimkan uang sejumlah Rp 29.500.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening suami terdakwa. Setelah sdr AFRIEDO FERNANDO pgl EDO, terdakwa dan suaminya menyerahkan kunci kontak dan STNK 1 (satu) unit mobil Mitsubshi L300 dengan nomor rangka MK2LOPU39LJ003885, nomor mesin 4D56CU21047 dan nomor polisi BA 8332 PA kepada sdr AFRIEDO pgl EDO. Setelah itu, saksi MIKO RISMANTO pgl MIKO dan sdr AFRIEDO pgl EDO pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubshi L300 dengan nomor rangka MK2LOPU39LJ003885, nomor mesin 4D56CU21047 dan nomor polisi BA 8332 PA;
  • Bahwa terdakwa dalam mengalihkan 1 (satu) unit mobil Mitsubshi L300 dengan nomor rangka MK2LOPU39LJ003885, nomor mesin 4D56CU21047 dan nomor polisi BA 8332 PA kepada saksi MIKO RISMANTO pgl MIKO dan sdr AFRIEDO pgl EDO dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) X Koto Singkarak:
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) X Koto Singkarak mengalami kerugian sebesar Rp 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah).
  • Akta Jaminan Fidusia Nomor 29 tanggal 11 April 2023 yang dibuat oleh Pasnelyza Karani, SH, M. Kn selaku notaris di Kabupaten Solok menerangkan bahwa Nyonya Silvi Amalia dan Tuan Andri Fernando sebagai pihak pertama atau pemberi fidusia dan Nyonya Juswarni selaku direktur utama PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) X Koto Singkarak sebagai pihak kedua atau penerima fidusia, menerangkan bahwa salah satu objek jaminan fidusia pada pada surat perjanjian kredit nomor 093/PER/KUKI-INV/0423/0429 tanggal 11 April 2023 adalah 1 (satu) unit mobil Mitsubshi L300 dengan nomor rangka MK2LOPU39LJ003885, nomor mesin 4D56CU21047 dan nomor polisi BA 8332 PA an. Rafi Ramendra;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00063930.AH.05.01 tahun 2023, tanggal 24 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan ditandatangani oleh Haris Sukamto, AKS, SH, MH selaku Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Sumatera Barat menerangkan bahwa pemberi fidusia atas nama SILVI AMELI dan penerima fidusia atas nama PT. BANK PENGKREDITAN RAKYAT X KOTO SINGKARAK, jaminan fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang pemberi fidusia sejumlah Rp 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian kredit nomor 093/PER/KUKI-INV/0423/0429 tanggal 11 April 2023, dengan nilai penjaminan sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratua lima puluh juta rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pihak Dipublikasikan Ya