Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Slk FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. PERI EFENDI PANGGILAN PERI BIN JASKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-850/L.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERI EFENDI PANGGILAN PERI BIN JASKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkPERI EFENDI PANGGILAN PERI BIN JASKAR
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A :

 

     Bahwa terdakwa PERI EFENDI Pgl PERI Bin JASKAR bersama - sama dengan Beniqno Endanef Pgl Vino Bin Endrius Esdey dan Kelvin Anggara Pgl Kelvin Bin Asrul Taslim (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan Piai Home Stay di RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan di rumah terdakwa di Sawah Piai RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, terdakwa ditelpon Da Zul (Polisi yang menyamar) yang mengatakan mau membeli 1 ons Sabu, karena dalam jumlah yang banyak maka terdakwa mengajak Da Zul untuk membeli ke Pakanbaru, tetapi ditolak oleh Da Zul, kemudian Da zul mengatakan mau membeli ¼ ons saja, lalu terdakwa menyuruh Da Zul untuk datang dulu ke Solok dan Da Zul berjanji akan datang ke Solok pada hari Jumat.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan naik mobil travel terdakwa berangkat ke Pekanbaru dan sampai di Pekanbaru (Kab. Kampar) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib dan bertemu dengan Anda (DPO), lalu terdakwa bersama Anda pergi ke rumah Anda (DPO) di daerah Kubang Kab. Kampar Prov. Riau, terdakwa membeli 1 bungkus besar Sabu di dalam plastik warna bening seharga Rp. 12.000.000,- kepada Anda dengan kesepakatan akan terdakwa bayar setiap Sabu dimaksud laku terjual.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, Da Zul memberitahu terdakwa melalui telpon bahwa Da Zul sudah berada di Bukittinggi, terdakwa menyuruh Da Zul untuk lanjut ke Solok dan meminta Da Zul untuk menelpon terdakwa apabila sudah sampai di Solok, sekira pukul 21.00 Wib Da Zul kembali memberitahu terdakwa bahwa Da Zul sudah sampai di Ombilin dan sedang istirahat makan, lalu terdakwa meminta Da Zul untuk memberitahu terdakwa apabila Da Zul sudah sampai di Tanah Garam Lubuk Sikarah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib, kembali Da Zul memberitahu terdakwa melalui telpon bahwa Da Zul sudah sampai di SMA Kota Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah, lalu terdakwa meminta Da Zul untuk menunggu di warung nasi goreng, kemudian terdakwa mengambil 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Pota Bee warna hijau yang berisi 1 paket besar Sabu di dalam plastik klip warna bening yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa pergi ke jalan Rajin Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah dan meletakkan Sabu dimaksud di bawah sebuah tiang listrik, kemudian terdakwa memberi tahu Beniqno Endanev melalui telpon “Bahwa terdakwa akan transaksi malam itu sebanyak 1 paket besar Sabu dengan orang dari Palupuah dan meminta Beniqno Endanev untuk memantau dari jauh” lalu Beniqno Endanev yang sedang bersama Kelvin Anggara menyanggupi permintaan terdakwa tersebut.
  • Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna biru terdakwa pergi menuju SMA Tanah Garam Kota Solok dan minum kopi serta makan nasi goreng bersama 2 orang laki-laki (Polisi yang menyamar) yang akan membeli Sabu dimaksud, setelah selesai makan nasi goreng ketika sedang berdiri di pinggir jalan, Da Zul meminta kepastian kepada terdakwa tentang adanya Sabu dimaksud, karena Da Zul sudah membawa uang sebanyak Rp. 10.000.000,-, lalu terdakwa menanyakan tentang kekurangan uang pembelian Sabu dimaksud sebanyak Rp. 7.000.000,- dan Da Zul berjanji akan mengirimkannya kemudian, lalu terdakwa bersama 2 orang laki-laki tersebut pergi menuju rumah terdakwa yang berjarak + 1 Km dari tempat itu, tetapi dalam perjalanan dengan alasan jauh sekali 2 orang laki-laki dimaksud membatalkan untuk pergi ke rumah terdakwa dan berbalik arah menuju SMA Tanah Garam, lalu terdakwa mengikuti 2 orang laki-laki tersebut dan berhenti di depan Piai Home Stay,  kemudian sekira pukul 02.15 Wib melalui telpon terdakwa meminta Beniqno Endanev untuk memindahkan Sabu dimaksud ke dekat Piai Home Stay, memphoto lokasi tempat Sabu diletakkan dan kemudian menemui terdakwa di Piai Home Stay.
  • Selanjutnya Beniqno Endanev dan Kelvin Anggara dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox BA 5289 PAA warna merah mengambil Sabu dimaksud di bawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan Rajin Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah dan kemudian meletakannya di bawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan dekat Piai Home Stay, kemudian ketika bertemu di simpang Piai Home Stay Terdakwa meminta Beniqno Endanev dan Kelvin Anggara untuk menunggu di tempat tersebut bersama 1 orang laki-laki yang akan membeli Sabu dimaksud, sedangkan terdakwa bersama Da Zul dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna biru pergi mengambil Sabu dimaksud, setelah terdakwa mengambil Sabu dimaksud terdakwa meletakkannya di kantong kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai kemudian kembali ke Piai Home Stay, sesampai di Piai Home Stay terdakwa, Beniqno Endanev dan Kelvin Anggara ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Petugas menemukan dan menyita 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Pota Bee warna hijau yang berisi 1 paket besar Sabu di dalam plastik klip warna bening di kantong kiri sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna biru yang terdakwa kendarai, kemudian berdasarkan pengakuan terdakwa, di bawah jendela rumah terdakwa di Sawah Piai RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok juga ditemukan dan disita 1 buah kantong plastik warna putih yang berisi 2 pak plastik klip warna bening, 1 buah plastik klip warna bening yang berisi 1 paket sedang Sabu di dalam plastik klip warna bening dibalut kertas warna putih dan 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Superco yang berisi 1 unit timbangan digital merk Scale warna hitam.
  • Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam nomor : 49/I/023100/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin cabang Busra Adrianto, SE., NIK.P.80919 :

1.   1 (satu) paket besar yang dibungkus plastik klip warna bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 20,01 gram, disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan Labfor, sisa 19,96 gram untuk dipergunakan dalam persidangan.

2.  1 (satu) paket sedang yang dibungkus plastik klip warna bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 3,75 gram, disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan Labfor, sisa 3,70 gram untuk dipergunakan dalam persidangan.

Berat total keseluruhan (point 1 + point 2) =  23,76 gram disishkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan total 0,10.

  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 30 Januari 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0078 an. PERI EFENDI Pgl PERI Bin JASKAR Dkk., pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

      K E D U A :

    

     Bahwa terdakwa PERI EFENDI Pgl PERI Bin JASKAR bersama-sama dengan Beniqno Endanef Pgl Vino Bin Endrius Esdey dan Kelvin Anggara Pgl Kelvin Bin Asrul Taslim (Masing-masing dilakukan Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan Piai Home Stay di RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan di rumah terdakwa di Sawah Piai RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, terdakwa ditelpon Da Zul (Polisi yang menyamar) yang mengatakan mau membeli 1 ons Sabu, karena dalam jumlah yang banyak maka terdakwa mengajak Da Zul untuk membeli ke Pakanbaru, tetapi ditolak oleh Da Zul, kemudian Da zul mengatakan mau membeli ¼ ons saja, lalu terdakwa menyuruh Da Zul untuk datang dulu ke Solok dan Da Zul berjanji akan datang ke Solok pada hari Jumat.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan naik mobil travel terdakwa berangkat ke Pakanbaru dan sampai di Pakanbaru (Kab. Kampar) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib dan bertemu dengan Anda (DPO), lalu terdakwa bersama Anda pergi ke rumah Anda (DPO) di daerah Kubang Kab. Kampar Prov. Riau, terdakwa membeli 1 bungkus besar Sabu di dalam plastik warna bening seharga Rp. 12.000.000,- kepada Anda dengan kesepakatan akan terdakwa bayar setiap Sabu dimaksud laku terjual.
  • Kemudian  pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, Da Zul memberitahu terdakwa melalui telpon bahwa Da Zul sudah berada di Bukittinggi, terdakwa menyuruh Da Zul untuk lanjut ke Solok dan meminta Da Zul untuk menelpon terdakwa apabila sudah sampai di Solok, sekira pukul 21.00 Wib Da Zul kembali memberitahu terdakwa bahwa Da Zul sudah sampai di Ombilin dan sedang istirahat makan, lalu terdakwa meminta Da Zul untuk memberitahu terdakwa apabila Da Zul sudah sampai di Tanah Garam Lubuk Sikarah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib, kembali Da Zul memberitahu terdakwa melalui telpon bahwa Da Zul sudah sampai di SMA Kota Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah, lalu terdakwa meminta Da Zul untuk menunggu di warung nasi goreng, kemudian terdakwa mengambil 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Pota Bee warna hijau yang berisi 1 paket besar Sabu di dalam plastik klip warna bening yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa pergi ke jalan Rajin Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah dan meletakkan Sabu dimaksud di bawah sebuah tiang listrik, kemudian terdakwa memberi tahu Beniqno Endanev melalui telpon “Bahwa terdakwa akan transaksi malam itu sebanyak 1 paket besar Sabu dengan orang dari Palupuah dan meminta Beniqno Endanev untuk memantau dari jauh”  lalu Beniqno Endanev yang sedang bersama Kelvin Anggara menyanggupi permintaan terdakwa tersebut.
  • Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna biru terdakwa pergi menuju SMA Tanah Garam Kota Solok dan minum kopi serta makan nasi goreng bersama 2 orang laki-laki (Polisi yang menyamar) akan membeli Sabu dimaksud, setelah selesai makan nasi goreng ketika sedang berdiri di pinggir jalan, Da Zul meminta kepastian kepada terdakwa tentang adanya Sabu dimaksud, karena Da Zul sudah membawa uang sebanyak Rp. 10.000.000,-, lalu terdakwa menanyakan tentang kekurangan uang pembelian Sabu dimaksud sebanyak Rp. 7.000.000,- dan Da Zul berjanji akan mengirimkannya kemudian, lalu terdakwa bersama 2 orang laki-laki tersebut pergi menuju rumah terdakwa yang berjarak + 1 Km dari tempat itu, tetapi dalam perjalanan dengan alasan jauh sekali 2 orang laki-laki dimaksud membatalkan untuk pergi ke rumah terdakwa dan berbalik arah menuju SMA Tanah Garam, lalu terdakwa mengikuti 2 orang laki-laki tersebut dan berhenti di depan Piai Home Stay,  kemudian sekira pukul 02.15 Wib melalui telpon terdakwa meminta Beniqno Endanev untuk memindahkan Sabu dimaksud ke dekat Piai Home Stay, memphoto lokasi tempat Sabu diletakkan dan kemudian menemui terdakwa di Piai Home Stay.
  • Selanjutnya Beniqno Endanev dan Kelvin Anggara dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox BA 5289 PAA warna merah mengambil Sabu dimaksud di bawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan Rajin Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah dan kemudian meletakannya di bawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan dekat Piai Home Stay, kemudian ketika bertemu di simpang Piai Home Stay Terdakwa meminta Beniqno Endanev dan Kelvin Anggara untuk menunggu di tempat tersebut bersama 1 orang laki-laki yang akan membeli Sabu dimaksud, sedangkan terdakwa bersama Da Zul dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna biru pergi mengambil Sabu dimaksud, setelah terdakwa mengambil Sabu dimaksud terdakwa meletakkannya di kantong kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai kemudian kembali ke Piai Home Stay, sesampai di Piai Home Stay terdakwa, Beniqno Endanev dan Kelvin Anggara ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Petugas menemukan dan menyita 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Pota Bee warna hijau yang berisi 1 paket besar Sabu di dalam plastik klip warna bening di kantong kiri sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna biru yang terdakwa kendarai, kemudian berdasarkan pengakuan terdakwa, di bawah jendela rumah terdakwa di Sawah Piai RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok juga ditemukan dan disita 1 buah kantong plastik warna putih yang berisi 2 pak plastik klip warna bening, 1 buah plastik klip warna bening yang berisi 1 paket sedang Sabu di dalam plastik klip warna bening dibalut kertas warna putih dan 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Superco yang berisi 1 unit timbangan digital merk Scale warna hitam.
  • Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam nomor : 49/I/023100/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin cabang Busra Adrianto, SE., NIK.P.80919 :

1.   1 (satu) paket besar yang dibungkus plastik klip warna bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 20,01 gram, disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan Labfor, sisa 19,96 gram untuk dipergunakan dalam persidangan.

2.  1 (satu) paket sedang yang dibungkus plastik klip warna bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 3,75 gram, disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan Labfor, sisa 3,70 gram untuk dipergunakan dalam persidangan.

Berat total keseluruhan (point 1 + point 2) =  23,76 gram disishkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan total 0,10.

  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 30 Januari 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0078 an. PERI EFENDI Pgl PERI Bin JASKAR Dkk., pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya