Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat pengakuan hutang tanggal 02 Oktober 2015 antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat, adalah perbuatan cidera janji (wan prestasi) yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ditambah kerugian moril dan materil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang bila dijumlahkan sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan segala bentuk perbuatan hukum terhadap objek perkara sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk melelang tanah yang dikuasai saat ini oleh Tergugat yang telah bersertifikat hak milik No.2656 kepada kantor pelelangan Negara untuk pemenuhan hutang Tergugat kepada Penggugat dan jika berlebih diberikan kepada Tergugat;
- Menyatakan sita jaminan atas tanah kuat dan berharga.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|