Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Slk ROBBY ISWANDI, S.H. ALIYUSMAN ALIAS CODET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/L.3.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY ISWANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIYUSMAN ALIAS CODET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H.ALIYUSMAN ALIAS CODET
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa ALIYUSMAN pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Veteran RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.30 wib, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok ada beberapa orang residivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul yaitu terdakwa ALIYUSMAN Alias CODET yang selanjutnya disebut terdakwa dan saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH. Mendapat informasi bahwa ada tiga orang residivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul di sebuah rumah tersebut, maka saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL bersama tim Satresnarkoba Polres Solok Kota saat itu berpendapat bahwa akan ada transaksi narkotika atau mereka sedang menggunakan narkotika. Maka dari itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL dan Tim langsung menuju rumah yang dimaksud. Sekira pukul 16.00 wib, ketika saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZALdan tim Satresnarkoba Polres Solok sampai di rumah tersebut, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL dan tim langsung masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa sedang berjalan di dekat tangga yang berada di rumah dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL langsung mengamankannya. Kemudian di dalam sebuah kamar tidur, saksi NAUFAL BOBY ALWAN, saksi YOSVERIZAL dan tim Satresnarkoba Polres Solok juga menemukan dan langsung mengamankan saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH. Setelah ketiga terduga pelaku dapat diamankan, selanjutnya saksi NAUFAL BOBY ALWAN mengatakan kepada terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH bahwa yang melakukan penangkapan adalah Polisi dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta mereka untuk tidak melakukan aktifitas apapun.
  • Sekira, kurang lebih 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar di tempat kejadian yaitu saksi AMPER BONDONG dan saksi ARIF CANDRA Pgl ALUNG dan saat itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN menjelaskan kepada para saksi yang datang bahwa saksi NAUFAL BOBY ALWAN, saksi YOSEFRIZAL dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota telah mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama ALI YUSMAN Alias CODET, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta para saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan atau penggeledahan baik itu terhadap pakaian atau badan dan disekitar tempat kejadian.
  • Selanjutnya saksi NAUFAL BOBY ALWAN, saksi YOSEFRIZAL beserta tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan atau badan terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH. Di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 1.110.000.- (satu juta seratus sepuluh ribu) yang terdiri dari 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 19 (Sembilan Belas) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Kemudian di dalam sebuah kamar tidur di dalam rumah tersebut saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSEFRIZAL juga menemukan 1 (satu) Unit HP Android Merk Samsung Warna Hitam dan 1 (satu) Unit HP Android Merk Samsung Warna Putih yang terletak di atas lantai dalam kamar tidur tersebut. Setelah itu di sebuah tangga rumah di dalam rumah kontrakan tersebut saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSEFRIZAL juga menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN bertanya kepada terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri” serta juga diikuti oleh saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH juga mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah terdakwa ALIYUSMAN Alias CODET”. Setelah itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN, saksi YOSEFRIZAL dan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan pemeriksaan di luar rumah atau tepatnya di semak-semak yang berada di belakang rumah tersebut. Saat itu sekira berjarak 5 (lima) meter dari belakang rumah tepatnya diatas rumput atau semak-semak saksi NAUFAL BOBY ALWAN menemukan 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga dan kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN mengambilnya dan dihadapan kepada terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS, saksi AMPER BONDONG, saksi ARIF CANDRA Pgl ALUNG kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN membuka dompet tersebut dan didalam dompet tersebut ditemukan barang-barang berupa 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) buah plastik klip bening dan 6 (enam) buah kaca pirex. Kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN bertanya kepada terdakwa, saksi ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS sambil menunjukkan 12 (dua belas) paket shabu tersebut dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri” serta juga diikuti oleh saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH juga mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah terdakwa ALIYUSMAN Alias CODET”.
  • Kemudian setelah itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN kembali bertanya kepada terdakwa, saksi ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS dengan mengatakan “apakah kalian ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasaai serta menggunakan untuk diri sendiri narkotika narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH masing-masing menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu”. Setelah pemeriksaan dan pencarian barang-bukti telah selesai saksi lakukan, selanjutnya terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kota Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa bisa memiliki atau mendapatkan narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh Polisi tersebut adalah dengan cara membelinya dari Sdri. PGL YEL (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah kontrakan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO)  yang berada di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Cara terdakwa membeli paket shabu dari Sdri. PGL YEL (DPO) adalah pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa mendatangi rumah kontrakan dari Sdr. PGL COKLAT (DPO) dirumah Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO)  tersebut terdakwa bertemu dengan Sdri. PGL YEL (DPO) sedangkan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) terdakwa lihat berada di dalam kamar tidur depan rumah tersebut. Kemudian di dalam rumah tersebut terdakwa mengatakan kepada Sdr. PGL YEL (DPO) bahwa shabu milik terdakwa sebelumnya sudah habis dan terdakwa akan memesan kembali shabu paket ½ (setengah) kantong dari Sdri. PGL YEL (DPO) tersebut. Kemudian terdakwa melihat Sdri. PGL YEL (DPO) menuju kamar Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) dan beberapa saat kemudian Sdri. PGL YEL (DPO) keluar kamar dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip bening kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dari Sdri. PGL YEL (DPO), selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar belakang rumah tersebut dan setelah berada di dalam kamar belakang, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga milik terdakwa dan dari dalam dompet tersebut terdakwa mengeluarkan timbangan digital serta beberapa plastik klip bening dan kemudian setelah itu terdakwa mulai membuat paket-paket kecil dengan cara memasukkan shabu tersebut ke dalam plastik klip bening dan kemudian terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan setelah itu terdakwa membuatnya menjadi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket kecil, hal ini dilakukan terdakwa untuk terdakwa jual kembali kepada pembeli atau pelanggan yang sudah biasa membeli kepada terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa terdakwa mengetahui Sdri. PGL YEL (DPO) menyediakan narkotika jenis shabu adalah awalnya sekira pertengahan bulan Februari 2025 setelah terdakwa baru saja keluar atau bebas dari menjalani hukuman penjara terkait tindak pidana narkotika, terdakwa membeli shabu dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu) rupiah dari Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) untuk terdakwa gunakan sendiri. Setelah beberapakali membeli shabu, pada saat terdakwa membeli shabu yang keempat kalinya yaitu sekira awal bulan Maret 2025 terdakwa kembali mendatangi rumah kontrakan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) dan saat itu Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO)  menawarkan kepada terdakwa dengan mengatakan dari pada terdakwa membeli shabu terus lebih baik terdakwa menjualkan shabu milik Sdri. PGL YEL (DPO) yang kebetulan saat itu Sdri. PGL YEL (DPO) juga ada bersama mererka di rumah tersebut. Mendapat tawaran dari Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) , terdakwa menerima tawaran dari Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO)  tersebut. kemudian setelah itu saat itu juga Sdri. PGL YEL (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket ½ (setengah) kantong kepada terdakwa dan saat itu Sdri. PGL YEL (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa nantinya menyetorkan uang kepada Sdri. PGL YEL (DPO) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah). Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdri. PGL YEL (DPO) dan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO). Kemudian setelah itu apabila shabu milik terdakwa sudah habis terdakwa langsung menuju rumah kontrakan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT  (DPO) dan kembali memesan paket shabu dari Sdri. PGL YEL (DPO) untuk dijualkan kembali.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan dengan uang keuntungan hasil dari menjual narkotika jenis shabu tersebut bisa terdakwa gunakan untuk biaya hidup terdakwa sehari-harinya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.25.0076 tanggal 26 Maret 2025 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 100.3.11.1/237/DPKUKM/III-2025 dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa :

a. 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga berisikan 12 (dua belas) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.

b. 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan tersangka ALI YUSMAN Alias CODET, IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan DASRUL SHANI Alias PIDEH, dengan hasil penimbangan : jumlah paket I (12 (dua belas) paket kecil) dengan berat bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram, paket II dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram. Total berat bersih Paket I + Paket II adalah 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.

 

  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang wiraswasta atau bukanlah seorang importir, eksportir atau pedagang besar farmasi bidang narkotika sehingga terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa ia Terdakwa ALIYUSMAN pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Veteran RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.30 wib, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok ada beberapa orang residivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul yaitu terdakwa ALIYUSMAN Alias CODET yang selanjutnya disebut terdakwa dan saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH. Mendapat informasi bahwa ada tiga orang residivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul di sebuah rumah tersebut, maka saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL bersama tim Satresnarkoba Polres Solok Kota saat itu berpendapat bahwa akan ada transaksi narkotika atau mereka sedang menggunakan narkotika. Maka dari itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL dan Tim langsung menuju rumah yang dimaksud. Sekira pukul 16.00 wib, ketika saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZALdan tim Satresnarkoba Polres Solok sampai di rumah tersebut, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL dan tim langsung masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa sedang berjalan di dekat tangga yang berada di rumah dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSVERIZAL langsung mengamankannya. Kemudian di dalam sebuah kamar tidur, saksi NAUFAL BOBY ALWAN, saksi YOSVERIZAL dan tim Satresnarkoba Polres Solok juga menemukan dan langsung mengamankan saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH. Setelah ketiga terduga pelaku dapat diamankan, selanjutnya saksi NAUFAL BOBY ALWAN mengatakan kepada terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH bahwa yang melakukan penangkapan adalah Polisi dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta mereka untuk tidak melakukan aktifitas apapun.
  • Sekira, kurang lebih 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar di tempat kejadian yaitu saksi AMPER BONDONG dan saksi ARIF CANDRA Pgl ALUNG dan saat itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN menjelaskan kepada para saksi yang datang bahwa saksi NAUFAL BOBY ALWAN, saksi YOSEFRIZAL dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota telah mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama ALI YUSMAN Alias CODET, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta para saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan atau penggeledahan baik itu terhadap pakaian atau badan dan disekitar tempat kejadian.
  • Selanjutnya saksi NAUFAL BOBY ALWAN, saksi YOSEFRIZAL beserta tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan atau badan terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH. Di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 1.110.000.- (satu juta seratus sepuluh ribu) yang terdiri dari 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 19 (Sembilan Belas) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Kemudian di dalam sebuah kamar tidur di dalam rumah tersebut saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSEFRIZAL juga menemukan 1 (satu) Unit HP Android Merk Samsung Warna Hitam dan 1 (satu) Unit HP Android Merk Samsung Warna Putih yang terletak di atas lantai dalam kamar tidur tersebut. Setelah itu di sebuah tangga rumah di dalam rumah kontrakan tersebut saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi YOSEFRIZAL juga menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN bertanya kepada terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri” serta juga diikuti oleh saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH juga mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah terdakwa ALIYUSMAN Alias CODET”. Setelah itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN, saksi YOSEFRIZAL dan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan pemeriksaan di luar rumah atau tepatnya di semak-semak yang berada di belakang rumah tersebut. Saat itu sekira berjarak 5 (lima) meter dari belakang rumah tepatnya diatas rumput atau semak-semak saksi NAUFAL BOBY ALWAN menemukan 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga dan kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN mengambilnya dan dihadapan kepada terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS, saksi AMPER BONDONG, saksi ARIF CANDRA Pgl ALUNG kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN membuka dompet tersebut dan didalam dompet tersebut ditemukan barang-barang berupa 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) buah plastik klip bening dan 6 (enam) buah kaca pirex. Kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN bertanya kepada terdakwa, saksi ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS sambil menunjukkan 12 (dua belas) paket shabu tersebut dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri” serta juga diikuti oleh saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH juga mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah terdakwa ALIYUSMAN Alias CODET”.
  • Kemudian setelah itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN kembali bertanya kepada terdakwa, saksi ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS dengan mengatakan “apakah kalian ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasaai serta menggunakan untuk diri sendiri narkotika narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH masing-masing menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu”. Setelah pemeriksaan dan pencarian barang-bukti telah selesai saksi lakukan, selanjutnya terdakwa, saksi IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM, saksi DASRUL SHANI Pgl DAS serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kota Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa bisa memiliki atau mendapatkan narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh Polisi tersebut adalah dengan cara membelinya dari Sdri. PGL YEL (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah kontrakan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO)  yang berada di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Cara terdakwa membeli paket shabu dari Sdri. PGL YEL (DPO) adalah pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa mendatangi rumah kontrakan dari Sdr. PGL COKLAT (DPO) dirumah Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO)  tersebut terdakwa bertemu dengan Sdri. PGL YEL (DPO) sedangkan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) terdakwa lihat berada di dalam kamar tidur depan rumah tersebut. Kemudian di dalam rumah tersebut terdakwa mengatakan kepada Sdr. PGL YEL (DPO) bahwa shabu milik terdakwa sebelumnya sudah habis dan terdakwa akan memesan kembali shabu paket ½ (setengah) kantong dari Sdri. PGL YEL (DPO) tersebut. Kemudian terdakwa melihat Sdri. PGL YEL (DPO) menuju kamar Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) dan beberapa saat kemudian Sdri. PGL YEL (DPO) keluar kamar dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip bening kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dari Sdri. PGL YEL (DPO), selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar belakang rumah tersebut dan setelah berada di dalam kamar belakang, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga milik terdakwa dan dari dalam dompet tersebut terdakwa mengeluarkan timbangan digital serta beberapa plastik klip bening dan kemudian setelah itu terdakwa mulai membuat paket-paket kecil dengan cara memasukkan shabu tersebut ke dalam plastik klip bening dan kemudian terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan setelah itu terdakwa membuatnya menjadi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket kecil, hal ini dilakukan terdakwa untuk terdakwa jual kembali kepada pembeli atau pelanggan yang sudah biasa membeli kepada terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa terdakwa mengetahui Sdri. PGL YEL (DPO) menyediakan narkotika jenis shabu adalah awalnya sekira pertengahan bulan Februari 2025 setelah terdakwa baru saja keluar atau bebas dari menjalani hukuman penjara terkait tindak pidana narkotika, terdakwa membeli shabu dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu) rupiah dari Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) untuk terdakwa gunakan sendiri. Setelah beberapakali membeli shabu, pada saat terdakwa membeli shabu yang keempat kalinya yaitu sekira awal bulan Maret 2025 terdakwa kembali mendatangi rumah kontrakan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) dan saat itu Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO)  menawarkan kepada terdakwa dengan mengatakan dari pada terdakwa membeli shabu terus lebih baik terdakwa menjualkan shabu milik Sdri. PGL YEL (DPO) yang kebetulan saat itu Sdri. PGL YEL (DPO) juga ada bersama mererka di rumah tersebut. Mendapat tawaran dari Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO) , terdakwa menerima tawaran dari Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO)  tersebut. kemudian setelah itu saat itu juga Sdri. PGL YEL (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket ½ (setengah) kantong kepada terdakwa dan saat itu Sdri. PGL YEL (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa nantinya menyetorkan uang kepada Sdri. PGL YEL (DPO) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah). Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdri. PGL YEL (DPO) dan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT (DPO). Kemudian setelah itu apabila shabu milik terdakwa sudah habis terdakwa langsung menuju rumah kontrakan Sdr. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT  (DPO) dan kembali memesan paket shabu dari Sdri. PGL YEL (DPO) untuk dijualkan kembali.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan dengan uang keuntungan hasil dari menjual narkotika jenis shabu tersebut bisa terdakwa gunakan untuk biaya hidup terdakwa sehari-harinya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.25.0076 tanggal 26 Maret 2025 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 100.3.11.1/237/DPKUKM/III-2025 dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa :

a. 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga berisikan 12 (dua belas) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.

b. 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan tersangka ALI YUSMAN Alias CODET, IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan DASRUL SHANI Alias PIDEH, dengan hasil penimbangan : jumlah paket I (12 (dua belas) paket kecil) dengan berat bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram, paket II dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram. Total berat bersih Paket I + Paket II adalah 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya