Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Slk MAIFAN DONI RAMADANIS Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Slk
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MAIFAN DONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang Ramadhan Asar, SHMAIFAN DONI
2DWIKI MAULANA, S.H.MAIFAN DONI
3MIZANUL HALIM AR, S.H.MAIFAN DONI
Tergugat
NoNama
1RAMADANIS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, SH., MHRAMADANIS
2DEVID CANDRA, S.H.RAMADANIS
3NANG ASHADI, S.H.RAMADANIS
4Naldi Gantika, S.H.RAMADANIS
5Debby Lovely Dwina, S.H., S. Pd., M.Pd.RAMADANIS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas OBJEK PERKARA yakni:

  1. Sebidang tanah beserta Ruko 2 pintu seluas + 120M2 yang terletak di Jorong Koto Kel/Desa Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut;      

      Sebelah Utara berbatasan dengan             : Surau Gadang Nagari Sumani

      Sebelah Barat berbatasan dengan              : Rumah Narwalis

      Sebelah Timur berbatasan dengan            : Jalan Utama Saniangbaka

      Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Rumah Narwalis

  1. Sebidang tanah beserta rumah kayu dan 2 (dua) rumah permanen seluas + 600 M2 yang terletak di Jorong Koto Kel/Desa Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut;

      Sebelah Utara berbatasan dengan             : Pandam Pakuburan

      Sebelah Barat berbatasan dengan              : Saluran Air

      Sebelah Timur berbatasan dengan            : Rumah Nawarlis

      Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Rumah Robi

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Penggugat Maifan Doni Glr Sutan Tumanggung sebagai Mamak Kapalo Waris Kaum Dt. Tumanggung Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok;     
  3. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat tidak sekaum, tidak seharta sepusaka, tidak sepandam sapakuburan;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang membangun ruko diatas objek perkara pertama seluas + 120 M2 adalah telah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan kedua objek perkara adalah Harta Pusako Tinggi Kaum Dt. Tumangguang Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
  6. Menyatakan kedua objek perkara bukanlah Harta Pusako Tinggi Tergugat;-
  7. Menyatakan Pengelolaan kedua objek perkara dilakukan oleh Penggugat (Maifan Doni Glr Sutan Tumanggung) selaku Mamak Kapalo Waris Kaum Dt. Tumanggung Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
  8. Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta tetap (onroerend goederen) atas OBJEK berupa:
  1. Sebidang tanah beserta Ruko 2 pintu seluas + 120M2 yang terletak di Jorong Koto Kel/Desa Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut adalah Harto Pusako Tinggi Kaum Dt. Tumanggung Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok;

      Sebelah Utara berbatasan dengan             : Surau Gadang Nagari Sumani

      Sebelah Barat berbatasan dengan              : Rumah Narwalis

      Sebelah Timur berbatasan dengan            : Jalan Utama Saniangbaka

      Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Rumah Narwalis

b. Sebidang tanah beserta rumah kayu dan 2 (dua) rumah permanen seluas +600 M2 yang terletak di Jorong Koto Kel/Desa Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut;

      Sebelah Utara berbatasan dengan             : Pandam Pakuburan

      Sebelah Barat berbatasan dengan              : Saluran Air

      Sebelah Timur berbatasan dengan            : Rumah Nawarlis

      Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Rumah Robi

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT dan apabila ingkar akan dilaksanakan dengan bantuan alat kekuasaan negara;       
  2. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian materil sebesar + Rp.216.000.000 ,00 (dua ratus enam belas juta rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian:
  • Harga nilai objek pertama sebesar + Rp. 300.000,- x 120 M2 = + Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) yang dikuasai sejak tahun Juni 2022;
  • Harga nilai objek kedua sebesar + Rp. 300.000,- x 600 M2 = + Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena tidak bisa menguasai objek perkara sehingga kehilangan kesempatan untuk mengambil manfaat dari objek perkara tersebut sesuai asas kosten, schaden en interesten;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan a quo;
  3. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;    
  5. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak