Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Partai Politik |
Nomor Perkara |
5/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Slk |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LEO MURPHY, S.H., M.H |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. AERMADEPA, S.H.,M.H. | LEO MURPHY, S.H., M.H |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BISMI ABRAR RIFAI | 2 | OKTONIADI | 3 | ALEXANDER INDRA LUKMAN | 4 | SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E. | 5 | SUKUR HENRY NABABAN, S.T. | 6 | Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKK | BISMI ABRAR RIFAI | 2 | Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKK | OKTONIADI | 3 | Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKK | ALEXANDER INDRA LUKMAN | 4 | Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKK | SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E. | 5 | Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKK | SUKUR HENRY NABABAN, S.T. | 6 | Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKK | Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M. |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukumnya bahwa penerbitan dan pengajuan Surat DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor : 096/IN/DPC.24.06/X/2023, tertanggal 14 November 2023 perihal Pengusulan Pemberhentian dan Pengusulan PAW Anggota DPRD Kota Solok atas nama Leo Murphy oleh Para Tergugat I dan Tergugat II adalah tanpa alasan yang sah;
- Menyatakan penerbitan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 282/IN/DPD.24-B/XI/2023, tanggal 15 November 2023, perihal Surat Pengantar oleh Para Tergugat III dan Tergugat IV dilakukan tanpa alasan yang sah;
- Menyatakan sebagai hukumnya bahwa dalam melahirkan dan menerbitkan surat DPP PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor : 5742/IN/DPP/XI/2023, tanggal 28 November 2023, perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Solok oleh Para Tergugat V dan Tergugat VI dilakukan tanpa alasan yang sah tidak berpedoman pada Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PDI Perjuangan;
- Menyatakan Surat DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor : 096/IN/DPC.24.06/X/2023, tertanggal 14 November 2023, Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 282/IN/DPD.24-B/XI/2023, tanggal 15 November 2023, dan surat DPP PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor : 5742/IN/DPP/XI/2023, tanggal 28 November 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan keputusan DPC PDI Perjuangan Kota Solok yang mengusulkan pemberhentian antarwaktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kota Solok adalah tidak sah;
- Menyatakan surat Walikota Solok kepada Gubernur Sumatera Barat Nomor : 100.1.4.2/03/Pem-2024, tertanggal 4 Januari 2024, perihal Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Solok tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat dan pihak terkait lainnya untuk menghentikan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Solok Daerah Pemilihan 1 atas nama Leo Murphy (Penggugat);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |