Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat Sah Mewakili CV. Anugrah Bintang Motor berdasarkan Akta Pendirian Tanggal 30 Agustus 2023 Nomor : 19 yang dibuat dihadapan Mairiko Sabri,S.H, M.Kn Notaris di Padang, Akta mana telah didaftarkan di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0054717-AH.01.14 Tahun 2023, berdasarkan Izin Berusaha Berbasis Risisko Nomor Induk Berusaha: 0711230030124 dengan Surat Izin Usaha Perdagangan No SK: 0339/03.07/PK/SIUPN/2019, yang beralamat di jl. Raya By. Pass, Km 11, Kota Padang Prov. Sumatera Barat;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, dan II, Telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah demi hukum transaksi jual beli I Unit Mobil Hino Lohan Warna Hijau dengan No Polisi BA 8763 HG, Noka MJEFG8JPKBJG20606 dengan Nosin: JOBEUGJ26693, antara Penggugat sebagai pemilik CV. Anugrah Bintang Motor dengan Tergugat I melalui pelunasan pinjaman Tergugat I kepada Tergugat III
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik 1 Unit Mobil Hino Lohan Warna Hijau dengan No Polisi BA 8763 HG, Noka MJEFG8JPKBJG20606 dengan Nosin: JOBEUGJ26693,yang sah secara hukum.
- Menyatakan sah dan berharganya BPKB dan STNK atas Unit Mobil Hino Lohan Warna Hijau dengan No Polisi BA 8763 HG, Noka MJEFG8JPKBJG20606 dengan Nosin: JOBEUGJ26693 atas nama Penggugat sebagai pemilik CV. Anugrah Bintang Motor yang beralamat di jl. Raya By. Pass, Km 11, Kota Padang Prov. Sumatera Barat.
- Menyatakan izin penetapan sita Nomor: 1064/PenPid.B.SITA/2023/PN.Pdg adalah cacat hukum.
- Menghukum Tergugat I, dan II, untuk membayar kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan mapun kelalianya sesnilai Rp.550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I, dan II, membayar biaya perkara yang timbul atas perkara
|