Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Slk CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H. YOPISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1953/L.3.15/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Yopisa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 Atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kedai sate Samping Mesjid Agung Al Muhsinin Jl. Datuk Perpatih Nan Sabatang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Solok dan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Readmi Note 13 Pro warna Aurora Purple dengan IMEI 1 : 862377072658940 dan IMEI 2 : 862377072658957 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Adrianto dengan maksud untuk dimiliki dengan secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

 

------ Berawal pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 18.45 wib Terdakwa bersama Sdr. Pgl Wahri mendatangi kedai sate milik saksi korban Adrianto yang beralamat di Samping Mesjid Agung Al Muhsinin Jl. Datuk Perpatih Nan Sabatang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan tujuan mengantarkan pesanan buah kelapa untuk saksi Korban Adrianto menggunakan sepeda motor milik  Terdakwa, setelah menurunkan buah kelapa muda tersebut Terdakwa dan sdr. Pgl Wahri beristirahat di dalam kedai milik saksi korban Adrianto dan juga memesan sate kepada saksi korban Adrianto. Selanjutnya saat Terdakwa sedang makan sate tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone Merek Readmi Note 13 Pro warna Aurora Purple dengan IMEI 1 : 862377072658940 dan IMEI 2 : 862377072658957 berada di atas meja dekat dinding bagian belakang kedai tersebut dengan jarak  sekira berjarak 2 M (dua meter) dari tempat Terdakwa duduk, kemudian Timbullah niat Terdakwa untuk mengambil Handhone tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa selanjutnya cara Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone milik saksi korban itu adalah saat Terdakwa selesai makan Terdakwa melihat posisi saksi korban Adrianto yang saat itu berada di depan kedai sedang melayani pembeli kelapa muda, menyadari adanya kesempatan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone yang berada diatas meja tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, setelah Handphone tersebut berada ditangannya Terdakwa langsung mengajak sdr. Pgl.WAHRI untuk pulang. Selanjutnya sekira seminggu kemudian Terdakwa memberikan langsung handphone tersebut kepada saksi AGUSRINI yang merupakan wanita yang sedang Terdakwa dekati untuk menarik hati dari saksi Agusrini--------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin atau saksi korban Adrianto tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah Handphone Merek Readmi Note 13 Pro warna Aurora Purple miliknya. Dimana akibat perbuatan tersebut saksi korban Adrianto mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta Rupiah ).------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya