Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Slk DILA DASRIL, S.H., M.H. ELFA RINI PANGGILAN RIRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/L.3.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DILA DASRIL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELFA RINI PANGGILAN RIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa Elfa Rini Pgl. Riri dan saksi Ilham Laiya Pgl. Il (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan identitas seperti tersebut diatas, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan bersekutu pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau di tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan DT. Perpatih Nan Sabatang Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Nur Shada Pgl. Aisyah menghubungi saksi Dini Pgl. Dini untuk minta tolong agar saksi Dini mengantar saksi Aisyah ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Dini langsung pergi dan meninggalkan saksi Aisyah di rumah tersebut. Saat itu yang ada di rumah tersebut adalah terdakwa, suami terdakwa yaitu saksi Ilham Laiya Pgl. Il, dan anak tiri terdakwa yaitu saksi Loves yang sedang bermain di rumah. Adapun tujuan saksi Aisyah ke rumah terdakwa adalah untuk menceritakan masalah saksi Aisyah dengan anak kandung terdakwa yang merupakan pacar dari saksi Aisyah. Saat itu terdakwa mendengarkan cerita saksi Aisyah di ruang tamu, sedangkan saksi Il mendengar dari dalam kamar. Kemudian saksi Il keluar kamar dan saksi Aisyah meminta tolong kepada terdakwa dan saksi Il agar membantu menyelesaikan masalahnya. Mendengar hal tersebut, saksi Il kembali masuk ke dalam kamar, dan disusul oleh terdakwa, sedangkan saksi Aisyah tetap berada di ruang tamu. Kemudian saat di dalam kamar, terdakwa menyampaikan kepada saksi Il untuk mengganti kalung emas saksi Aisyah dengan emas palsu karena terdakwa megetahui sebelumnya saksi Aisyah memakai kalung emas. Dan mendengar hal tersebut, saksi Il menyetujuinya karena saksi Il dan terdakwa sedang membutuhkan uang. Saksi Il menyampaikan kepada terdakwa untuk menukar kalung emas saksi Aisyah dengan mengakatakan kepada saksi Aisyah untuk diobati dengan cara dimandikan dengan air jeruk purut pada pukul 00.00 WIB dengan keadaan seperti bayi baru lahir. Kemudian terdakwa dan saksi Il kembali menemui saksi Aisyah yang berada di ruang tamu dan terdakwa mengatakan kepada saksi Aisyah agar badan saksi Aisyah diobati dengan cara memandikan saksi Aisyah menggunakan air jeruk purut dan harus pada pukul 00.00 WIB karena sudah terlalu kurus. Lalu terdakwa pergi kebelakang rumah mengambil jeruk purut untuk obat dan terdakwa bersama dengan saksi Il pergi meninggalkan saksi Aisyah di rumah untuk menemui orang yang bisa menyembuhkan saksi Aisyah agar saksi Aisyah percaya. Saat pergi keluar tersebut, terdakwa dan saksi Il bukan pergi ke tempat orang yang bisa menyembuhkan saksi Aisyah, akan tetapi pergi membeli kalung emas palsu untuk diganti dengan kalung emas asli milik saksi Aisyah. Kemudian sesampainya di rumah saksi Il mengatakan kepada terdakwa agar merendam jeruk purut tersebut untuk memandikan saksi Aisyah. Lalu terdakwa dan saksi Aisyah duduk diruang tamu, dan terdakwa berkata kepada saksi Aisyah” awak ubek se diri Aisyah dulu yo, ndak usah dipikia an anak ama tu, ndak usah nangih-nangih (saya obati diri Aisyah dulu ya, nggak usah dipikirkan anak mama itu, nggak usah menangis lagi)”, lalu saksi Aisyah bertanya “ ubek kayak mano ma? (obat seperti apa ma?)”, terdakwa menjawab “ubek mandi balimau tapi ado syaratnyo, mandi tu mode a Aisyah baru lahie, mode tu loh mandinyo (obat mandi keramas, akan tetapi ada syaratnya, mandi yang seperti Aisyah baru lahir, seperti itu mandinya)”. Saat itu saksi Aisyah menolak tawaran terdakwa tersebut. Kemudian tiba-tiba saksi Il muncul dan mengatakan “ndak a do, mandi balimau kayak baru lahia se nyo (nggak apa apa, cuma mandi keramas seperti baru lahir saja)”, saksi Aisyah menjawab “indak do om, Aisyah ndak pernah kayak gitu do (Nggak om, Aisyah tidak pernah seperti itu)”, saksi Il menjawab “ndak a do, ndak usah Aisyah takuik, nyo mandi biaso se nyo, kalau mandi kayak baru lahia tu harus dibukak kaluang Aisyah nyo (nggak apa apa, tidak usah Aisyah takut, dia hanya mandi biasa saja, kalau mandi seperti baru lahir itu, harus dibuka kalung Aisyah)”, saksi Aisyah tetap menolak. Lalu terdakwa dan saksi Il tetap berusaha meyakinkan saksi Aisyah hingga akhirnya saksi Il mengatakan dengan nada agak keras “bakpo sha ko, alah payah urang maambiakkan ubek ndak lo jadi (bagaimana sha ini, sudah susah orang mengambilan obat, nggak jadi pula)”, lalu saksi Aisyah merasa agak takut dan akhirnya saksi Aisyah menyetujui untuk terdakwa dan saksi Il obati dengan cara terdakwa memandikan saksi Aisyah sekira pukul 00.00 WIB.
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB terdakwa memandikan saksi Aisyah di kamar mandi rumahnya dengan menggunakan air jeruk purut tersebut. Sedangkan saksi Il menunggu di luar. Lalu terdakwa menyuruh saksi Aisyah membuka baju dan membuka segala perhiasan yang ada di badan saksi Aisyah sebagai syarat obat tersebut. Saat itu saksi Aisyah menolak untuk membuka perhiasannya, akan tetapi terdakwa terus meyakinkan saksi Aisyah, sehingga akhirnya saksi Aisyah mau membuka perhiasannya dengan dibantu oleh terdakwa. Dan saksi Aisyah menyerahkan kalung tersebut ke terdakwa untuk dipegang selama proses pengobatan berlangsung. Setelah kalung emas saksi Aisyah berada di tangan terdakwa, terdakwa menitipkan kalung emas tersebut kepada saksi Loves yang berada di luar kamar mandi. Setelah terdakwa selesai memandikan saksi Aisyah, terdakwa memasangkan kembali kalung saksi Aisyah, dimana kalung yang terdakwa pasangkan di leher saksi Aisyah bukanlah kalung emas asli akan tetapi kalung emas palsu yang telah dipersiapkan oleh terdakwa dan saksi Il. Sedangkan kalung emas asli saksi Aisyah telah terdakwa ambil dari saksi Loves dan terdakwa simpan didalam saku jacketnya. Setelah ritual memandikan saksi Aisyah selesai, malam itu saksi Aisyah menginap di rumah tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dan saksi Il pergi ke Pasar Solok untuk menjual kalung emas saksi Aisyah ke Toko Mas H. Damrah. Kemudian terdakwa dan saksi Il menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi Il kembali dari Pasar Solok, saksi Aisyah pamit untuk pulang ke Padang. Lalu pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, saksi Aisyah menyadari kalung emas yang dipakai berbeda dengan kalung emas milik saksi Aisyah sebelumnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Il, saksi Aisyah mengalami kerugian sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa Elfa Rini Pgl. Riri dan saksi Ilham Laiya Pgl. Il (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan identitas seperti tersebut diatas, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan bersekutu pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau di tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan DT. Perpatih Nan Sabatang Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Nur Shada Pgl. Aisyah menghubungi saksi Dini Pgl. Dini untuk minta tolong agar saksi Dini mengantar saksi Aisyah ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Dini langsung pergi dan meninggalkan saksi Aisyah di rumah tersebut. Saat itu yang ada di rumah tersebut adalah terdakwa, suami terdakwa yaitu saksi Ilham Laiya Pgl. Il, dan anak tiri terdakwa yaitu saksi Loves yang sedang bermain di rumah. Adapun tujuan saksi Aisyah ke rumah terdakwa adalah untuk menceritakan masalah saksi Aisyah dengan anak kandung terdakwa yang merupakan pacar dari saksi Aisyah. Saat itu terdakwa mendengarkan cerita saksi Aisyah di ruang tamu, sedangkan saksi Il mendengar dari dalam kamar. Kemudian saksi Il keluar kamar dan saksi Aisyah meminta tolong kepada terdakwa dan saksi Il agar membantu menyelesaikan masalahnya. Mendengar hal tersebut, saksi Il kembali masuk ke dalam kamar, dan disusul oleh terdakwa, sedangkan saksi Aisyah tetap berada di ruang tamu. Kemudian saat di dalam kamar, terdakwa menyampaikan kepada saksi Il untuk mengganti kalung emas saksi Aisyah dengan emas palsu karena terdakwa megetahui sebelumnya saksi Aisyah memakai kalung emas. Dan mendengar hal tersebut, saksi Il menyetujuinya karena saksi Il dan terdakwa sedang membutuhkan uang. Saksi Il menyampaikan kepada terdakwa untuk menukar kalung emas saksi Aisyah dengan mengakatakan kepada saksi Aisyah untuk diobati dengan cara dimandikan dengan air jeruk purut pada pukul 00.00 WIB dengan keadaan seperti bayi baru lahir. Kemudian terdakwa dan saksi Il kembali menemui saksi Aisyah yang berada di ruang tamu dan terdakwa mengatakan kepada saksi Aisyah agar badan saksi Aisyah diobati dengan cara memandikan saksi Aisyah menggunakan air jeruk purut dan harus pada pukul 00.00 WIB karena sudah terlalu kurus. Lalu terdakwa pergi kebelakang rumah mengambil jeruk purut untuk obat dan terdakwa bersama dengan saksi Il pergi meninggalkan saksi Aisyah di rumah untuk menemui orang yang bisa menyembuhkan saksi Aisyah agar saksi Aisyah percaya. Saat pergi keluar tersebut, terdakwa dan saksi Il bukan pergi ke tempat orang yang bisa menyembuhkan saksi Aisyah, akan tetapi pergi membeli kalung emas palsu untuk diganti dengan kalung emas asli milik saksi Aisyah. Kemudian sesampainya di rumah saksi Il mengatakan kepada terdakwa agar merendam jeruk purut tersebut untuk memandikan saksi Aisyah. Lalu terdakwa dan saksi Aisyah duduk diruang tamu, dan terdakwa berkata kepada saksi Aisyah” awak ubek se diri Aisyah dulu yo, ndak usah dipikia an anak ama tu, ndak usah nangih-nangih (saya obati diri Aisyah dulu ya, nggak usah dipikirkan anak mama itu, nggak usah menangis lagi)”, lalu saksi Aisyah bertanya “ ubek kayak mano ma? (obat seperti apa ma?)”, terdakwa menjawab “ubek mandi balimau tapi ado syaratnyo, mandi tu mode a Aisyah baru lahie, mode tu loh mandinyo (obat mandi keramas, akan tetapi ada syaratnya, mandi yang seperti Aisyah baru lahir, seperti itu mandinya)”. Saat itu saksi Aisyah menolak tawaran terdakwa tersebut. Kemudian tiba-tiba saksi Il muncul dan mengatakan “ndak a do, mandi balimau kayak baru lahia se nyo (nggak apa apa, cuma mandi keramas seperti baru lahir saja)”, saksi Aisyah menjawab “indak do om, Aisyah ndak pernah kayak gitu do (Nggak om, Aisyah tidak pernah seperti itu)”, saksi Il menjawab “ndak a do, ndak usah Aisyah takuik, nyo mandi biaso se nyo, kalau mandi kayak baru lahia tu harus dibukak kaluang Aisyah nyo (nggak apa apa, tidak usah Aisyah takut, dia hanya mandi biasa saja, kalau mandi seperti baru lahir itu, harus dibuka kalung Aisyah)”, saksi Aisyah tetap menolak. Lalu terdakwa dan saksi Il tetap berusaha meyakinkan saksi Aisyah hingga akhirnya saksi Il mengatakan dengan nada agak keras “bakpo sha ko, alah payah urang maambiakkan ubek ndak lo jadi (bagaimana sha ini, sudah susah orang mengambilan obat, nggak jadi pula)”, lalu saksi Aisyah merasa agak takut dan akhirnya saksi Aisyah menyetujui untuk terdakwa dan saksi Il obati dengan cara terdakwa memandikan saksi Aisyah sekira pukul 00.00 WIB.
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB terdakwa memandikan saksi Aisyah di kamar mandi rumahnya dengan menggunakan air jeruk purut tersebut. Sedangkan saksi Il menunggu di luar. Lalu terdakwa menyuruh saksi Aisyah membuka baju dan membuka segala perhiasan yang ada di badan saksi Aisyah sebagai syarat obat tersebut. Saat itu saksi Aisyah menolak untuk membuka perhiasannya, akan tetapi terdakwa terus meyakinkan saksi Aisyah, sehingga akhirnya saksi Aisyah mau membuka perhiasannya dengan dibantu oleh terdakwa. Dan saksi Aisyah menyerahkan kalung tersebut ke terdakwa untuk dipegang selama proses pengobatan berlangsung. Setelah kalung emas saksi Aisyah berada di tangan terdakwa, terdakwa menitipkan kalung emas tersebut kepada saksi Loves yang berada di luar kamar mandi. Setelah terdakwa selesai memandikan saksi Aisyah, terdakwa memasangkan kembali kalung saksi Aisyah, dimana kalung yang terdakwa pasangkan di leher saksi Aisyah bukanlah kalung emas asli akan tetapi kalung emas palsu yang telah dipersiapkan oleh terdakwa dan saksi Il. Sedangkan kalung emas asli saksi Aisyah telah terdakwa ambil dari saksi Loves dan terdakwa simpan didalam saku jacketnya. Setelah ritual memandikan saksi Aisyah selesai, malam itu saksi Aisyah menginap di rumah tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dan saksi Il pergi ke Pasar Solok untuk menjual kalung emas saksi Aisyah ke Toko Mas H. Damrah. Kemudian terdakwa dan saksi Il menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi Il kembali dari Pasar Solok, saksi Aisyah pamit untuk pulang ke Padang. Lalu pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, saksi Aisyah menyadari kalung emas yang dipakai berbeda dengan kalung emas milik saksi Aisyah sebelumnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Il, saksi Aisyah mengalami kerugian sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya