Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Slk 1.BAKAR Dt. Bagindo Malano
2.CHANDRA SUCIPTO Dt. Bandaro Sati
3.DESWARTI
4.YESI YARNI
1.GUSNIAR
2.EDISON
3.NURRAISA
4.RATNA JUITA
5.MIRA HARMADIA
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Slk
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAKAR Dt. Bagindo Malano
2CHANDRA SUCIPTO Dt. Bandaro Sati
3DESWARTI
4YESI YARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MAULIA PAUL, S.H., M.H.BAKAR Dt. Bagindo Malano
2AHMAD MAULIA PAUL, S.H., M.H.CHANDRA SUCIPTO Dt. Bandaro Sati
3AHMAD MAULIA PAUL, S.H., M.H.DESWARTI
4AHMAD MAULIA PAUL, S.H., M.H.YESI YARNI
Tergugat
NoNama
1GUSNIAR
2EDISON
3NURRAISA
4RATNA JUITA
5MIRA HARMADIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. YENRIZAL, S.H.GUSNIAR
2H. YENRIZAL, S.H.EDISON
3H. YENRIZAL, S.H.NURRAISA
4H. YENRIZAL, S.H.RATNA JUITA
5H. YENRIZAL, S.H.MIRA HARMADIA
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA/Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional pusat di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat di Padang cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat  1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya sedangkan Penggugat 2 sampai Penggugat 4 dan Tergugat 1 sampai Tergugat 4 adalah anggota kaumnya;
  3. Menyatakan antara Para Penggugat dan Tergugat 1 sampai 4 memiliki hubungan bertali darah, seranji, sekaum, seharta dan sepusaka dalam kaum SIAK SATI menurut hukum adat Minang Kabau;
  4. Menyatakan objek perkara diatasnya berdiri dua kandang ayam besar kecil, tiang listrik, dan ada tumpukan batu serta tanaman keras berupa batang kelapa, saus, jambu sebanyak 2 batang, saat ini tanah tersebut telah terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Solok dikenal dengan sertipkat hak milik nomor:265/Kel.IX Korong, Surat Ukur tanggal 27 Desember 2007 No.12/IX Kr/2007, luas 234 M2(dua ratus tiga puluh empat meterpersegi), penerbitan sertipikat tanggal 28 Desember 2007 tercatat Pemegang hak atas nama NURBAITI terletak di Kelurahan IX Korong, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Prop. Sumatera Barat, dengan batas-batas sbb:
    1. Utara berbatas dengan tanah dan rumah kaum Siak Sati ditempati SANI;
    2. Selatan berbatas dengan Bandar dibaliknya Jalan Puti Indo Jati;
    3. Timur berbatas dengan  tanah dan rumah Kaum Siak Sati ditempati Penggugat 4 sekarang dipinjamkan untuk jamaah Surau Tabek;
    4. Barat berbatas dengan tanah dan rumah kaum Dt.Rajo Taduang;
      Adalah benar merupakan pusaka tinggi Para Penggugat dan Tergugat 1,2,3 dan 4 dalam kaum SIAK SATI;
  5. Menyatakan perbuatan Mamak Kepala Waris terdahulu semasa hidupnya yakni BAKHTIAR Pgl. KICIK yang telah mengajukan permohonan pendaftaran sertipikat terhadap perkara a quo dengan memasukan nama tunggal salah satu anggota kaumnya NURBAITI tanpa ada pemberitahuan dan/ atau persetujuan serta tanpa melibatkan Penggugat yang juga merupakan anggota kaumnya merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatigedeead);
  6. Menyatakan sertipkat hak milik nomor: 265/Kel. IX Korong, Surat Ukur tanggal 27 Desember 2007 No.12/IX Kr/2007, luas 234 M2(dua ratus tiga puluh empat meter persegi), penerbitan sertipikat tanggal 28 Desember 2007 tercatat Pemegang hak atas nama NURBAITI terletak di Kelurahan IX Korong, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Prop. Sumatera Barat yang telah dimohonkan dan telah diterbitkan sertipikat oleh Turut Tergugat tanpa melibatkan Penggugat sebagai anggota kaumnya, maka terhadap sertipikat tersebut haruslah dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;
  7. Menyatakan alas hak/dasar pengajuan sertipikat terhadap objek perkara tidak sah dan cacat hukum;
  8. Menyatakan surat jual beli atau surat lainnya yang dijadikan dasar penjualan objek perkara yang dibuat oleh Tergugat 1 sampai 4 bersama dengan Tergugat 5 diperkirakan dibuat sekitar tahun 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  9. Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 4 untuk mengembalikan uang muka atau Down Paymen(DP) ditaksir perkiraan berjumlah sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada Tergugat 5, segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 sampai Tergugat 4 yang telah menjual objek perkara kepada Tergugat 5 tanpa semufakat dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrehtmati gedeead);
  11. Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 4 untuk menyerahkan penguasaan objek perkara keatas nama kaumnya yakni kaum SIAK SATI;
  12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  13. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah objek perkara kuat dan berharga;
  14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  15. Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 4 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak