Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Slk MEUTHIA SYAFLI, S.H FANDI PRATAMA PANGGILAN FANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/L.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEUTHIA SYAFLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI PRATAMA PANGGILAN FANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------- Bahwa terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI pada Rabu, tanggal 05 Juni 2024, sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, yang bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Guguak Anau Nagari Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada Hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024, sekira Pukul 20.45 Wib, terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI (selanjutnya disebut terdakwa) sedang berada dirumahnya di Jorong Guguak Anau Nagari Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok bersama dengan temannya Yuda, ketika itu terdakwa meminjam Handphone Yuda untuk menghubungi Ucok (belum tertangkap) akan membeli 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis tanaman ganja kering, seharga Rp. 50.000, dan Ucok (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk mengambilnya di rumah Ucok (belum tertangkap), setelah itu terdakwa langsung menuju Rumah Ucok (belum tertangkap) dengan cara berjalan kaki karena jarak rumah terdakwa dengan rumah Ucok (belum tertangkap) sekira 200 (dua reatus Meter), sedangkan Yuda pulang kerumahnya, sekira pukul 21.00 Wib sesampai terdakwa di rumah Ucok (belum tertangkap) kemudian terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Ucok (belum tertangkap), dan Ucok (belum tertangkap) juga memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening kepada terdakwa yang terdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening tersebut terdakwa simpan dalam saku celana depan bagian kanan yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa sesampai terdakwa di rumah kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang di beli dari Ucok (belum tertangkap) menjadi 2 paket yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening  dan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic Biru, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa  menggunakan narkotika jenis tanaman ganja kering sendiri di kamar terdakwa setelah selesai, terdakwa membungkus sisa narkotika jenis tanaman ganja kering yang terletak di plastic biru tersebut, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening  dan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic Biru tersebut serta 2 (dua) lembar kertas pavir dibawah Kasur tempat terdakwa tidur, kemudian terdakwa langsung tidur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Berita Acara Nomor: 5104/322/DPKUKM/VI2024, tanggal 07 Juni 2024, yang diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST. MM, dengan hasil Paket 1 berat bersih 1,97 gram, paket 2 berat bersih 1,35 gram yang masing masing paket disisihkan 0,10 gram untuk uji labor, sehingga total berat bersih untuk persidangan sebesar 3, 12 gram, total berat bersih kedua paket 3,32 gram, dan barang bukti tersebut mengandung Ganja (+) positif yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0474, tanggal 10 Juni 2024.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI pada Rabu, tanggal 05 Juni 2024, sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, yang bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Guguak Anau Nagari Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi Jerri Okki Ambarita, SH, saksi Edo Santoso beserta Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Guguak Anau Nagari Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri Pelaku, dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan Pada Hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024, sekira Pukul 01.30 Wib, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI (selanjutnya dibsebut terdakwa) didalam kamar sebuah rumah yang berada di Jorong Guguak Anau Nagari Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat, setelah terdakwa berhasil diamankan, datang saksi Epi Marliyus dan saksi Gusman Efendi, selanjutnya Saksi Jerri Okki Ambarita, SH dan tim melakukan pemeriksaan didalam kamar tidur terdakwa yang disaksikan oleh para saksi, saat pemeriksaan tersebut Saksi Jerri Okki Ambarita, SH dan tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening  dan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic Biru dan 2 (dua) lembar kertas papir merk antareja serta Uang sebanyak Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dibawah Kasur dikamar tidur terdakwa, selanjutnya Saksi Jerri Okki Ambarita, SH dan tim melakukan interogasi yang terdakwa mengakui narkotika jenis tanaman ganja kering, milik terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa barang bukti dan terdakwa ke Polres Solok Kokta guna diproses pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Berita Acara Nomor: 5104/322/DPKUKM/VI-2024, tanggal 07 Juni 2024, yang diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST. MM, dengan hasil Paket 1 berat bersih 1,97 gram, paket 2 berat bersih 1,35 gram yang masing -masing paket disisihkan 0,10 gram untuk uji labor, sehingga total berat bersih untuk persidangan sebesar 3, 12 gram, total berat bersih kedua paket 3,32 gram, dan barang bukti tersebut mengandung Ganja (+) positif yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0474, tanggal 10 Juni 2024;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja) tersebut dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan;

------- Perbuatan terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

ATAU

Ketiga :

------- Bahwa terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI pada Rabu, tanggal 05 Juni 2024, sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, yang bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Guguak Anau Nagari Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa menggunakan narkotika jenis tanaman ganja kering tersebut dengan cara awalnya terdakwa menyisihkan atau mengeluarkan sebahagian ganja kering dari 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening tersebut dan meletakanya diatas plastic warna biru untuk terdakwa gunakan, setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening tersebut kembali terdakwa bungkus kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) lembar kertas pavir yang sebelumnya telah terdakwa sediakan di bawah kasur kemudian terdakwa mengambil sebahagian ganja kering yang terletak di atas plastic warna biru kemudian menggulungnya atau melinting ganja tersebut dengan mengunakan kertas pavir, sehingga ganja tersebut seperti sebatang rokok setelah itu salah satu ujungnya terdakwa tempelkan dibibir terdakwa sedangkan ujungnya terdakwa bakar sambil menghisapnya sampai asapnya masuk kedalam tubuh terdakwa setelah itu asapnya terdakwa buang kembali melalui mulut dan hidung terdakwa kegiatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang sehingga ganja yang terlinting tersebut habis terbakar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Berita Acara Nomor: 5104/322/DPKUKM/VI-2024, tanggal 07 Juni 2024, yang diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST. MM, dengan hasil Paket 1 berat bersih 1,97 gram, paket 2 berat bersih 1,35 gram yang masing -masing paket disisihkan 0,10 gram untuk uji labor, sehingga total berat bersih untuk persidangan sebesar 3, 12 gram, total berat bersih kedua paket 3,32 gram, dan barang bukti tersebut mengandung Ganja (+) positif yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0474, tanggal 10 Juni 2024.;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan urine Nomor:623/TU-RSMN/SK/VI/2024, tanggal 05 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir yang ditanda tangani oleh dr. Nur’izzati, Sp. PK, didapatkan hasil bahwa terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI Positif menggunakan THC;
  • Bahwa terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri, awal memakai narkotika jenis ganja sekitar tahun 2019, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan.

------- Perbuatan terdakwa FANDI PRATAMA Panggilan FANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya