Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran RT.003 RT.002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tempat sebagaimana di atas sekira pukul 15.30 WIB berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya beberapa orang resedivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul yaitu Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET dan Sdr. IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Sdr. DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Mendapat informasi bahwa ada tiga orang resedivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul di sebuah rumah tersebut, maka saksi dan rekan saksi saat itu berpendapat bahwa akan ada transaksi narkotika atau mereka sedang menggunakan narkotika. Maka dari itu saksi dan Tim langsung menuju rumah yang dimaksud. Sekira pukul 16.00 wib, ketika saksi sampai di rumah tersebut, saksi dan rekan saksi langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET (Berkas Perkara Terpisah) sedang berjalan di dekat tangga yang berada dirumah tersebut dan langsung mengamankannya, kemudian di dalam sebuah kamar tidur, saksi dan rekan saksi juga menemukan langsung mengamankan Sdr. IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Sdr. DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH. Setelah ketiga pelaku diamankan, selanjutnya saksi mengatakan kepada mereka bertiga bahwa saksi adalah Polisi dari Tim Satresnarkoba Poles Solok Kota mengamankan mereka bertiga karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta mereka untuk tidak melakukan aktifitas apapun.Bahwa sekira, kurang lebih (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar di tempat kejadian dan saat itu saksi menjelaskan kepada saksi-saksi bahwa kami Tim Satresnarkoba Poles Solok Kota telah mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama ALI YUSMAN Alias CODET, Sdr. IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Sdr. DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta saksi-saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan atau penggeledahan baik itu terhadap pakaian atau badan dan di sekitar tempat kejadian.
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 dan tidak mengetahui bagaimana cara Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut. Polisi bertanya kepada dari Sdr. ALI YUSMAN Alias CODET, Sdr. IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Sdr. DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH dengan mengatakan “ini apa? dan milik siapa?” dan saat itu saksi mendengar 3 (tiga) orang tersebut menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah Sdr. ALI YUSMAN Alias CODET”, dan kemudian saksi mendengar salah seorang Polisi bertanya kepada 3 (tiga) orang tersebut dengan mengatakan “apakah kamu memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu?” dan saat itu saksi mendengar dari 3 (tiga) orang tersebut menjawab dengan mengatakan “saya tidak memiliki izin dari Pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai dan menggunakan untuk diri sendiri narkotika jenis shabu”.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0.05 gram , 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga yang didalamnya di temukan 12 (dua belas) Paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,84 gram dengan total berat keseluruhan 0, 89 gram berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.25.0076 tanggal 26 Maret 2025 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah dengan 1 (satu) Unit timbangan digital, 4 (empat) Buah plastik klip bening dan 6 (enam) Buah kaca pirex milik terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti pada berupa paket I yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga yang berisikan 12 (dua belas) paket diduga narkotika ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang dan Paket II yang juga diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dengan berat bersih 0,04 (nol nol empat) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran RT.003 RT.002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tempat sebagaimana di atas sekira pukul 15.30 WIB berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba Polres Solok mengenai adanya beberapa orang resedivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul yaitu Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET dan Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran RT.003 RW.002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Mendapat informasi bahwa ada tiga orang resedivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul di sebuah rumah tersebut, maka saksi dan rekan saksi saat itu berpendapat bahwa akan ada transaksi narkotika atau mereka sedang menggunakan narkotika. Maka dari itu saksi dan Tim langsung menuju rumah yang dimaksud. Sesampainya di rumah tersebut Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melihat Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET sedang berjalan di dekat tangga yang berada dirumah tersebut dan kami pun langsung mengamankannya, kemudian di dalam sebuah kamar tidur, saksi dan rekan saksi juga menemukan langsung mengamankan Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH, dan langsung mengamankannya.
- Bahwa Sekira, kurang lebih (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar di tempat kejadian dan saat itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menjelaskan kepada masyarajat telah mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama ALI YUSMAN Alias CODET, Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta saksi-saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan atau penggeledahan baik itu terhadap pakaian atau badan dan disekitar tempat kejadian. Setelah itu di sebuah tangga rumah yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut rekan saksi juga menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan kemudian rekan saksi bertanya kepada para pelaku dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” dan saat itu Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri” serta juga diikuti oleh Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH juga mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET”. Setelah itu kami melakukan pemeriksaan di luar rumah atau tepatnya di semak-semak yang berada di belakang rumah tersebut. Saat itu sekira berjarak 5 (lima) meter dari belakang rumah tepatnya diatas rumput atau semak-semak rekan saksi menemukan 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga dan kemudian rekan saksi mengambilnya dan setelah itu dihadapan para pelaku serta saksi-saksi rekan saksi membuka dompet tersebut dan didalam dompet tersebut ditemukan barang-barang berupa 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) buah plastik klip bening dan 6 (enam) buah kaca pirex. Kemudian kembali rekan saksi bertanya kepada para pelaku sambil menunjukkan 12 (dua belas) paket shabu tersebut dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” dan saat itu Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri” serta juga diikuti oleh Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH juga mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET”.
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET dan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0.05 gram , 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga yang didalamnya di temukan 12 (dua belas) Paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,84 gram dengan total berat keseluruhan 0, 89 gram berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.25.0076 tanggal 26 Maret 2025 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah dengan 1 (satu) Unit timbangan digital, 4 (empat) Buah plastik klip bening dan 6 (enam) Buah kaca pirex milik terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti pada berupa paket I yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga yang berisikan 12 (dua belas) paket diduga narkotika ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang dan Paket II yang juga diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dengan berat bersih 0,04 (nol nol empat) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran RT.003 RT.002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tempat sebagaimana di atas sekira pukul 15.30 WIB berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba Polres Solok mengenai adanya beberapa orang resedivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul yaitu Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET dan Sdr. IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Sdr. DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran RT.003 RW.002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Mendapat informasi bahwa ada tiga orang resedivis tindak pidana narkotika sedang berkumpul di sebuah rumah tersebut, maka saksi dan rekan saksi saat itu berpendapat bahwa akan ada transaksi narkotika atau mereka sedang menggunakan narkotika. Maka dari itu saksi dan Tim langsung menuju rumah yang dimaksud. Sesampainya di rumah tersebut Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melihat Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET sedang berjalan di dekat tangga yang berada dirumah tersebut dan kami pun langsung mengamankannya, kemudian di dalam sebuah kamar tidur, saksi dan rekan saksi juga menemukan langsung mengamankan Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH, dan langsung mengamankannya.
- Bahwa saat penggeladahan, ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga berisikan 12 (dua belas) Paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening; 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening; 1 (satu) Unit timbangan digital; 4 (empat) Buah plastik klip bening; 6 (enam) Buah kaca pirex; 1 (satu) Unit HP Android Merk Samsung Warna Hitam; 1 (satu) Unit HP Android Merk Samsung Warna Putih. Uang kertas sejumlah Rp 1.110.000 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) berupa; a. 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) , b. 19 (Sembilan Belas) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), c. 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), d.4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM mengaku hanya mengobrol-ngobrol saja dengan Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET tersebut sambil main handphone di dalam kamar tidur. Sekira 10 (sepuluh) menit kemudian juga datang Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH ke rumah tersebut. Beberapa saat kemudian tiba-tiba saja Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET mengajak Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH untuk menggunakan shabu bersama-sama, saat itu Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH menyetujuinya. Kemudian Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH melihat Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET pergi keluar kamar tidur dan sekira 5 (lima) menit kemudian Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET kembali lagi masuk ke dalam kamar tidur dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan meletakkan paket shabu tersebut diatas lantai dan Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH mulai menggunakan shabu tersebut bersama-sama dengan Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET di dalam kamar tidur tersebut hingga shabu tersebut digunakan.
- Bahwa Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH mengobrol-ngobrol setelah menggunakan shabu. Kemudian sekira pukul 15.50 wib, Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET kembali mengajak Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH tersebut untuk menggunakan paket shabu dan setelah Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH menyetujui untuk menggunakan shabu, selanjutnya Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET kembali keluar kamar.
- Bahwa cara Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yaitu dengan cara awalnya Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET menyiapkan alat-alat untuk menghisap shabu yaitu berupa botol kaca, kaca pirek, pipet lurus dan membuat pipet L, setelah itu alat-alat tersebut dirangkai sedemikian rupa sehingga menjadi yang dikatakan alat hisap shabu atau Bong. Kemudian Botol Kaca tersebut di isi air dan setelah itu Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET memasukkan sedikit narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirex dan selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan korek api mancis dengan api kecil, setelah kaca pirex tersebut panas maka akan mengeluarkan uang atau asap yang selanjutnya asap atau uap tersebut dihisap menggunakan pipet yang telah tersambung sampai shabu yang ada dalam kaca pirex habis, saat itu Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH menghisap shabu tersebut secara bergantian dan yang pertama adalah Sdr. ALIYUSMA Alias CODET, selanjutnya Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan kemudian Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH.
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. ALIYUSMAN Alias CODET dan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0.05 gram , 1 (satu) buah dompet kain kecil motif bunga yang didalamnya di temukan 12 (dua belas) Paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,84 gram dengan total berat keseluruhan 0, 89 gram berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.25.0076 tanggal 26 Maret 2025 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah dengan 1 (satu) Unit timbangan digital, 4 (empat) Buah plastik klip bening dan 6 (enam) Buah kaca pirex milik terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM dan terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas Terdakwa IMAM ABRIAN ALVY Pgl IMAM yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dengan nomor 1273/TU-RSMN/SK/III/2025 serta Terdakwa DASRUL SHANI Pgl DAS Alias PIDEH yang dikeluarkan dengan nomor 1274/TU-RSMN/SK/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 menerangkan telah melakukan pemeriksaan Urine dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Laboratorium Positif Methmphethamine.
- Bahwa terdakwa dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------- |