Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Slk BRI UNIT SELAYO 1.YULFA AFNEL
2.DAFRIZAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SELAYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERSANKY,DKKBRI UNIT SELAYO
Tergugat
NoNama
1YULFA AFNEL
2DAFRIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum

Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.832.262,- ( ENAM PULUH  TIGA  JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DUA RATUS ENAM PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 57.272.200,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU DUA RATUS ) ditambah bunga sebesar 6.560.062,- ( ENAM JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga  + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak