Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Slk AL FIRDAUS, S.H. SYAMSUAR DATUAK RAJO PANGHULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/11/1.2/ XII/2024/Reskim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AL FIRDAUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUAR DATUAK RAJO PANGHULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad SYARIF, dkkSYAMSUAR DATUAK RAJO PANGHULU
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa telah terjadi perkara tindak pidana Kejahatan Pidana Pemakaian tanah tampa ijin dari kuasanya yang sah  yang terjadi pada sekira bulan April 2024 bertempat di Nampa Sawah Piai Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.

Yang diduga di lakukan oleh Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU,dilaporkan pada hari Selasa tanggal  3 Desember   2024 Pada Kantor Kepolisian Sektor Kota Solok.----------------------------------------------------------------

------Uraian singkat perkara yang terjadi : -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa telah terjadi tindak pidana Kejahatan Pidana Pemakaian tanah tampa ijin dari kuasanya yang sah  yang terjadi pada sekira bulan April 2024 bertempat di Nampa Sawah Piai Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok. yang di lakukan Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU,71 Tahun,Minang,Chaniago Koto Darek,Tani,Jl.Abdul Manaf RT.01 RW.02 Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok  terhadap korban Sdr. EDISON,49 Tahun,Minang,PNS,Minang,Jl. Tapi Balai No. 118 RT.01 RW.02 Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok 

Cara Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU melakukan tindak pidana Kejahatan Pidana Pemakaian tanah tampa ijin dari kuasanya yang sah  adalah pada sekira bulan April 2024 bertempat di Nampa Sawah Piai Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU menguasai tanah sawah milik keluarga Sdr. EDISON yang telah di kuasai sebelumnya secara turun temurun oleh   Sdr. EDISON dengan dasar penguasan Surat Pagang Gadai dari kakek Sdr. EDISON tahun 1942 dan telah di tebus oleh nenek Sdr. EDISON dan surat sporadik penguasaan tanah tahun 2021 sementara Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU tidak ada memiliki surat yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU namun Sdr. SYAMSUAR DT. RAJO PANGHULU tanpa seizin dari Sdr. EDISON  mengolah dan menguasai.

Pihak Dipublikasikan Ya