Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Slk BENNY BENJAMIN PURBA,SH RAHMAH KURNIAWATI pgl WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-154/L.3.15/Eoh.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY BENJAMIN PURBA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAH KURNIAWATI pgl WATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

---- Bahwa ia terdakwa RAHMAH KURNIAWATI Pgl. WATI pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan  Februari 2023 sampai bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang terjadi pada tahun 2023 bertempat bertempat di PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA Jalan  Rambutan Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian  adalah kepunyaan orang lain,  tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2023 sekira pukul 09.00 Wib, pihak PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK melakukan Audit ke toko-toko lalu ditemukan beberapa toko yang sudah melunasi tagihan tetapi di daftar list tagihan toko tersebut tagihannya masih belum lunas pada PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK.  Kemudian pada waktu yang berbeda pada saat terdakwa Rahmah Kurniawati Pgl. Wati  masuk kantor di kantor PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK saksi Joni Chandra Pgl. Joni selaku supervisior di PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK menanyakan kepada terdakwa tentang tagihan toko-toko yang sudah lunas dibayar oleh toko kepada terdakwa namun belum disetorkan kepada kepada PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK dengan jumlah sebanyak Rp.52.056.311.- (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah) lalu terdakwa mengakui sudah melakukan penagihan kepada toko-toko sebanyak Rp.52.056.311. (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah) namun terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada kasir pada PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK. Kemudian pihak PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK melalui saksi Joni Chandra Pgl. Joni melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut.  Bahwa terdakwa yang merupakan karyawan pada PT. Samudra Disrta Prima dengan kontrak kerja sejak 01 Febrauari 2023 memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai sales tacking order (to) dengan mendapatkan gaji tiap bulannya sebesar Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) terdakwa menginput barang-barang orderan ke toko-toko lalu pemilik toko-toko tersebut menyerahakan uang kepada terdakwa atas barang yang terdakwa order dan setelah terdakwa tagih dari tokok-toko selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke kasir PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan April 2023. Bahwa nama-nama toko-toko  yang diorder barangnya dan uangnya tidak setor terdakwa ke kasir PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK diantaranya adalah toko Rafani dengan nomor faktur kredit : BGBH230400099 tanggal 28 april 2023, toko Sinta dengan nomor faktur kredit : BGBH230400100 28 april 2023, toko Ibrahim, toko Amel dan banyak toko-toko lainnya. Bahwa terdakwa juga melakukan penggelapan terhadap barang- barang berupa diantaranya sabun, tisu interbis (biscuit) dan lain-lain milik PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK yang terjadi sekira bulan Februari 2023 sampai dengan bulan April 2023 dengan cara membuat orderan fiktif, yang mana terdakwa melakukan orderan barang dengan memakai beberapa nama toko, setelah barang tersebut dikeluarkan dari gudang barang- barang tersebut tidak diantar langsung oleh sopir ke toko melainkan ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual barang-barang tersebut secara langsung ke toko-toko dan uangnya terdakwa ambil dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  Perusahaan PT SAMUDRA DISTRA PRIMA mengalami kerugian sekitar Rp. 52.056.311.- (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah).  Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin untuk meggelapkan uang dan atau barang disebabkan karena ada hubungan kerja sebesar Rp.52.056.311.- (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah) milik Perusahaan PT SAMUDRA DISTRA PRIMA tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

 

---- Bahwa ia terdakwa RAHMAH KURNIAWATI Pgl. WATI pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan  Februari 2023 sampai bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang terjadi pada tahun 2023 bertempat bertempat di PT SAMUDRA DISTRA PRIMA Jalan  Rambutan No 5 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2023 sekira pukul 09.00 Wib, pihak PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK melakukan Audit ke toko-toko lalu ditemukan beberapa toko yang sudah melunasi tagihan tetapi di daftar list tagihan toko tersebut tagihannya masih belum lunas pada PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK.  Kemudian pada waktu yang berbeda pada saat terdakwa Rahmah Kurniawati Pgl. Wati  masuk kantor di kantor PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK saksi Joni Chandra Pgl. Joni selaku supervisior di PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK menanyakan kepada terdakwa tentang tagihan toko-toko yang sudah lunas dibayar oleh toko kepada terdakwa namun belum disetorkan kepada kepada PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK dengan jumlah sebanyak Rp.52.056.311.- (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah) lalu terdakwa mengakui sudah melakukan penagihan kepada toko-toko sebanyak Rp.52.056.311. (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah) namun terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada kasir pada PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK. Kemudian pihak PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK melalui saksi Joni Chandra Pgl. Joni melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut.  Bahwa terdakwa yang merupakan karyawan pada PT. Samudra Disrta Prima dengan kontrak kerja sejak 01 Febrauari 2023 memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai sales tacking order (to) dengan mendapatkan gaji tiap bulannya sebesar Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) terdakwa menginput barang-barang orderan ke toko-toko lalu pemilik toko-toko tersebut menyerahakan uang kepada terdakwa atas barang yang terdakwa order dan setelah terdakwa tagih dari tokok-toko selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke kasir PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan April 2023. Bahwa nama-nama toko-toko  yang diorder barangnya dan uangnya tidak setor terdakwa ke kasir PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK diantaranya adalah toko Rafani dengan nomor faktur kredit : BGBH230400099 tanggal 28 april 2023, toko Sinta dengan nomor faktur kredit : BGBH230400100 28 april 2023, toko Ibrahim, toko Amel dan banyak toko-toko lainnya. Bahwa terdakwa juga melakukan penggelapan terhadap barang- barang berupa diantaranya sabun, tisu interbis (biscuit) dan lain-lain milik PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK yang terjadi sekira bulan Februari 2023 sampai dengan bulan April 2023 dengan cara membuat orderan fiktif, yang mana terdakwa melakukan orderan barang dengan memakai beberapa nama toko, setelah barang tersebut dikeluarkan dari gudang barang- barang tersebut tidak diantar langsung oleh sopir ke toko melainkan ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual barang-barang tersebut secara langsung ke toko-toko dan uangnya terdakwa ambil dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  Perusahaan PT SAMUDRA DISTRA PRIMA mengalami kerugian sekitar Rp. 52.056.311.- (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah).  Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin untuk meggelapkan uang dan atau barang sebesar Rp.52.056.311.- (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah) milik Perusahaan PT SAMUDRA DISTRA PRIMA tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

Ketiga :

---- Bahwa ia terdakwa RAHMAH KURNIAWATI Pgl. WATI pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan  Februari 2023 sampai bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang terjadi pada tahun 2023 bertempat bertempat di PT SAMUDRA DISTRA PRIMA Jalan Rambutan Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2023 sekira pukul 09.00 Wib, pihak PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK melakukan Audit ke toko-toko lalu ditemukan beberapa toko yang sudah melunasi tagihan tetapi di daftar list tagihan toko tersebut tagihannya masih belum lunas pada PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK.  Kemudian pada waktu yang berbeda pada saat terdakwa Rahmah Kurniawati Pgl. Wati  masuk kantor di kantor PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK saksi Joni Chandra Pgl. Joni selaku supervisior di PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK menanyakan kepada terdakwa tentang tagihan toko-toko yang sudah lunas dibayar oleh toko kepada terdakwa namun belum disetorkan kepada kepada PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK dengan jumlah sebanyak Rp.52.056.311.- (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah) lalu terdakwa mengakui sudah melakukan penagihan kepada toko-toko sebanyak Rp.52.056.311. (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah) namun terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada kasir pada PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK. Kemudian pihak PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK melalui saksi Joni Chandra Pgl. Joni melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut.  Bahwa terdakwa yang merupakan karyawan pada PT. Samudra Disrta Prima dengan kontrak kerja sejak 01 Febrauari 2023 memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai sales tacking order (to) dengan mendapatkan gaji tiap bulannya sebesar Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) terdakwa menginput barang-barang orderan ke toko-toko lalu pemilik toko-toko tersebut menyerahakan uang kepada terdakwa atas barang yang terdakwa order dan setelah terdakwa tagih dari tokok-toko selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke kasir PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan April 2023. Bahwa nama-nama toko-toko  yang diorder barangnya dan uangnya tidak setor terdakwa ke kasir PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK diantaranya adalah toko Rafani dengan nomor faktur kredit : BGBH230400099 tanggal 28 april 2023, toko Sinta dengan nomor faktur kredit : BGBH230400100 28 april 2023, toko Ibrahim, toko Amel dan banyak toko-toko lainnya. Bahwa terdakwa juga melakukan penggelapan terhadap barang- barang berupa diantaranya sabun, tisu interbis (biscuit) dan lain-lain milik PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK yang terjadi sekira bulan Februari 2023 sampai dengan bulan April 2023 dengan cara membuat orderan fiktif, yang mana terdakwa melakukan orderan barang dengan memakai beberapa nama toko, setelah barang tersebut dikeluarkan dari gudang barang- barang tersebut tidak diantar langsung oleh sopir ke toko melainkan ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual barang-barang tersebut secara langsung ke toko-toko dan uangnya terdakwa ambil dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. SAMUDRA DISTRA PRIMA DEPO SOLOK. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  Perusahaan PT SAMUDRA DISTRA PRIMA mengalami kerugian sekitar Rp. 52.056.311.- (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah).  Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin dalam melakukan penipuan berupa uang dan atau barang sebesar Rp.52.056.311.- (lima puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah) milik Perusahaan PT SAMUDRA DISTRA PRIMA tersebut.

 

    ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP….

.

Pihak Dipublikasikan Ya