Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Slk PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.NURLINA SITUMORANG
2.PAIMAN LIMBONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Slk
Tanggal Surat Jumat, 20 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDDY RISFALDIANPT BANK RAKYAT INDONESIA
2ANDI B. WIRANATAPT BANK RAKYAT INDONESIA
3MARIO YANDRAPT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1NURLINA SITUMORANG
2PAIMAN LIMBONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.369.525,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan   demi  hukum   perbuatan Para tergugat adalah Wanprestasi  kepada Penggugat

3. Menghukum  Para tergugat untuk membayar lunas seketika  tanpa  syarat  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok Rp. 106.829.700  +  bunga Rp.16.942.417 + Rekalkulasi Bunga 11.597.408)  sebesar  Rp.135.369.525 (Seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah)  selambat lambatnya  7  (tujuh)   hari  kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan. Apabila  Tergugat tidak  melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya   (pokok  + bunga + rekalkulasi bunga )  secara  sukarela  kepada  Penggugat,  maka terhadap  seluruh   harta  benda yang  dimiliki  oleh PARA PENGUGAT dijual  melalui perantara   Kantor   Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan  Letang  (KPKNL)  dan  hasil penjualan  lelang tersebut  digunakan  untuk  pelunasan  pembayaran  pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas;

5.Meletakkan Sita Eksekusi diatas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT/ (penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,-   (satu juta rupiah)  perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak