Dakwaan |
- pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib tersebut pelaku sdri. PUTRI MARIA ANGGELA yang merupakan kakak kandung saksi korban sdr. HELWI RAMADHANI mendatangi kontrakan saksi dengan membawa anak anaknya yang masih kecil dengan emosi perihal permasalahan antara saksi korban dengan tersangka tetantang penggantian aset tanah dan rumah, yang sebelumnya mereka hidup berdampingan namun timbul konflik diantara mereka. Saat itu tersangka mendatangi saksi mempertanyakan perihal tuntutan saksi meminta dirinya menganti hak saksi, namun setelah saksi menunjukan bukti kewajiban yang harus dibayarnya saat di depan pintu rumah, tersangka langsung melampiaskan emosinya dengan cara menjambak rambut saksi hingga saksi terhempas kelantai yang kemudian pelaku menghinjak punggung saksi dengan menekan saksi terus kelantai, kemudian menarik kembali rambut saksi hingga membanting saksi kebelakang yang kemudian pelaku kembali menginjak bagian perut dan dada saksi yang selanjutnya mencekik saksi dengan tangannya dan kemudian memukul wajah serta mata saksi hingga lebam namun pelaku tetap masih menarik rambut saksi yang kemudian menyeret saksi dari teras ke halaman depan dengan jarak sekiar 3 M (tiga meter), barulah beberapa saat kemudian adik kandung saksi yang berada didalam rumah sebelumnya membantu saksi menarik pelaku hingga dibantu oleh warga disekitar untuk memisahkan pelaku dari saksi korban
|