Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.Sus/2024/PN Slk | 1.FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. 2.MEUTHIA SYAFLI, S.H |
HENDRI ANANDA PANGGILAN HEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2024/PN Slk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1744/L.3.15/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa Hendri Ananda Pgl Hen pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Batu Laweh RT 003 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika gol I. yaitu berupa Metamfetamin atau shabu-shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/315/DPKUKM/VI-2024,tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda sebanyak 14 (empat belas paket).
Total berat bersih = 1, 90 g (satu koma sembilan puluh gram). Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang = 0, 14 g (nol koma empat belas gram). Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan = 1,76 g (satu koma tujuh puluh enam gram).
Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika Golongan I”, yaitu berupa Metamfetamin atau shabu-shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu-shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
A T A U K E D U A :
Bahwa Terdakwa Hendri Ananda Pgl Hen pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Batu Laweh RT 003 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cengkeh Kota Solok sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika dan berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian juga mendapatkan ciri-ciri dari pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, pihak Kepolisian melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA_4998_PB yang sedang berhenti di pinggir jalan Cengkeh tersebut dengan dua orang laki-laki dewasa sebagai pengendara dan penumpangnya terlihat sebagaimana ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat tersebut. Melihat hal tersebut pihak Kepolisian langsung mengamankan pengendara dan penumpang sepeda Motor tersebut, namun pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri. Kemudian penumpang Sepeda Motor yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama Yedi Febri Dwinata Pgl Tata, lalu pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan baik itu terhadap pakaian dan badan serta terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB tersebut ditemukan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian pihak Kepolisian menanyakan siapa pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, saat itu Yedi Febri Dwinata Pgl Tata mengatakan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut adalah milik Rido yang sebelumnya di dapat dari terdakwa Hendri Ananda Pgl Hen, selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pengembangan perkara dengan mengajak Yedi Febri Dwinata Pgl Tata untuk mendatangi tempat narkotika jenis shabu tersebut berasal yaitu rumah Hendri Ananda Pgl Hen, sesampainya di rumah Hendri Ananda Pgl Hen sekira pukul 14.00 wib pihak Kepolisian langsung mengamankan Hendri Ananda Pgl Hen dan membawa ke Polres Solok Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/315/DPKUKM/VI-2024,tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda sebanyak 14 (empat belas paket).
Total berat bersih = 1, 90 g (satu koma sembilan puluh gram). Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang = 0, 14 g (nol koma empat belas gram). Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan = 1,76 g (satu koma tujuh puluh enam gram).
Perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU K E T I G A :
Bahwa Hendri Ananda Pgl Hen pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam gudang yang berada di jalan Batu Laweh RT 003 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 05.0 wib, bertempat di dalam gudang yang berada di jalan Batu Laweh RT 003 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dengan cara awalnya terdakwa mengambil alat hisap shabu (bong) yang telah dipersiapkan, lalu terdakwa memasukan shabu kedalamnya setelah itu terdakwa menyambungkannya ke botol (bong), kemudian terdakwa menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang kali hingga shabu tersebut habis terbakar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/315/DPKUKM/VI-2024,tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda sebanyak 14 (empat belas paket).
Total berat bersih = 1, 90 g (satu koma sembilan puluh gram). Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang = 0, 14 g (nol koma empat belas gram). Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan = 1,76 g (satu koma tujuh puluh enam gram).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |