Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Slk BENNY BENJAMIN PURBA,SH ZULKARNAIN Pgl ZUL Alias ZUL DUKUN Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-210/L.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY BENJAMIN PURBA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN Pgl ZUL Alias ZUL DUKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Zulkarnain Pgl. Zul  Alias Zul Dukun pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan februrari 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febrauri 2023 atau terjadi pada tahun 2023 bertempat di Bukit Rampuang Jorong Gando Nagari Paninggahan Kec. Junjung Sirih Kabupataen Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, dengan sengaja membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan februari tahun 2023 terdakwa Zulkarnain Pgl. Zul  Alias Zul Dukun mendatangin sebuah ladang di Bukit Rampuang Jorong Gando Nagari Paninggahan Kec. Junjung Sirih Kab. Solok yang mana ladang tersebut berisi tanaman buah naga  yang dikuasai oleh saksi korban Ali Yasman Pgl Yas. Bahwa setibanya terdakwa diladang yang dikuasai atau kelola oleh saksi korban Ali Yasman Pgl Yas selanjutnya terdakwa langsung melakukan pengrusakan terhadap batang buah naga dengan cara menebang batang buah naga sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) batang pohon buah naga dengan menggunakan sebuah golok  diladang tersebut, kemudian terdakwa melakukan pengrusakan terhadap batang pagar kayu hidup dengan cara menebang serta merusak pagar waring waring sebanyak 3 (tiga) bal yang ada diladang milik saksi korban. Bahwa cara yang dilakukan terdakwa dalam merusak ladang tersebut dengan cara  menggunakan alat senjata tajam berupa golok yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang lebih kurang 45 Cm. dengan gagang terbuat dari Kayu yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya. Bahwa setelah terdakwa merusak atau menebang batang buah naga, merusak pagar ladang yang terbuat dari batang kayu dan merusak pagar waring waring yang ada diladang selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ladang tersebut. Adapun terdakwa melakukan pengrusakan terhadap batang buah naga, batang pagar kayu hidup serta pagar waring milik saksi korban karena terdakwa merasa bahwa tanah atau ladang yang dijadikan saksi korban untuk berladang buah naga tersebut belum jelas batas tanahnya.  Bahwa  benar ladang yang berisi tanaman buah naga, ladang yang memiliki pagar kayu serta ladang yang memiliki pagar waring yang  merupakan milik saksi korban Ali Yasman Pgl Yas menjadi rusak sehingga tidak dapat dipakai atau digunakan lagi. Atas perbuatan terdakwa yang merusak ladang milik saksi korban Ali Yasman Pgl Yas tersebut saksi korban melaporkan terdakwa ke Polres Solok Kota untuk proses hokum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan merusak merusak atau menebang batang buah naga sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) batang pohon buah naga, pagar ladang yang terbuat dari batang kayu berjumlah 100 (seratus) batang dan merusak waring waring yang ada diladang berjumlah 3 (tiga) Bal sehingga saksi korban mengalami kerugian sekitar berjumlah Rp. 183.350.000, (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan merusak merusak atau menebang batang buah naga sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) tiang, pagar ladang yang terbuat dari batang kayu berjumlah 100 (seratus) batang dan merusak waring waring yang ada diladang berjumlah 3 (tiga) Bal adalah tanpa izin dari saksi korban Ali Yasman.  

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya