Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Slk 1.ROBBY ISWANDI, S.H.
2.RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
GUSWANDI PANGGILAN ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1777/L.3.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY ISWANDI, S.H.
2RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSWANDI PANGGILAN ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkGUSWANDI PANGGILAN ANDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa GUSWANDI Pgl ANDI pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, Sekira Pukul 21.30  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri terdakwa GUSWANDI Pgl ANDI yang selanjutnya disebut terdakwa di Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Berdasarkan informasi tersebut saksi JERRI OKKI AMBARITA, S,H bersama saksi EDO SANTOSO dan tim satresnarkoba kota solok  ketahui bahwa orang tersebut juga termasuk target operasi Satrenarkoba Polres Solok Kota. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tersebut dan sekira pukul 21.30 wib ketika tim sampai di Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tersebut, tim langsung melihat terdakwa  sedang berboncengan menggunakan sepada motor dengan 2 (dua) orang temannya dan saat itu saksi dan tim langsung mengamankan terdakwa yang sedang duduk di bagian belakang. Setelah saksi JERRI OKKI AMBARITA, S,H bersama saksi EDO SANTOSO dan tim satresnarkoba kota solok  mengamankan terdakwa tersebut, saksi dan tim mengatakan bahwa kami dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan pelaku karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta terdakwa untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun. Setelah itu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian datang dua orang saksi dari masyarakat sekitar yaitu saksi RIKO CHANDRA dan saksi ALDI PUTRA PRATAMA. Kemudian saksi JERRI OKKI AMBARITA, S,H bersama saksi EDO SANTOSO dan tim satresnarkoba kota solok mulai melakukan pemeriksaan badan kepada terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) unit Handphone android merk Infinix Hot Play 9 warna biru di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya saksi dan tim melakukan pemeriksaan dilokasi kejadian dan kurang lebih berjarak 3 (tiga) meter dari terdakwa, saksi dan tim menemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang di buang oleh terdakwa menggunakan tangan kiri. Kemudian tim satresnarkoba kota solok menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa? dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”, dan kemudian kembali salah seorang anggota tim satresnarkoba Kota Solok bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak memiliki izin dari Pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai dan menggunakan untuk diri sendiri narkotika jenis shabu” selanjutnya saksi dan tim membawa terdakwa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib saat itu terdakwa sedang berada di rumah kakak terdakwa yang berada di Tanah Garam Kota Solok, saat itu IQBAL (DPO) menghubungi melalui handphone dengan percakapan: IQBAL : Dima bang (dimana bang) dan terdakwa menjawab : bang di rumah kakak dakek jembatan Tanah Garam (abang di rumah kakak dekat Jembatan tanah Garam) dan IQBAL menjawab: CK wak lah bang? paket duo satangah, awak lai ado duo ratuih, saratuih sorang samo kawan wak (CK kita bang? Paket dua ratus lima puluh, saya ada dua ratus, masing masing seratus dengan teman saya) dan terdakwa menjawab: Jadih, abang lai ado limo puluah (iya, abang ada lima puluh ribu), setalah itu terdakwa langsung dijemput IQBAL di lokasi yang di sepakati, sekira 15 (lima belas) menit terdakwa menunggu yaitu sekira pukul 20.30 wib, barulah datang IQBAL dengan menggunakan satu unit Sepeda Motor Matic Merk Mio warna merah yang tidak terdakwa ketahui nomor Polisinya dengan membonceng satu orang laki-laki dewasa yang tidak terdakwa kenal. Kemudian terdakwa naik sepeda motor yang dikendaraai oleh IQBAL tersebut dengan posisi duduk terdakwa paling belakang sedangkan temannya tersebut posisinya duduk ditengah sepeda motor. Kemudian terdakwa mengajak IQBAL menemui DASRIL Pgl DAS (DPO) yang biasanya berada di Jembatan Gantung daerah kelurahan Nan Balimo. Di perjalanan IQBAL sambil mengendarai sepeda motor menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya selanjutnya uang tersebut terdakwa pegang dalam genggaman tangan kiri terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 wib, terdakwa meminta IQBAL untuk berhenti sebelum jembatan gantung sekira berjarak 10 (sepuluh) meter dari jembatan gantung tersebut. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor untuk menemui DASRIL Pgl DAS tersebut, sementara IQBAL dan temannya menunggu di sepeda motor.  Sebagaimana kebiasaan dari DASRIL Pgl DAS yang terdakwa ketahui saat itu DASRIL PGL DAS sudah ada di jembatan gantung tersebut dan saat bertemu dengan DASRIL Pgl DAS, terdakwa langusng menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada DASRIL Pgl DAS dan setelah DASRIL Pgl DAS menerima uang  selanjutnya DASRIL Pgl DAS langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan saat itu terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut juga dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut terdakwa pegang dalam genggaman tangan kiri dan kemudian terdakwa meninggalkan DASRIL pgl DAS di jembatan gantung tersebut menuju arah sepeda motor dan mengajak PGL IQBAL untuk pergi. Kemudian ketika baru pergi setelah membeli paket narkotika jenis shabu dari DASRIL Pgl DAS, terdakwa diajak IQBAL untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dirumah temannya yang berada di daerah Ampang Kualo.
  • Bahwa selanjutnya di perjalanan tepatnya di Jalan Pramuka tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor lain yang mendekati sepeda motor yang terdakwa tumpangi dan orang yang dibonceng oleh sepeda motor yang mendekati terdakwa tersebut memegangi pundak terdakwa sehingga membuat terdakwa terjatuh dan setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh Polisi, sementara pengendara sepeda motor yang terdakwa tumpangi yaitu IQBAL dan temannya langsung pergi melarikan diri meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa GUSWANDI Pgl ANDI berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0543 tanggal 09 Juli 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTS Metrologi Legal Solok Nomor : 510/376/ DPKUKM/VII-2024  pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juli Tahun 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A.1 dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A.1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk uji laboratorium.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa GUSWANDI Pgl ANDI pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, Sekira Pukul 21.30  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri terdakwa GUSWANDI Pgl ANDI yang selanjutnya disebut terdakwa di Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Berdasarkan informasi tersebut saksi JERRI OKKI AMBARITA, S,H bersama saksi EDO SANTOSO dan tim satresnarkoba kota solok  ketahui bahwa orang tersebut juga termasuk target operasi Satrenarkoba Polres Solok Kota. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tersebut dan sekira pukul 21.30 wib ketika tim sampai di Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tersebut, tim langsung melihat terdakwa  sedang berboncengan menggunakan sepada motor dengan 2 (dua) orang temannya dan saat itu saksi dan tim langsung mengamankan terdakwa yang sedang duduk di bagian belakang. Setelah saksi JERRI OKKI AMBARITA, S,H bersama saksi EDO SANTOSO dan tim satresnarkoba kota solok  mengamankan terdakwa tersebut, saksi dan tim mengatakan bahwa kami dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan pelaku karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta terdakwa untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun. Setelah itu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian datang dua orang saksi dari masyarakat sekitar yaitu saksi RIKO CHANDRA dan saksi ALDI PUTRA PRATAMA. Kemudian saksi JERRI OKKI AMBARITA, S,H bersama saksi EDO SANTOSO dan tim satresnarkoba kota solok mulai melakukan pemeriksaan badan kepada terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) unit Handphone android merk Infinix Hot Play 9 warna biru di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya saksi dan tim melakukan pemeriksaan dilokasi kejadian dan kurang lebih berjarak 3 (tiga) meter dari terdakwa, saksi dan tim menemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang di buang oleh terdakwa menggunakan tangan kiri. Kemudian tim satresnarkoba kota solok menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa? dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”, dan kemudian kembali salah seorang anggota tim satresnarkoba Kota Solok bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak memiliki izin dari Pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai dan menggunakan untuk diri sendiri narkotika jenis shabu” selanjutnya saksi dan tim membawa terdakwa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib saat itu terdakwa sedang berada di rumah kakak terdakwa yang berada di Tanah Garam Kota Solok, saat itu IQBAL (DPO) menghubungi melalui handphone dengan percakapan: IQBAL : Dima bang (dimana bang) dan terdakwa menjawab : bang di rumah kakak dakek jembatan Tanah Garam (abang di rumah kakak dekat Jembatan tanah Garam) dan IQBAL menjawab: CK wak lah bang? paket duo satangah, awak lai ado duo ratuih, saratuih sorang samo kawan wak (CK kita bang? Paket dua ratus lima puluh, saya ada dua ratus, masing masing seratus dengan teman saya) dan terdakwa menjawab: Jadih, abang lai ado limo puluah (iya, abang ada lima puluh ribu), setalah itu terdakwa langsung dijemput IQBAL di lokasi yang di sepakati, sekira 15 (lima belas) menit terdakwa menunggu yaitu sekira pukul 20.30 wib, barulah datang IQBAL dengan menggunakan satu unit Sepeda Motor Matic Merk Mio warna merah yang tidak terdakwa ketahui nomor Polisinya dengan membonceng satu orang laki-laki dewasa yang tidak terdakwa kenal. Kemudian terdakwa naik sepeda motor yang dikendaraai oleh IQBAL tersebut dengan posisi duduk terdakwa paling belakang sedangkan temannya tersebut posisinya duduk ditengah sepeda motor. Kemudian terdakwa mengajak IQBAL menemui DASRIL Pgl DAS (DPO) yang biasanya berada di Jembatan Gantung daerah kelurahan Nan Balimo. Di perjalanan IQBAL sambil mengendarai sepeda motor menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya selanjutnya uang tersebut terdakwa pegang dalam genggaman tangan kiri terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 wib, terdakwa meminta IQBAL untuk berhenti sebelum jembatan gantung sekira berjarak 10 (sepuluh) meter dari jembatan gantung tersebut. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor untuk menemui DASRIL Pgl DAS tersebut, sementara IQBAL dan temannya menunggu di sepeda motor.  Sebagaimana kebiasaan dari DASRIL Pgl DAS yang terdakwa ketahui saat itu DASRIL PGL DAS sudah ada di jembatan gantung tersebut dan saat bertemu dengan DASRIL Pgl DAS, terdakwa langusng menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada DASRIL Pgl DAS dan setelah DASRIL Pgl DAS menerima uang  selanjutnya DASRIL Pgl DAS langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan saat itu terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut juga dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut terdakwa pegang dalam genggaman tangan kiri dan kemudian terdakwa meninggalkan DASRIL pgl DAS di jembatan gantung tersebut menuju arah sepeda motor dan mengajak PGL IQBAL untuk pergi. Kemudian ketika baru pergi setelah membeli paket narkotika jenis shabu dari DASRIL Pgl DAS, terdakwa diajak IQBAL untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dirumah temannya yang berada di daerah Ampang Kualo.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa GUSWANDI Pgl ANDI berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0543 tanggal 09 Juli 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTS Metrologi Legal Solok Nomor : 510/376/ DPKUKM/VII-2024  pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juli Tahun 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A.1 dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A.1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk uji laboratorium.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa GUSWANDI Pgl ANDI pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, Sekira Pukul 21.30  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib saat itu terdakwa sedang berada di rumah kakak terdakwa yang berada di Tanah Garam Kota Solok, saat itu IQBAL (DPO) menghubungi melalui handphone dengan percakapan: IQBAL : Dima bang (dimana bang) dan terdakwa menjawab : bang di rumah kakak dakek jembatan Tanah Garam (abang di rumah kakak dekat Jembatan tanah Garam) dan IQBAL menjawab: CK wak lah bang? paket duo satangah, awak lai ado duo ratuih, saratuih sorang samo kawan wak (CK kita bang? Paket dua ratus lima puluh, saya ada dua ratus, masing masing seratus dengan teman saya) dan terdakwa menjawab: Jadih, abang lai ado limo puluah (iya, abang ada lima puluh ribu), setalah itu terdakwa langsung dijemput IQBAL di lokasi yang di sepakati, sekira 15 (lima belas) menit terdakwa menunggu yaitu sekira pukul 20.30 wib, barulah datang IQBAL dengan menggunakan satu unit Sepeda Motor Matic Merk Mio warna merah yang tidak terdakwa ketahui nomor Polisinya dengan membonceng satu orang laki-laki dewasa yang tidak terdakwa kenal. Kemudian terdakwa naik sepeda motor yang dikendaraai oleh IQBAL tersebut dengan posisi duduk terdakwa paling belakang sedangkan temannya tersebut posisinya duduk ditengah sepeda motor. Kemudian terdakwa mengajak IQBAL menemui DASRIL Pgl DAS (DPO) yang biasanya berada di Jembatan Gantung daerah kelurahan Nan Balimo. Di perjalanan IQBAL sambil mengendarai sepeda motor menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya selanjutnya uang tersebut terdakwa pegang dalam genggaman tangan kiri terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 wib, terdakwa meminta IQBAL untuk berhenti sebelum jembatan gantung sekira berjarak 10 (sepuluh) meter dari jembatan gantung tersebut. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor untuk menemui DASRIL Pgl DAS tersebut, sementara IQBAL dan temannya menunggu di sepeda motor.  Sebagaimana kebiasaan dari DASRIL Pgl DAS yang terdakwa ketahui saat itu DASRIL PGL DAS sudah ada di jembatan gantung tersebut dan saat bertemu dengan DASRIL Pgl DAS, terdakwa langusng menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada DASRIL Pgl DAS dan setelah DASRIL Pgl DAS menerima uang  selanjutnya DASRIL Pgl DAS langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan saat itu terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut juga dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut terdakwa pegang dalam genggaman tangan kiri dan kemudian terdakwa meninggalkan DASRIL pgl DAS di jembatan gantung tersebut menuju arah sepeda motor dan mengajak PGL IQBAL untuk pergi. Kemudian ketika baru pergi setelah membeli paket narkotika jenis shabu dari DASRIL Pgl DAS, terdakwa diajak IQBAL untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dirumah temannya yang berada di daerah Ampang Kualo.
  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri terdakwa GUSWANDI Pgl ANDI yang selanjutnya disebut terdakwa di Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Berdasarkan informasi tersebut saksi JERRI OKKI AMBARITA, S,H bersama saksi EDO SANTOSO dan tim satresnarkoba kota solok  ketahui bahwa orang tersebut juga termasuk target operasi Satrenarkoba Polres Solok Kota. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tersebut dan sekira pukul 21.30 wib ketika tim sampai di Jalan Taman Pramuka RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tersebut, tim langsung melihat terdakwa  sedang berboncengan menggunakan sepada motor dengan 2 (dua) orang temannya dan saat itu saksi dan tim langsung mengamankan terdakwa yang sedang duduk di bagian belakang. Setelah saksi JERRI OKKI AMBARITA, S,H bersama saksi EDO SANTOSO dan tim satresnarkoba kota solok  mengamankan terdakwa tersebut, saksi dan tim mengatakan bahwa kami dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan pelaku karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta terdakwa untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun. Setelah itu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian datang dua orang saksi dari masyarakat sekitar yaitu saksi RIKO CHANDRA dan saksi ALDI PUTRA PRATAMA. Kemudian saksi JERRI OKKI AMBARITA, S,H bersama saksi EDO SANTOSO dan tim satresnarkoba kota solok mulai melakukan pemeriksaan badan kepada terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) unit Handphone android merk Infinix Hot Play 9 warna biru di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya saksi dan tim melakukan pemeriksaan dilokasi kejadian dan kurang lebih berjarak 3 (tiga) meter dari terdakwa, saksi dan tim menemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang di buang oleh terdakwa menggunakan tangan kiri. Kemudian tim satresnarkoba kota solok menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa? dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”, dan kemudian kembali salah seorang anggota tim satresnarkoba Kota Solok bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak memiliki izin dari Pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai dan menggunakan untuk diri sendiri narkotika jenis shabu” selanjutnya saksi dan tim membawa terdakwa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan cara terdakwa mengunakan shabu tersebut dengan cara awalnya alat hisap shabu telah dipersiapkan dan kemudian terdakwa memasukkan shabu tersebut ke dalam kaca pirek yang telah tersambung ke alat hisap shabu (bong) sehingga shabu tersebut siap pakai, kemudian terdakwa langsung menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu yang juga tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam mulut kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan hidung dilakukan secara berulang sehingga shabu yang berada di dalam kaca pirek tersebut habis terbakar.
  • Bahwa yang dirasakan oleh terdakwa setelah mengunakan shabu tersebut adalah merasa tidak mengantuk, tidak merasa lapar sedangkan bila terdakwa tidak mengunakan shabu tersebut terdakwa merasa biasa-biasa saja.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa GUSWANDI Pgl ANDI berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0543 tanggal 09 Juli 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTS Metrologi Legal Solok Nomor : 510/376/ DPKUKM/VII-2024  pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juli Tahun 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A.1 dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A.1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk uji laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine /  Narkoba atas nama GUSWANDI Pgl ANDI yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dengan Nomor : 748/TU-RSMN/SK/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 menerangkan telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil kesimpulan positif Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya