Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Slk ISPENDY PT .PEMODALAN NASIONAL MADANI UNIT LAYANAN MODAL MIKRO SYARIAH SOLOK ( ULAMM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Slk
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISPENDY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT .PEMODALAN NASIONAL MADANI UNIT LAYANAN MODAL MIKRO SYARIAH SOLOK ( ULAMM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PADANG ( KPKNL)
2KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK
3ROSAULINA YUNIAR AYU CHANDRA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan alat bukti yang dihadirkan Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan berkekuatan secara hukum.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik dan jujur.
  4. Menyatakan sisa hutang pokok dari Penggugat ke Tergugat berjumlah Rp. 85.893.000,. (delapan pluh lima juta delapan ratus Sembilan tiga ribu rupiah).
  5. Menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat I yang mengabaikan hak-hak Penggugat, termasuk tidak memberikan informasi terkait pelelangan dan melelang tanah/ rumah milik Penggugat di bawah harga pasar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dinyatakan batal demi hukum.
  7. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1914/Kelurahan Tanah Garam Surat Ukur Nomor 134/TG/2006 tanggal 09-10-2006 seluas 383 m2 ke Turut Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
  8. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Tergugat dan Para Turut Tergugat yang tidak beritikad baik dan tidak jujur.
  9. Menghukum Tergugat untuk membaliknamakan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 1914/Kelurahan Tanah Garam Surat Ukur Nomor 134/TG/2006 tanggal 09-10-2006 seluas 383 m2 ke atas nama Ispendy dan Nurlela.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad).
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut Pengadilan (Ex. Aequo Et. Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak