Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ....................................
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100004023 tertanggal Solok 18 APRIL 2023......................................
- Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00045256.AH.05.01 TAHUN 2023 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat ; ...................................................................................................................
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian ; ...................................................................
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa
- 1 UNIT KENDARAN RODA 4 (EMPAT) MERK DAYHATSU PICK UP, TAHUN 2017, NO POLISI BA 8326 SK, NO BPKB M-09461074, NO RANGKA MHKT3CA1JHK019344, NO MESIN 3SZDGD1252, WARNA PUTIH AN ALWIZAL (BELUM BBN)
- 1 UNIT KENDARAAN RODA 2 (DUA), MERK HONDA, TAHUN 2019, NO POLISI BA 5605 YU, NO BPKB P 00614427, NO RANGKA MH1JFZ21XK48877, NO MESIN JFZ2E148265, WARNA HITAM AN ALI AFDAL (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 03 tanggal 18 April 2023 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara........................................
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde); .....................................................................
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ..................................................
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|