Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RACHKI SUWITO, S.H. | ALFI JOHAN PANGGILAN UCOK | 2 | Hj. ERMA, S.H., M.H. | ALFI JOHAN PANGGILAN UCOK | 3 | NANG ASHADI, S.H. | ALFI JOHAN PANGGILAN UCOK | 4 | Debby Lovely Dwina, SH., S.Pd., M.Pd | ALFI JOHAN PANGGILAN UCOK |
|
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALFI JOHAN pgl UCOK pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Biruhun RT/RW 003/004 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI datang menemui terdakwa di rumah terdakwa dengan maksud untuk meminjam uang terdakwa sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BA 4855 PI. Saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan saat ini BPKB motor tersebut sedang ada di bank karena motor tersebut juga menjadi agunan atas hutang saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI. Terdakwa kemudian meminjamkan uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI karena terdakwa juga sedang membutuhkan kendaraan untuk digunakan sehari-hari. Uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) diserahkan terdakwa secara cash kepada saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI dan saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BA 4855 PI beserta kunci kontak dan STNK nya kepada terdakwa;
- Bahwa sekitar 1 (satu) bulan kemudian, saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI datang kembali ke rumah terdakwa untuk meminjam uang terdakwa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI juga mengatakan kepada terdakwa jika terdakwa memberikan tambahan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka sepeda motor yang digadaikan saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI sebelumnya dapat menjadi milik terdakwa. Terdakwa menyepakati hal tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi RAHMA WINDRI pgl ANDI;
- Bahwa terdakwa mengetahui dan memahami harga pasaran untuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BA 4855 PI dalam keadaan lengkap dengan surat-suratnya adalah sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi DORIS MARDALENA pgl DORIS mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. |