Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa BASYARULLAH Pgl DEK GAM Alias PONCEK Bin BASYARAH bersama-sama dengan MAULIDIN Pgl MUJAHIDIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di depan Polsek X Koto Dibawah di pinggir Jalan DR. Hamka Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Basyarullah Pgl Dek Gam Alias Poncek Bin Basyarah menelpon Maulidin Pgl Mujahidin (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menanyakan pekerjaan (menjual sabu), pekerjaan tersebut tidak hanya sekedar mengantar dan diberi upah antar akan tetapi Terdakwa Basyarullah juga meminta terdakwa yang langsung bekerja untuk penjualan shabu tersebut, lalu Mujahidin menjawab bisa, kalau ada bahan Terdakwa Basyarullah yang kerja, untuk 1 (satu) kilogram narkotika jenis shabu maka terdakwa setor ke Mujahidin sebesar Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa Basyarullah mengakui sebelumnya telah 2 (dua) kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik Mujahidin dengan upah antar sebesar Rp. 10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) sekali pengantaran dengan biaya pengantaran ditanggung oleh Mujahidin.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 08,00 Wib, Mujahidin menghubungi Terdakwa Basyarullah mengatakan ada pekerjaan, dan sore harinya Terdakwa Basyarullah diminta Mujahidin berangkat ke Medan untuk menjemput narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke Jono (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Muaro Bungo, Propinsi Jambi. Sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa Basyarullah berangkat ke Medan dan sampai keesokan harinya Jum’at tanggal 27 Desember 2024, sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa Basyarullah kemudian menghubungi Mujahidin dan meminta dikirimkan uang untuk ongkos dan makan dijalan. Mujahidin kemudian mengirimkan uang dengan cara transfer ke akun DANA Terdakwa Basyarullah sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Mujahidin menghubungi Terdakwa Basyarullah dan menyampaikan bahwa nomor handphone Terdakwa Basyarullah telah diberikan kepada pemilik narkotika jenis sabu dan nanti akan ada yang menghubungi Terdakwa Basyarullah dan ikuti arahan orang tersebut. Sesaat kemudian langsung masuk panggilan ke nomor handphone Terdakwa Basyarullah dari orang tidak dikenal dan menyuruh Terdakwa Basyarullah ke Pasar Baru Medan. Terdakwa Basyarullah yang saat itu berada di Loket Bus Putra Pelangi langsung menuju Pasar Baru Medan menggunakan ojek dan berhenti di depan Indomart. Selanjutnya Terdakwa Basyarullah menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut dan orang tersebut mengatakan berada di seberang jalan diatas motor dan Terdakwa Basyarullah pun mendatangi orang tersebut.
- Selanjutnya orang tersebut menyuruh Terdakwa Basyarullah untuk mengambil tas yang berada di dekat tiang listrik tidak jauh dari tempat terdakwa. Di dekat tiang listrik tersebut Terdakwa Basyarullah menemukan tas merk Mc Donalds warna krem yang berisi 2 (dua) paket berisi narkotika jenis sabu dan langsung memasukkannya ke dalam tas sandang merk NIKE milik Terdakwa Basyarullah, sedangkan orang yang tidak dikenal terdakwa langsung pergi. Terdakwa Basyarullah kemudian kembali ke Loket Bus Putra Pelangi dan menghubungi Mujahidin untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu telah berada pada Terdakwa Basyarullah. Kemudian Terdakwa Basyarullah juga menghubungi Jono dan mengatakan bahwa akan ke Muaro Bungo dengan membawa narkotika jenis sabu dan terdakwa meminta uang kepada Jono yang kemudian ditransfer ke akun DANA Terdakwa Basyarullah sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, dengan menggunakan Bus ALS trayek Medan – Jakarta, Terdakwa Basyarullah berangkat ke Muaro Bungo Jambi. Tas milik Terdakwa Basyarullah yang berisi Narkotika jenis shabu diletakkan di bagasi yang berada diatas kursi terdakwa.
- Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Saksi Istiklal, SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani dan saksi Fakhrul Ridho, SH., yang merupakan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, mendapat informasi mengenai adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan angkutan Bus Umum. Para saksi kemudian melakukan penyortiran mobil di daerah Solok. Sekira pukul 20.20 Wib, para saksi menghentikan Bus ALS NoPol. BK 7315 DO yang melintas di depan Polsek X Koto Dibawah, Singkarak. Saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa Basyarullah yang berada di dalam bus tersebut dan duduk di kursi no. 11 terlihat gugup. Terdakwa kemudian diminta untuk mengambil tas dan barang bawaan milik Terdakwa Basyarullah. Saat Terdakwa Basyarullah membuka tas sandang warna hitam merk NIKE yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna putih di dalam plastik warna hitam dan tas merk Mc Donalds warna krem yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina warna hijau merk GUANYIN WANG. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Basyarullah, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru pada saku celana depan sebelah kanan. Saat dilakukan interogasi oleh para saksi, Terdakwa Basyarullah mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika tersebut akan dijual kepada Jono di Muaro Bungo, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina warna hijau merk GUANYIN WANG dijual dengan harga Rp. 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), hasil penjualan tersebut akan Terdakwa Basyarullah setorkan kepada Mujahidin untuk diserahkan kepada pemilik sabu sebesar Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) sedangkan sisa penjualan sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang merupakan keuntungan akan dibagi 2 antara Terdakwa Basyarullah dengan Mujahidin, sehingga masing-masing mendapat Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna putih di dalam plastik warna hitam akan Terdakwa Basyarullah jual kepada Jono sebesar Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah).
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas sandang warna hitam merk NIKE yang dibawa Terdakwa Basyarullah Bin Basyarah, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 1 / I / 023100 / 2025, tanggal 01 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di dalam plastik teh Cina warna hijau merek Guanyin Wang dengan berat bersih 985,05 gr (sembilan ratus delapan puluh lima koma nol lima gram), kemudian disisihkan seberat 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) untuk pemeriksaan atau uji Labfor.
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna putih didalam plastik warna hitam dengan berat bersih 242,76 gr (dua ratus empat puluh dua koma tujuh puluh enam gram), kemudian disisihkan seberat 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) untuk pemeriksaan atau uji Labfor.
Total berat bersih seluruh barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.227,81 gr (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma delapan puluh satu gram), kemudian total yang disisihkan seberat 1,0 gr (satu koma nol gram) untuk pemeriksaan atau uji Labfor.Sisa keseluruhan 1.226,81 gram dipergunakan untuk persidangan.
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0008 / NNF / 2025, tanggal 07 Januari 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Erik Rezakola, ST., MT,, M.Eng., selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :
- Barang Bukti :
Barang bukti yang diterima berupa berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,00 gram diberi nomor barang bukti 0010 /2025/NNF.---------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut disita dari Basyarullah Pgl Dek Gam Alias Poncek Bin Basyarah.
- Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat ?
- Prosedur Pemeriksaan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
0010/2025/NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
- Hasil Pemeriksaan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
0010/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0010/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Keterangan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa Basyarullah mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas sandang merk NIKE tersebut akan dijual kepada Jono di Muaro Bungo berdasarkan kesepakatan dengan Mujahidin dan Terdakwa Basyarullah mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa Basyarullah Bin Basyarah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa BASYARULLAH Pgl DEK GAM Alias PONCEK Bin BASYARAH bersama-sama dengan MAULIDIN Pgl MUJAHIDIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di depan Polsek X Koto Dibawah di pinggir Jalan DR. Hamka Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Maulidin Pgl Mujahidin (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) menghubungi Terdakwa Basyarullah Pgl Dek Gam Alias Poncek Bin Basyarah yang berada di Medan dan menyampaikan bahwa nanti akan ada yang menghubungi Terdakwa Basyarullah dan ikuti arahan orang tersebut. Kemudian masuk panggilan ke nomor handphone Terdakwa Basyarullah dari orang tidak dikenal dan menyuruh Terdakwa Basyarullah ke Pasar Baru Medan. Terdakwa Basyarullah yang saat itu berada di Loket Bus Putra Pelangi langsung menuju Pasar Baru Medan. Selanjutnya Terdakwa Basyarullah menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut dan orang tersebut mengatakan berada di seberang jalan diatas motor dan Terdakwa Basyarullah pun mendatangi orang tersebut.
- Selanjutnya orang tersebut menyuruh Terdakwa Basyarullah untuk mengambil tas yang berada di dekat tiang listrik tidak jauh dari tempat terdakwa. Di dekat tiang listrik tersebut Terdakwa Basyarullah menemukan tas merk Mc Donalds warna krem yang berisi 2 (dua) paket berisi narkotika jenis sabu dan langsung memasukkannya ke dalam tas sandang merk NIKE milik Terdakwa Basyarullah, sedangkan orang yang tidak dikenal terdakwa langsung pergi. Terdakwa Basyarullah kemudian kembali ke Loket Bus Putra Pelangi dan menghubungi Mujahidin untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu telah berada pada Terdakwa Basyarullah. Terdakwa Basyarullah juga menghubungi Jono dan mengatakan bahwa akan ke Muaro Bungo dengan membawa narkotika jenis sabu.
- Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, dengan menggunakan Bus ALS trayek Medan – Jakarta, Terdakwa Basyarullah berangkat ke Muaro Bungo Jambi. Tas milik Terdakwa Basyarullah yang berisi Narkotika jenis shabu diletakkan di bagasi yang berada diatas kursi terdakwa.
- Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Saksi Istiklal, SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani dan saksi Fakhrul Ridho, SH., yang merupakan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, mendapat informasi mengenai adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan angkutan Bus Umum. Para saksi kemudian melakukan penyortiran mobil di daerah Solok. Sekira pukul 20.20 Wib, para saksi menghentikan Bus ALS NoPol. BK 7315 DO yang melintas di depan Polsek X Koto Dibawah, Singkarak. Saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa Basyarullah yang berada di dalam bus tersebut dan duduk di kursi no. 11 terlihat gugup. Terdakwa kemudian diminta untuk mengambil tas dan barang bawaan milik Terdakwa Basyarullah. Saat Terdakwa Basyarullah membuka tas sandang warna hitam merk NIKE yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna putih di dalam plastik warna hitam dan tas merk Mc Donalds warna krem yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina warna hijau merk GUANYIN WANG. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Basyarullah, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru pada saku celana depan sebelah kanan.
- Saat dilakukan interogasi oleh para saksi, Terdakwa Basyarullah mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika yang berada dalam tas milik terdakwa tersebut akan dijual kepada JONO di Muaro Bungo. Apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual, hasil penjualan tersebut akan Terdakwa Basyarullah setorkan kepada Mujahidin untuk diserahkan kepada pemilik sabu dan sedangkan sisanya akan dibagi 2 antara Terdakwa Basyarullah dengan Mujahidin.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas sandang warna hitam merk NIKE yang dibawa Terdakwa Basyarullah Bin Basyarah, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 1 / I / 023100 / 2025, tanggal 01 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di dalam plastik teh Cina warna hijau merek Guanyin Wang dengan berat bersih 985,05 gr (sembilan ratus delapan puluh lima koma nol lima gram), kemudian disisihkan seberat 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) untuk pemeriksaan atau uji Labfor.
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna putih didalam plastik warna hitam dengan berat bersih 242,76 gr (dua ratus empat puluh dua koma tujuh puluh enam gram), kemudian disisihkan seberat 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) untuk pemeriksaan atau uji Labfor.
Total berat bersih seluruh barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.227,81 gr (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma delapan puluh satu gram), kemudian total yang disisihkan seberat 1,0 gr (satu koma nol gram) untuk pemeriksaan atau uji Labfor.Sisa keseluruhan 1.226,81 gram dipergunakan untuk persidangan.
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0008 / NNF / 2025, tanggal 07 Januari 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Erik Rezakola, ST., MT,, M.Eng., selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :
- Barang Bukti :
Barang bukti yang diterima berupa berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,00 gram diberi nomor barang bukti 0010 /2025/NNF.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut disita dari Basyarullah Pgl Dek Gam Alias Poncek Bin Basyarah.
- Maksud Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat ?
- Prosedur Pemeriksaan :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
0010/2025/NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
- Hasil Pemeriksaan :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
0010/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0010/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Keterangan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa Basyarullah mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas sandang merk NIKE tersebut berada dalam penguasaannya dan Mujahidin dan Terdakwa Basyarullah mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa BASYARULLAH Pgl DEK GAM Alias PONCEK Bin BASYARAH pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di depan Polsek X Koto Dibawah di pinggir Jalan DR. Hamka Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Saksi Istiklal, SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani dan saksi Fakhrul Ridho, SH., yang merupakan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, mendapat informasi mengenai adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan angkutan Bus Umum. Para saksi kemudian melakukan penyortiran mobil di daerah Solok. Sekira pukul 20.20 Wib, para saksi menghentikan Bus ALS NoPol. BK 7315 DO yang melintas di depan Polsek X Koto Dibawah, Singkarak. Saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa Basyarullah yang berada di dalam bus tersebut dan duduk di kursi no. 11 terlihat gugup. Terdakwa kemudian diminta untuk mengambil tas dan barang bawaan milik Terdakwa Basyarullah. Saat Terdakwa Basyarullah membuka tas sandang warna hitam merk NIKE yang dibawa terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna putih di dalam plastik warna hitam dan tas merk Mc Donalds warna krem yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina warna hijau merk GUANYIN WANG. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Basyarullah, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru pada saku celana depan sebelah kanan.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas sandang warna hitam merk NIKE yang dibawa Terdakwa Basyarullah Bin Basyarah, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 1 / I / 023100 / 2025, tanggal 01 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di dalam plastik teh Cina warna hijau merek Guanyin Wang dengan berat bersih 985,05 gr (sembilan ratus delapan puluh lima koma nol lima gram), kemudian disisihkan seberat 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) untuk pemeriksaan atau uji Labfor.
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna putih didalam plastik warna hitam dengan berat bersih 242,76 gr (dua ratus empat puluh dua koma tujuh puluh enam gram), kemudian disisihkan seberat 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) untuk pemeriksaan atau uji Labfor.
Total berat bersih seluruh barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.227,81 gr (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma delapan puluh satu gram), kemudian total yang disisihkan seberat 1,0 gr (satu koma nol gram) untuk pemeriksaan atau uji Labfor.Sisa keseluruhan 1.226,81 gram dipergunakan untuk persidangan.
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0008 / NNF / 2025, tanggal 07 Januari 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Erik Rezakola, ST., MT,, M.Eng., selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :
- Barang Bukti :
Barang bukti yang diterima berupa berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,00 gram diberi nomor barang bukti 0010 /2025/NNF.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut disita dari Basyarullah Pgl Dek Gam Alias Poncek Bin Basyarah.
- Maksud Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat ?
- Prosedur Pemeriksaan :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
0010/2025/NNF
|
IK 7.2 – 2.1
|
IK 7.2 – 3.1
IK 7.2 – 4.1
|
- Hasil Pemeriksaan :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
0010/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0010/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Keterangan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa Basyarullah mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas sandang merk NIKE tersebut berada dalam penguasaannya dan Terdakwa Basyarullah mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|