Benar, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 11.0 wib bertempat di sebuah tanah di Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok telah terjadi menguasai Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang berawal saat itu Sdr. DAVID AL GHANI bersama ayah Sdr. DAVID AL GHANI yakni Sdr. H. BENII YASRIL hendak melihat tanah yang ada DI Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok karena Kami ingin mengolah tanah tersebut namun sesampai di lokasi tanah tersebut Kami terkejut karena sudah ada pagar di bagian depan yang dimana pagar dengan tonggak dari kayu dan dinding pagar di buat dari bambu dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima ) meter, kemudian Kami bertemu dengan Sdr. BUJANG PAMAN dan Sdr. H. BENII YASRIL menanyakan kejadian tersebut kepada Sdr. BUJANG PAMAN dan ianya menerangkan bahwa yang memagar dan mendirikan plag terbuat dari besi bertuliskan “LOKASI INI TANAH HAK ULAYAT ADAT PUSAKO TINGGI KAUM DARMAILIS SUKU SUMPADANG TANJUNG”. di tanah Sdr. DAVID AL GHANI adalah Sdr. DARMAILIS lalu Sdr. DAVID AL GHANI pun menerangkan kepada Sdr. BUJANG PAMAN bahwa tanah tersebut telah bersertipkat hak milik dengan nomor 00013 dengan luas tanah 13.940 M2 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Solok pada tanggal 23 Agustus 2007 atas nama DAVID AL GHANI dan perbuatan Sdr. DARMAILIS tersebut tanpa seizin Sdr. DAVID AL GHANI karena kurang senang Sdr. DAVID AL GHANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek X Koto Dibawah untuk ditindak lanjuti -----
Sehubungan dengan Perkara Tersebut diatas, terhadap Tersangka Sdr. DARMAILIS dapat disangkakan telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya |