Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Slk 1.ENIZARTI, S.H.
2.FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
1.ANDRI MARANT PANGGILAN ERIK
2.SYAFRI ISWANDI PANGGILAN MAK WAY
3.SYAFRIYAL PANGGILAN YANG
4.ARISTOYUDA PANGGILAN YUDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1902/L.3.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENIZARTI, S.H.
2FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI MARANT PANGGILAN ERIK[Penahanan]
2SYAFRI ISWANDI PANGGILAN MAK WAY[Penahanan]
3SYAFRIYAL PANGGILAN YANG[Penahanan]
4ARISTOYUDA PANGGILAN YUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RENGGA PERMATA, SH., dkkANDRI MARANT PANGGILAN ERIK
2RENGGA PERMATA, SH., dkkSYAFRI ISWANDI PANGGILAN MAK WAY
3RENGGA PERMATA, SH., dkkSYAFRIYAL PANGGILAN YANG
4RENGGA PERMATA, SH., dkkARISTOYUDA PANGGILAN YUDA
5AHMAD MAULIA PAULANDRI MARANT PANGGILAN ERIK
6AHMAD MAULIA PAULSYAFRI ISWANDI PANGGILAN MAK WAY
7AHMAD MAULIA PAULSYAFRIYAL PANGGILAN YANG
8AHMAD MAULIA PAULARISTOYUDA PANGGILAN YUDA
9Oktavianus, S.H., DkkANDRI MARANT PANGGILAN ERIK
10Oktavianus, S.H., DkkSYAFRI ISWANDI PANGGILAN MAK WAY
11Oktavianus, S.H., DkkSYAFRIYAL PANGGILAN YANG
12Oktavianus, S.H., DkkARISTOYUDA PANGGILAN YUDA
13Nanda Pria tama, S.HANDRI MARANT PANGGILAN ERIK
14Nanda Pria tama, S.HSYAFRI ISWANDI PANGGILAN MAK WAY
15Nanda Pria tama, S.HSYAFRIYAL PANGGILAN YANG
16Nanda Pria tama, S.HARISTOYUDA PANGGILAN YUDA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

        Bahwa mereka terdakwa 1. ANDRI MARANT Pgl ERIK, terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI Pgl MAK WAY, terdakwa 3. SYAFRIYAL Pgl YANG, terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA dan ANTO (DPO), pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di dalam warung milik saksi MULYADI Pgl UCOK di Jalan Siorok RT.01/RW.03 Kel.Aro IV Korong Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatau tata cara, perbuatan mana dilakukan para terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut

      • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. ANDRI MARANT Pgl ERIK, terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI Pgl MAK WAY, terdakwa 3. SYAFRIYAL Pgl YANG, terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA dan ANTO (DPO) berada di dalam warung milik saksi MULYADI Pgl UCOK di Jl.Siorok RT.01/RW.03 Kel.Aro IV Korong Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.
      • Bahwa kemudian ANTO mengajak para terdakwa untuk main judi jenis song, lalu para terdakwa sepakat untuk main judi jenis song.
      • Bahwa kemudian para terdakwa duduk berhadapan diatas kursi dan meja ditengah-tengahnya, disebelah  kanan terdakwa 1. ANDRI MARANT Pgl ERIK duduk terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA, disebelah kanan terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA duduk terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI Pgl MAK WAY, disebelah kanan terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI duduk terdakwa 3. SYAFRIAL Pgl YANG, disebelah kanan terdakwa SYAFRIAL Pgl YANG duduk ANTO (DPO).
      • Bahwa kemudian para terdakwa sepakat  untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada saksi MULYADI Pgl UCOK, kemudian saksi MULYADI Pgl UCOK pergi membelikan kartu remi, tidak lama kemudian saksi MULYADI Pgl UCOK kembali dan meletakkan kartu remi sebanyak 2 (dua) kotak di atas meja tempat para terdakwa duduk, kemudian para terdakwa langsung main judi jenis song.
      • Bahwa alat yang digunakan oleh para terdakwa untuk main judi jenis song tersebut adalah 2 (dua) kotak kartu remi berjumlah 108 (seratus delapan) lembar, 1 buku untuk mencatat, 1 pulpen dan uang sebagai taruhan.
      • Bahwa cara para terdakwa main judi jenis song adalah salah satu dari para terdakwa mengocok kartu remi yang berjumlah 108 (seratus delapan) lembar, kemudian kartu dibagikan ke masing masing para terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) lembar, dan sisa kartu lain di letakkan ditengah, dalam permainan song nilai kartu berdasarkan angka seperti 1-10, Huruf J, Q dan K bernilai 10, untuk kartu SKOP bernilai satu, namun kalau dipasangkan dengan joker merah, akan bernilai dua poin.
      • Bahwa kemudian para terdakwa melihat kartu yang didapat serta menyusunnya, yang turun pertama adalah terdakwa 3. SYAFRIYAL Pgl YANG, kemudian ANTO, kemudian terdakwa 1. ANDRI MARANT Pgl ERIK, kemudian terdakwa terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA, kemudian terdakwa terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI Pgl MAK WAY.
      • Bahwa pemain yang memiliki 3 (tiga) kartu yang sejenis dan sebunga dengan jumlah angka yang berurutan sebagai contoh (A,2,3 atau 4,5,6 dan seterusnya) dan paling sedikit pemain menurunkan kertas kartu 3 (tiga) lembar, kemudian apabila ada pemain yang memiliki kartu yang sejenis dan berurutan sebanyak 5 (lima) lembar, contoh (A,1,2,3,4,5, atau 6,7,8,9,10), maka kartu tersebut bisa diturunkan, kemudian pemain selanjutnya juga menurunkan kartu yang  sejenis.
      • Bahwa setelah itu pemain yang selanjutnya juga mengeluarkan kartu yang sejenis dan sebunga dengan jumlah angka yang berurutan dan begitu seterusnya sampai kartu mati atau tidak bisa diturunkan lagi, apabila tidak ada kartu lain  yang diturunkan,  pemenang akan ditentukan, apabila  seorang pemain  memiliki jumlah angka kartu paling kecil seperti (pemain memiliki kartu 3 lembar dengan angka 3,4,5, kalau dijumlahkan sebanyak 12, atau pemain memiliki kartu dua lembar dengan nilai angka 2 dan 3, maka jumlahnya 5), setelah itu, setiap pemain akan dihitung jumlah nilai kartu yang dimiliki, apabila pemain yang memiliki jumlah angka paling kecil, akan mendapatkan poin 3, lalu apabila pemain yang SONG, akan mendapatkan poin 5.
      • Bahwa kemudian yang dikatakan pemenang SONG apabila salah satu pemain kartunya habis diturunkan semuanya,  jumlah angka yang didapatkan oleh setiap pemain akan di catat kedalam sebuah buku, apabila seorang pemain ada poinnya berjumlah 19, maka itu yang dikatakan pemenang dalam satu putaran Permainan Kartu Remi Jenis Song tersebut, kalau poin  dibawah 19, akan dianggap juara 2.
      • Bahwa pemenang akan mendapatkan hadiah uang sebanyak Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian juara 2 akan mendapatkan uang sebanyak Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah).
      • Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis song tersebut bersifat untung-untungan, tidak dapat menentukan akan menang atau kalah, apabila menang maka uangnya akan digunakan untuk membayar makanan dan  minuman yang dipesan di warung saksi MULYADI Pgl UCOK.
      • Bahwa tempat para terdakwa main judi jenis song tersebut adalah sebuah warung yang terletak dekat jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh umum.
      • Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis song tersebut.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

ATAU KEDUA :

        Bahwa mereka terdakwa 1. ANDRI MARANT Pgl ERIK, terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI Pgl MAK WAY, terdakwa 3. SYAFRIYAL Pgl YANG, terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA dan ANTO (DPO), pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di dalam warung milik saksi MULYADI Pgl UCOK di Jl.Siorok RT.01/RW.03 Kel.Aro IV Korong Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, turut main judi di jalan umum atau didekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

      • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. ANDRI MARANT Pgl ERIK, terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI Pgl MAK WAY, terdakwa 3. SYAFRIYAL Pgl YANG, terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA dan ANTO (DPO) berada di dalam warung milik saksi MULYADI Pgl UCOK di Jl.Siorok RT.01/RW.03 Kel.Aro IV Korong Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.
      • Bahwa kemudian ANTO mengajak para terdakwa untuk main judi jenis song, lalu para terdakwa sepakat untuk main judi jenis song.
      • Bahwa kemudian para terdakwa duduk berhadapan diatas kursi dan meja ditengah-tengahnya, disebelah  kanan terdakwa 1. ANDRI MARANT Pgl ERIK duduk terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA, disebelah kanan terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA duduk terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI Pgl MAK WAY, disebelah kanan terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI duduk terdakwa 3. SYAFRIAL Pgl YANG, disebelah kanan terdakwa SYAFRIAL Pgl YANG duduk ANTO (DPO).
      • Bahwa kemudian para terdakwa sepakat  untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada saksi MULYADI Pgl UCOK, kemudian saksi MULYADI Pgl UCOK pergi membelikan kartu remi, tidak lama kemudian saksi MULYADI Pgl UCOK kembali dan meletakkan kartu remi sebanyak 2 (dua) kotak di atas meja tempat para terdakwa duduk, kemudian para terdakwa langsung main judi jenis song.
      • Bahwa alat yang digunakan oleh para terdakwa untuk main judi jenis song tersebut adalah 2 (dua) kotak kartu remi berjumlah 108 (seratus delapan) lembar, 1 buku untuk mencatat, 1 pulpen dan uang sebagai taruhan.
      • Bahwa cara para terdakwa main judi jenis song adalah salah satu dari para terdakwa mengocok kartu remi yang berjumlah 108 (seratus delapan) lembar, kemudian kartu dibagikan ke masing masing para terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) lembar, dan sisa kartu lain di letakkan ditengah, dalam permainan song nilai kartu berdasarkan angka seperti 1-10, Huruf J, Q dan K bernilai 10, untuk kartu SKOP bernilai satu, namun kalau dipasangkan dengan joker merah, akan bernilai dua poin.
      • Bahwa kemudian para terdakwa melihat kartu yang didapat serta menyusunnya, yang turun pertama adalah terdakwa 3. SYAFRIYAL Pgl YANG, kemudian ANTO, kemudian terdakwa 1. ANDRI MARANT Pgl ERIK, kemudian terdakwa terdakwa 4. ARISTOYUDA Pgl YUDA, kemudian terdakwa terdakwa 2. SYAFRI ISWANDI Pgl MAK WAY.
      • Bahwa pemain yang memiliki 3 (tiga) kartu yang sejenis dan sebunga dengan jumlah angka yang berurutan sebagai contoh (A,2,3 atau 4,5,6 dan seterusnya) dan paling sedikit pemain menurunkan kertas kartu 3 (tiga) lembar, kemudian apabila ada pemain yang memiliki kartu yang sejenis dan berurutan sebanyak 5 (lima) lembar, contoh (A,1,2,3,4,5, atau 6,7,8,9,10), maka kartu tersebut bisa diturunkan, kemudian pemain selanjutnya juga menurunkan kartu yang  sejenis.
      • Bahwa setelah itu pemain yang selanjutnya juga mengeluarkan kartu yang sejenis dan sebunga dengan jumlah angka yang berurutan dan begitu seterusnya sampai kartu mati atau tidak bisa diturunkan lagi, apabila tidak ada kartu lain  yang diturunkan,  pemenang akan ditentukan, apabila  seorang pemain  memiliki jumlah angka kartu paling kecil seperti (pemain memiliki kartu 3 lembar dengan angka 3,4,5, kalau dijumlahkan sebanyak 12, atau pemain memiliki kartu dua lembar dengan nilai angka 2 dan 3, maka jumlahnya 5), setelah itu, setiap pemain akan dihitung jumlah nilai kartu yang dimiliki, apabila pemain yang memiliki jumlah angka paling kecil, akan mendapatkan poin 3, lalu apabila pemain yang SONG, akan mendapatkan poin 5.
      • Bahwa kemudian yang dikatakan pemenang SONG apabila salah satu pemain kartunya habis diturunkan semuanya,  jumlah angka yang didapatkan oleh setiap pemain akan di catat kedalam sebuah buku, apabila seorang pemain ada poinnya berjumlah 19, maka itu yang dikatakan pemenang dalam satu putaran Permainan Kartu Remi Jenis Song tersebut, kalau poin  dibawah 19, akan dianggap juara 2.
      • Bahwa pemenang akan mendapatkan hadiah uang sebanyak Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian juara 2 akan mendapatkan uang sebanyak Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah).
      • Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis song tersebut bersifat untung-untungan, tidak dapat menentukan akan menang atau kalah, apabila menang maka uangnya akan digunakan untuk membayar makanan dan  minuman yang dipesan di warung saksi MULYADI Pgl UCOK.
      • Bahwa tempat para terdakwa main judi jenis song tersebut adalah sebuah warung yang terletak dekat jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh umum.
      • Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis song tersebut.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.          

Pihak Dipublikasikan Ya