Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Slk SITI AFRIYANTI, S.H. DEPIANTO PANGGILAN SAMBOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/L.3.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI AFRIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEPIANTO PANGGILAN SAMBOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEPIANTO PgL SAMBOK pada hari Kamis Tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jorong Gando Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok. Atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan penganiayaan terhadap saksi M. Yusuf Pgl. Randi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika tersangka yang hendak mencari ikan di Danau Singkarak, kemudian mengambil sebuah golok dan juga panah ikan yang terbuat dari kayu.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju ke Danau Singkarak tepatnya di Joring Gando Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok terdakwa bertemu dengan saksi M. Yusuf Pgl. Randi yang mengendarai sepeda motor dengan kece[atan rendah (lambat)
  • Bahwa terdakwa yang pada saat itu sedang  dan saksi M. Yusuf Pgl. Randi  terburu-buru merasa tidak senang dengan saksi M. Yusuf Pgl. Randi yang mengendarai sepda motornya dengan lambat
  • Bahwa terdakwa kemudian menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi M. Yusuf Pgl. Randi
  • Bahwa saksi Randi kemudian menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa menghadang saksi M. Yusuf Pgl. Randi
  • Bahwa terdakwa kemudian memukul saksi M. Yusuf Pgl. Randi di bagian wajah dan mengenai hidung saksi M. Yusuf Pgl. Randi menggunakan tangan kanan terdakwa
  • Bahwa terdakwa kemudian mengarahkan golok dan juga panah ikan yang dipegangnya ke arah dada saksi M. Yusuf Pgl. Randi , namun ditahan oleh saksi M. Yusuf Pgl. Randi memngunakan tangannya.
  • Bahwa terdakwa kemudian mencoba mengarahkan kembali golok dan panah ikan tersebut ke arah dasa saks M. Yusuf Pgl. Randi dan kemabli ditahan oleh saksi M. Yusuf Pgl. Randi sehingga panah ikan yang dipegang oleh terdakwa tersebut mengenai kening saksai M. Yusuf Pgl. Randi
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi M. Yusuf Pgl. Randi terlibat perkelahian dan bergumul di tepi jalan tersebut  dan panah ikan serta golong yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa terlepas dari pegangan terdakwa
  • Bahwa pada saat terdakwa mengetahui ada beberapa orang yang mendatangi lokasi perkelahian terdakwa, terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa panah ikan yang terbuat dari kayu milik terdakwa, sedangkan golong yang sebelumnya terdakwa bawa, terdakwa tinggalkan di lokasi kejadian
  • Bahwa sebelum terdakwa meninggalkan saksi M. Yusuf Pgl. Randi, terdakwa melihat ada darah di kening dan tangan saksi M. Yusuf Pgl. Randi
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi M. Yusuf Pgl. Randi mengalami bengkak dengan luka terbuka dan luka lecet di dahi bagian kanan, luka gores di ibu jari tangan kiri, luka lecet di bawah jari kelingking kanan sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 05/VER/Pusk-Png/IV/2024 tanggal 04 April 2024 yang dibuat olh dr. Mery Asrina selaku dokter pemerintah pada Puskesma Paninggahan

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya