Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Slk CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H. DESKY ARISANDI PANGGILAN SANDUK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/L.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESKY ARISANDI PANGGILAN SANDUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa ia Terdakwa Desky Arisandi Pgl.Sanduk pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat Pinggir jalan rawang Gumanta samping Masjid agung Al Muhsinin RT 001 RW 001 Kelurahan aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”. Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di kota Padang menghubungi Rehan Suganda (DPO) dengan menggunakan Handphone Android merk VIVO warna Biru miliknya untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Rehan Suganda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menemuinya di pertamina Simpang napa kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor Merk HONDA beat warna Pink Hitam BA 3484 HV milik saksi Zahara Andini Putri menuju ke tempat yang telah ditentukan tersebu, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai di pertamina Simpang napa kabupaten Padang Pariaman dan langsung menemui Rehan Suganda (DPO). Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Rehan Suganda (DPO), setelah menerima uang tersebut Rehan Suganda (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, yang Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa simpan ke dalam saku depan sebelah kiri jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru yang Terdakwa gunakan. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Tembok Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Nan balimo Kecamatan Tanjung harapan kota Solok. -------------------------------------------------

------ Bahwa sekira pukul 22.00 WIB sesampainya di rumah Terdakwa langsunng menggunakan sebagian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah Terdakwa beli dari Rehan Suganda (DPO), dan sisa dari Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa sisihkan lagi menjadi 1 (satu) paket ke dalam plastik klip bening yang selanjutnya Terdakwa simpan kedalam jahitan jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru milik Terdakwa dengan cara menyisipkannya, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket Terdakwa simpan dalam saku depan sebelah kiri jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.45 wib Terdakwa keluar rumah untuk pergi membeli makanan dengan memakai jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru tersebut yang masih tersimpan 2 (dua) paket Narkotika Golongan  I bukan tanaman jenis sabu tersebut.----------------------------------

------ Bahwa dari adanya Informasi Masyarakat jika di Kelurahan aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota solok terjadinya penyalahgunaan Narkotika, yang mana terkait Informasi masyarakat tersebut saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan yang merupakan petugas Kepolisian POLRES Solok Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di daerah Kelurahan aro IV Korong kec. Lubuk Sikarah kota solok tersebut hingga mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian Pada Hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan beserta Tim melihat Terdakwa yang memiliki kesamaan ciri-ciri dengan pelaku sedang mengendarai sepeda  motor Merk HONDA beat warna Pink Hitam BA 3484 HV milik saksi Zahara Andini Putri melintasi jalan rawang Gumanta samping Masjid agung Al Muhsinin RT 001 RW 001 Kelurahan aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota solok menghentikan laju motor yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah depan sehingga menyebabkan Terdakwa terjatuh  bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya.-------------------------

------- Bahwa Setelah saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan berhasil memberhentikan Terdakwa dan diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat Terdakwa diamankan yang disaksikan oleh saksi Usman Afandi dan saksi Yenis Wandi, dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening terselip dalam jahitan jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru bagian bawah yang Terdakwa pakai, uang sebanyak Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana belakang bagian kiri yang Terdakwa pakai , dan 1 (satu) unit hanphone Android merk VIVO warna Biru dari dalam saku celana depan bagian kanan yang Terdakwa gunakan. kemudian saat Terdakwa telah berhasil diamankan di Kantor Polres Solok Kota, ada seorang anak kecil yang tidak diketahui identitasnya menemui saksi Oki Arbindo yang merupakan anggota polisi polres solok kota datang untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan berada didalam selokan tempat Terdakwa diamankan, dan  setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa bahwa benar 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya berada disaku jaket sebelah kiri dan terjatuh pada saat dilakukan penangkapan.---------------------------------

------ Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor 510/269/DPKUKM V-2024 Tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra.,ST.MM selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota solok, terhadap penimbangan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Riwayat penimbangan berikut:

No.

Urut

Nama Barang

Hasil Takaran

Keterangan

Isi

Berat bersih (netto)

 

1

Narkotika Gol I diduga jenis sabu

 

0. 02 gram

(nol koma nol dua gram)

Pemeriksaan

Labor

2

Narkotika Gol I diduga jenis Sabu paket 1

0,7 gram

0.32 gram

(nol koma tiga puluh dua gram)

Pemeriksaan

Persidangan

Narkotika Gol I diduga jenis Sabu paket 2

0.25 gram

 

Jumlah

 

0.34 gram

(nol koma tiga puluh empat gram)

 

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Labor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0403, yang dikeluarkan pada tanggal 17-05-2024, ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni,Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, terhadap barang bukti 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang diajukan dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan  kesimpulan adalah: Metamfetamin: Positif (+) (Narkotika Golongan I).------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

ATAU

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa Desky Arisandi Pgl.Sanduk pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat Pinggir jalan rawang Gumanta samping Masjid agung Al Muhsinin RT 001 RW 001 Kelurahan aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa dari adanya Informasi Masyarakat jika di Kelurahan aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota solok terjadinya penyalahgunaan Narkotika, yang mana terkait Informasi masyarakat tersebut saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan yang merupakan petugas Kepolisian POLRES Solok Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di daerah Kelurahan aro IV Korong kec. Lubuk Sikarah kota solok tersebut hingga mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian Pada Hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan beserta Tim melihat Terdakwa yang memiliki kesamaan ciri-ciri dengan pelaku sedang mengendarai sepeda  motor Merk HONDA beat warna Pink Hitam BA 3484 HV milik saksi Zahara Andini Putri melintasi jalan rawang Gumanta samping Masjid agung Al Muhsinin RT 001 RW 001 Kelurahan aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota solok menghentikan laju motor yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah depan sehingga menyebabkan Terdakwa terjatuh  bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya.-------------------------

------- Bahwa Setelah saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Naufal Boby Alwan berhasil memberhentikan Terdakwa dan diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat Terdakwa diamankan yang disaksikan oleh saksi Usman Afandi dan saksi Yenis Wandi, dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening terselip dalam jahitan jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru bagian bawah yang Terdakwa pakai, uang sebanyak Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana belakang bagian kiri yang Terdakwa pakai , dan 1 (satu) unit hanphone Android merk VIVO warna Biru dari dalam saku celana depan bagian kanan yang Terdakwa gunakan. kemudian saat Terdakwa telah berhasil diamankan di Kantor Polres Solok Kota, ada seorang anak kecil yang tidak diketahui identitasnya menemui saksi Oki Arbindo yang merupakan anggota polisi polres solok kota datang untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan berada didalam selokan tempat Terdakwa diamankan, dan  setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa bahwa benar 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya berada disaku jaket sebelah kiri dan terjatuh pada saat dilakukan penangkapan.---------------------------------

------- Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua ) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut dengan cara membelinya kepada Rehan Suganda (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB di pertamina Simpang napa kabupaten Padang Pariaman dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa pergunakan di rumahnya yang beralamat di Jalan Tembok Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Nan balimo Kecamatan Tanjung harapan kota Solok, dan setelah Terdakwa menggunakan sebagian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah Terdakwa beli dari Rehan Suganda (DPO) tersebut, sisa dari Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa sisihkan lagi menjadi 1 (satu) paket ke dalam plastik klip bening yang selanjutnya Terdakwa simpan kedalam jahitan jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru milik Terdakwa dengan cara menyisipkannya, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket Terdakwa simpan dalam saku depan sebelah kiri jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru tersebut agar tidak ketahuan orang oleh lain.--------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor 510/269/DPKUKM V-2024 Tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra.,ST.MM selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota solok, terhadap penimbangan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Riwayat penimbangan berikut:

No.

Urut

Nama Barang

Hasil Takaran

Keterangan

Isi

Berat bersih (netto)

 

1

Narkotika Gol I diduga jenis sabu

 

0. 02 gram

(nol koma nol dua gram)

Pemeriksaan

Labor

2

Narkotika Gol I diduga jenis Sabu paket 1

0,7 gram

0.32 gram

(nol koma tiga puluh dua gram)

Pemeriksaan

Persidangan

Narkotika Gol I diduga jenis Sabu paket 2

0.25 gram

 

Jumlah

 

0.34 gram

(nol koma tiga puluh empat gram)

 

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Labor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0403, yang dikeluarkan pada tanggal 17-05-2024, ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni,Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, terhadap barang bukti 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang diajukan dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan  kesimpulan adalah: Metamfetamin: Positif (+) (Narkotika Golongan I).------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

ATAU

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa Desky Arisandi Pgl.Sanduk pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tembok Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Nan balimo Kecamatan Tanjung harapan kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”. Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di kota Padang menghubungi Rehan Suganda (DPO) dengan menggunakan Handphone Android merk VIVO warna Biru miliknya untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Rehan Suganda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menemuinya di pertamina Simpang napa kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor Merk HONDA beat warna Pink Hitam BA 3484 HV milik saksi Zahara Andini Putri menuju ke tempat yang telah ditentukan tersebu, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai di pertamina Simpang napa kabupaten Padang Pariaman dan langsung menemui Rehan Suganda (DPO). Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Rehan Suganda (DPO), setelah menerima uang tersebut Rehan Suganda (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, yang Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa simpan ke dalam saku depan sebelah kiri jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru yang Terdakwa gunakan. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Tembok Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Nan balimo Kecamatan Tanjung harapan kota Solok.-------------------------------------------------

----- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB sesampainya di rumah Terdakwa langsunng menggunakan sebagian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah Terdakwa beli dari Rehan Suganda (DPO) dengan cara pertama-tama Terdakwa merakit alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik, setelah selesai merakit memasukan shabu tersebut ke kaca pirek dan menyambungkan ke botol plastik tersebut kemudian Terdakwa langsung mengunakannya dengan menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong menggunakan api macis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh, kemudian asap itu Terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu tersebut habis terbakar, setelah selesai menggunakan sabu Terdakwa kemudian membagi sisa dari Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan menyisihkannya  menjadi 1 (satu) paket lagi ke dalam plastik klip bening yang selanjutnya Terdakwa simpan kedalam jahitan jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru milik Terdakwa dengan cara menyisipkannya, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket Terdakwa simpan dalam saku depan sebelah kiri jaket jeans merk SIX SCALE warna Biru tersebut, dengan tujuan memudahkan Terdakwa dalam menggunakan Narkotika tersebut nantinya.---------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa dalam menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang  berwenang untuk itu.----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor 510/269/DPKUKM V-2024 Tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra.,ST.MM selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota solok, terhadap penimbangan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Riwayat penimbangan berikut:

No.

Urut

Nama Barang

Hasil Takaran

Keterangan

Isi

Berat bersih (netto)

 

1

Narkotika Gol I diduga jenis sabu

 

0. 02 gram

(nol koma nol dua gram)

Pemeriksaan

Labor

2

Narkotika Gol I diduga jenis Sabu paket 1

0,7 gram

0.32 gram

(nol koma tiga puluh dua gram)

Pemeriksaan

Persidangan

Narkotika Gol I diduga jenis Sabu paket 2

0.25 gram

 

Jumlah

 

0.34 gram

(nol koma tiga puluh empat gram)

 

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Labor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0403, yang dikeluarkan pada tanggal 17-05-2024, ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni,Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, terhadap barang bukti 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang diajukan dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan  kesimpulan adalah: Metamfetamin: Positif (+) (Narkotika Golongan I).------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan urine terhadap Terdakwa secara laboratoris oleh Laboratorium Klinik RSUD Muhammad Natsir Nomor 493/TU-RSMN/SK/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang diperiksa oleh dr. Nur’izzati, SP.PK menerangkan : Dari hasil pemeriksaan urine milik terdakwa atas nama Desky Arisandi Pgl Sanduk Pemeriksaan Narkoba dengan dengan hasil adalah (+) METAPHETAMINE. -------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya