Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Slk NEMI ARYANI, S.H., M.H. DESRI YOPI YANDRA PANGGILAN YOPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/L.3.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NEMI ARYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESRI YOPI YANDRA PANGGILAN YOPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa Desri Yopi Yandra Pgl Yopi pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Patimura, RT. 03 / RW. 02, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Hendrik Trieliam Putra Pgl Hendrik (selanjutnya disebut saksi korban), sehingga mengakibatkan saksi korban menderita luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban sedang bermain game di rumah saksi korban yang berada di Jalan Patimura, RT. 03 / RW. 02, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, bersama dengan saksi Andre Yutrista pgl Andre dan saksi Bintang, dimana pada saat itu jaringan sedang tidak bagus dan hal itu membuat saksi korban sedikit kesal dan menimbulkan suara gaduh dan mendengar suara tersebut terdakwa merasa terganggu kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban dan langsung memarahi saksi korban dan saksi Andre.

-----------  Bahwa saksi korban kemudian pergi dapur untuk memasak nasi karena saksi korban belum makan, namun pada saat saksi korban berada di dapur, ada dayung yang tidak sengaja terjatuh ke lantai sehingga menimbulkan suara gaduh. Mendengar suara tersebut terdakwa menemui saksi korban ke dapur dan mengatakan “kamu ada apa di disini? Pergilah kamu dari sini. Ini bukan tanah bapakmu”. Mendengar perkataan tersebut, saksi korban pergi ke ruang tengah, namun pada saat itu terdakwa sudah membawa pisau dari dapur dan mengejar saksi korban dan mengarahkan pisau tersebut ke arah perut saksi korban dan pada saat itu saksi Andre mencoba melerai namun terdakwa marah kepada saksi Andre, karena takut saksi Andre langsung keluar rumah dan terdakwa langsung mengarahkan pisau ke arah perut saksi korban namun saksi korban sempat menangkis pisau tersebut dengan menggunakan tangan kiri saksi korban, sehingga tangan kiri saksi korban mengalami luka robek. Bahwa kemudian saksi korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.  -----------

 

 

 

-----------  Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka robek, berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat Visum Et Revertum Nomor : 181 / 35 / YM / 2024, tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hana Pertiwi, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------------

1. Korban datang dalam keadaan            :         Sadar, dengan keadaan umum sedang. -----------

2. Korban mengaku                                  :         Ditusuk oleh orang dikenal, mengenai tangan sebelah kiri.                                                                             

3.  Pada pemeriksaan fisik ditemukan       :                                                                                     

- Tangan sebelah kiri terdapat luka robek ditangan sebelah kiri berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter tampak otot dan lemak, pinggir luka rata, luka bersih.--------

- Kaki kanan tampak luka lecet di telapak kaki kanan berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter berwarna kemerahan. --------------------------------------------------------------------

 

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki, umur dua puluh enam tahun, datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di tangan sebelah kiri dan luka lecet di telapak kaki kanan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu. ---------------------------------------------------------------

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya