Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Slk ROLI JELMI SAPUTRA ARDANA YUDHA Pgl. AR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/34/VII/RES.1.6./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROLI JELMI SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDANA YUDHA Pgl. AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara tindak pidana Penganiayaan tersebut terjadi di JL. Lingkar Laing Pasir No. 33 Rt 002 Rw 001 Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, yang mana pada saat itu saya datang ke rumah ibu korban untuk berkunjung yang di antar oleh suami korban, dan setelah mengantar korban suami korban lansung pergi ke rumahnya di Gaung Kec. Kubung, dan tinggallah korban di rumah ibu korban, dan ibu korban pergi ke Pasar, dan tinggallah korban bersama 2 (dua) ananya, dan juga nenek korban, dan pada saat korban sedang menyusui anak korban, terdengar ada suara di kamar sebelah yaitu kamar kakak korban, dan yang korban tau kakak korban sedang tidak ada di rumah pada saat itu, lalu korban pergi melihat ke kamar tersebut, dan korban melihat ada Pelaku sedang mencari seuatu di dalam kamar kakak korban tersebut, dan korban melihat ke palaku, dan pelaku lansung marah “MANGA CALIAK-CALIAK” dan korban menjawab “MANGA APA DI SITU” lalu pelaku tetap emosi dan becira dengan nada keras, lalu pelaku keluar dari kamar tersebut sambil berdebat dengan korban, lalu pelaku emosi dan mengayunkan kursi palstik warna merah kepada korban, dan setelah pelaku mengayunkan kursi tersebut kepada korban, lalu pelaku pergi ke arah tempat nya bekerja, korban mengikuti pelaku dan pada saat itu korban masih berdebat dengan pelaku, dan setelah itu pelaku mendorong korban ke pintu dan membuat korban terjatuh ke lantai, dan pelaku juga memukul korban di bagian kepala, dan juga rahang korban,  sebanyak 3 (tiga) kali, menggunakan tangannya, dan pada saat kejadian tersebut terdengar nenek korban bernama Sdri. NURAMI, berteriak di depan pintuk keluar rumah, dan ada tetangga korban yang menyaut yaitu Sdr. Pgl. RIRIN, dan stelah itu korban menjauh dari pelaku dan korban pergi ke kamarnya lagi, dan korban menelfon suaminya dan menceritakan semua hal yang menimpa korban tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya