Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
- Menyatakan Pembantah adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Datuak Rajo Bagelang Kenagarian Solok;
- Menyatakan Terbantah I bukanlah anggota kaum dari Tibin Gelar Majo Pakieh;
- Menyatakan objek Bantahan yang terletak di Simpang Tanah Garam RT 002 RW 001 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan batas-batasnya :
Sebelah Barat
|
:
|
Tanah Dt Rajo Magek
|
Sebelah Timur
|
:
|
Bandar
|
Sebelah Utara
|
:
|
Tanah Nurdiana
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Tanah Dt Rajo Magek
|
Adalah Pusaka Tinggi dari Tibin Gelar Majo Pakieh dahulunya dan sekarang menjadi hak penguasaan dari kaum Pembantah sebagai kaum yang paling dekat hubungannya dengan kaum Tibin Gelar Majo Pakieh berdasarkan sakato suku Koto Piliang Kenagarian Solok;
- Menyatakan Terbantah I tidak memiliki hak atas objek Bantahan;
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah III membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi;
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah III membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|