Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Slk ENIZARTI, S.H. NANDA RIYAN RIVALDI CHAN PANGGILAN RIYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1565/L.3.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENIZARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA RIYAN RIVALDI CHAN PANGGILAN RIYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

Bahwa ia terdakwa NANDA RIYAN RIVALDI CHAN PGL RIYAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di pinggir Jalan Jln.Syeh Supayang Rt.002 Rw.001 Kel.Simpang Rumbio Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 00.15 wib, terdakwa sedang berada dirumah terdakwa,kemudian terdakwa mengirim pesan ke teman terdakwa yang bernama ANGGI (DPO) dengan menggunakan handphone dengan mengatakan “bang tolong saya belanja” kemudian di balas ANGGI “berapa Yan” lalu terdakwa membalas “100.000,- (seratus ribu rupiah bang”, kemudian ANGGI mengatakan “tunggu saja di sana sebentar lagi bang datang kerumah, uangnya tranfer ke akun dana saya” dan terdakwa menjawab “oke bang, uangnya saya transfer dan saya tunggu saja didepan rumah”, lalu terdakwa menunggu ANGGI di depan rumah di pinggir Jln.Syeh Supayang Rt.002 Rw.001 Kel.Simpang Rumbio Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok, tidak lama kemudian datang ANGGI menggunakan sepeda motor, lalu ANGGI memberikan 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima paket shabu tersebut yang dibungkus plastik klip bening, tidak lama kemudian datang saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL menangkap terdakwa, lalu terdakwa masukan 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kedalam mulut terdakwa, ketika terdakwa akan menelannya dan tidak tertelan oleh terdakwa, kemudian terdakwa memuntahkannya kembali keluar tepat di posisi depan terdakwa berdiri, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL bertanya kepada terdakwa “ini apa dan milik siapa” dan terdakwa menjawab “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL bertanya kepada terdakwa “apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu” dan terdakwa menjawab “saya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu” kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android Merk OPPO A15 warna putih milik terdakwa yang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa di bawa oleh ke Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 510/ 262/DPKUKM/IV-2025 tanggal 22 April 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST. MM dengan hasil penimbangan : total berat bersih paket I : 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, total uji labor 0,01 (nol koma nol satu) gram, total berat sisa untuk persidangan  0,06 (nol koma nol enam) gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Daerah Riau No. Lab : 1452/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Dewi Arni, MM Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor 1992/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa NANDA RIYAN RIVALDI CHAN Pgl RIYAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di pinggir Jalan Jln.Syeh Supayang Rt.002 Rw.001 Kel.Simpang Rumbio Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 00.30 wib, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi bahwa ada orang yang baru saja melakukan transaksi jual beli narkotika di pinggir Jln.Syeh Supayang Rt.002 Rw.001 Kel.Simpang Rumbio Kec.Lubuk Sikarah Kota dengan memberikan ciri-ciri dan lokasi pelaku.
  • Bahwa mendapat informasi tersebut, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL langsung menuju daerah di pinggir Jln.Syeh Supayang Rt.002 Rw.001 Kel.Simpang Rumbio Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok, sekira pukul 00.30 wib setelah sampai di tempat kejadian, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL melihat ada seorang laki-laki dewasa sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan tersebut, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL langsung mengamankan terdakwa, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL mengatakan kepada terdakwa bahwa kami dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta terdakwa untuk jangan bergerak dan tidak melakukan aktivitas apapun.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar ke tempat kejadian, lalu saksi MUHAMMAD RASUL mengatakan kepada saksi-saksi bahwa Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota telah mengamankan terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, kemudian saksi MUHAMMAD RASUL meminta para saksi untuk mendampingi dan menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Polisi di sekitar tempat kejadian, Kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL mulai melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari terdakwa, pada saat itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang di masukan oleh terdakwa kemulutnya,  kemudian terdakwa akan menelannya dan tidak tertelan, kemudian terdakwa memuntahkannya kembali keluar.
  • Bahwa selain itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL juga mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO A15 warna putih milik terdakwa yang di pegang di tangan kanan terdakwa, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi MUHAMMAD RASUL bertanya kepada terdakwa ”apakah kamu ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasaai narkotika jenis shabu” terdakwa menjawab ”saya tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu”.
  • Bahwa kemudian terdakwa di bawa oleh ke Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 510/ 262/DPKUKM/IV-2025 tanggal 22 April 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST. MM dengan hasil penimbangan : total berat bersih paket I : 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, total uji labor 0,01 (nol koma nol satu) gram, total berat sisa untuk persidangan  0,06 (nol koma nol enam) gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Daerah Riau No. Lab : 1452/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Dewi Arni, MM Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor 1992/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR  :

Bahwa ia terdakwa NANDA RIYAN RIVALDI CHAN Pgl RIYAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di pinggir Jalan Jln.Syeh Supayang Rt.002 Rw.001 Kel.Simpang Rumbio Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kegunaan Narkotika jenis shabu tersebut bagi terdakwa adalah untuk terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa terdakwa terakhir memakai shabu pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Jln.Syeh Supayang Rt.002 Rw.001 Kel.Simpang Rumbio Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.
  • Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu adalah awalnya terdakwa menyiapkan alat-alat untuk menghisap shabu yaitu berupa botol larutan penyegar cap kaki tiga, kaca pirek, pipet lurus dan membuat pipet L, setelah itu alat-alat tersebut dirangkai sedemikian rupa sehingga menjadi alat hisap shabu atau Bong, kemudian botol larutan penyegar cap kaki tiga tersebut di isi air dan setelah itu terdakwa memasukkan sedikit narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirex dan selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan korek api mancis dengan api kecil, setelah kaca pirex tersebut panas maka akan mengeluarkan uang atau asap yang selanjutnya asap atau uap tersebut dihisap menggunakan pipet yang telah tersambung tersebut sampai shabu yang ada dalam kaca pirex habis.
  • Bahwa setelah terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut yang terdakwa rasakan adalah terdakwa merasa tidak mengantuk, tidak merasa lapar sedangkan bila terdakwa tidak mengunakan shabu tersebut terdakwa merasa biasa-biasa saja.
  • Bahwa terdakwa mulai menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut sudah sekira 2 (dua) tahun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 510/ 262/DPKUKM/IV-2025 tanggal 22 April 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST. MM dengan hasil penimbangan : total berat bersih paket I : 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, total uji labor 0,01 (nol koma nol satu) gram, total berat sisa untuk persidangan  0,06 (nol koma nol enam) gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Daerah Riau No. Lab : 1452/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Dewi Arni, MM Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor 1992/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine/Narkoba Nomor : 1329/TU-RSMN/SK/IV/2025, tanggal 21 April 2025 dari RSUD Mohammad Natsir Kota Solok yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nur’izzati, Sp.PK atas nama terdakwa NANDA RIYAN RIVALDI CHAN Pgl RIYAN dengan hasil pemeriksaan urin : Met amphetamin : Positif.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya