Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Slk Butinur Pgl Bareh Nofiandi, SE DT. Sampono Marajo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Butinur Pgl Bareh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADHLI AL HUSAINIButinur Pgl Bareh
Tergugat
NoNama
1Nofiandi, SE DT. Sampono Marajo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Adrian Sarjana Hukum, Notaris di Solok pada tanggal 17 November 2021, yang kemudian dituangkan dalam Putusan Nomor 221/PDT/2021/PT.PDG tanggal 22 Desember 2021 (AKTA VAN DADING) merupakan perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian secara sempurna dengan tidak melunasi kekurangan atau sisa pembayaran hak Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 1 ayat (4) dan (6) Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Adrian Sarjana Hukum, Notaris di Solok pada tanggal 17 November 2021, yang kemudian dituangkan dalam Putusan Nomor 221/PDT/2021/PT.PDG tanggal 22 Desember 2021 (AKTA VAN DADING), merupakan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) yang merupakan sisa kewajiban pembayaran hak yang belum dilunasi Tergugat sebagamana dalam perjanjian in casu;
  5. Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:Tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Latsitarda No. 08 C RT 003/RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan per harinya sebesar Rp. 500.000, (lma ratus ribu rupiah) sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini; 
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak