Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Slk YULASMI 1.ASRIL
2.ERVIZAWINTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULASMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavianus, S.H., DkkYULASMI
Tergugat
NoNama
1ASRIL
2ERVIZAWINTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SOLOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah surat penyataan jual beli tanggal 28 Februari 1998 terhadap objek perkara antara Tergugat 1 dengan Penggugat; ---------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah objek perkara merupakan bagian dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 262/ Gawan, Desa Kelurahan VI Suku, G.S No.29 Mei 1991, No.66/1991, luas 2.445 M2 (dua ribu empat ratus empat puluh lima meterpersegi) tercatat Pemegang hak atas nama Asril (Tergugat 1) terbit tanggal 30 Nopember 1991; ---------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan objek perkara adalah sah objek pembelian dan merupakan hak milik Penggugat; --
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mau melakukan pemecahan dan atau pemisahan dan juga balik nama terhadap objek perkara keatas nama Penggugat serta tidak mau mengakui jual beli lagi dan perbuatan Tergugat II yang tidak mau menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); ----
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat darinya, jika ingkar mohon dengan bantuan alat Negara. ----------------------------------------------------------------------
  7. Memerintahkan Tergugat I setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk segera melakukan pemisahan dan atau pemecahan terhadap objek perkara yang merupakan bagian Sertifikat Hak Milik Nomor: 262/ Gawan, Desa Kelurahan VI Suku terbitan tanggal 30 Nopember 1991 kepada Turut Tergugat dan membaliknamakan keatas nama Penggugat dengan seluruh biaya yang timbul dibebankan kepada Tergugat 1; ----------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap harinya semenjak dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Solok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) jika Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo; -------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah  objek perkara kuat dan berharga. --
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi. ------------------------------------------------------------------------
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. --------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak