Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Slk PT. WOORI FINANCE INDONESIA 1.HENDRIK
2.VETY ANELA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI.T, S.H., DKKPT. WOORI FINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1HENDRIK
2VETY ANELA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA DENGAN JAMINAN PENYERAHAN SECARA FIDUSIA NOMOR 033372220037 TANGGAL 25 NOVEMBER 2022;--------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT AKTA NOMOR 81 TANGGAL 1 DESEMBER 2022 yang dibuat Notaris IVAN JOHN HARRIS, SH., M.KN;--------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR W3.00104330.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 01-12-2022 dengan Objek Jaminan Fidusia  sebagai berikut:
    1. Merk/Type/              : HINO/FM260JD TRONTON
    2. Jenis                         : DUMP TRUCK
    3. No.Rangka                : MJEFM8JNKAJM22562
    4. No. Mesin                  : J08EUFJ27014
    5. Warna/Tahun           : HIJAU/2010
    6. No. PBKB                  : H 00956713
    7. No. POLISI                 : BA 8720 AO
    8. Atas Nama                 : PT. ANGKASA MITRA SEJATI
    9. Kondisi                      : Bekas
  5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Lalai atau Cidera Janji) Karena tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA DENGAN JAMINAN PENYERAHAN SECARA FIDUSIA NOMOR 033372220037 TANGGAL 25 NOVEMBER 2022;
  6. Menyatakan menurut Hukum Perbuatan PARA TERGUGAT yang memindahtangankan Objek jaminan Fidusia kepada Pihak Lain adalah Perbuatan Wanprestasi;
  7. Menyatakan sah dan mengikat surat kuasa penuh yang diberikan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan hak Substitusi untuk mengambil tindakan-tindakan secara lansung terhadap kendaraan/objek jaminan fidusia beserta surat ijin pengambilan barang/objek jaminan fidusia yang dijaminkan oleh PARA TERGUGAT
  8. Menyatakan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA DENGAN JAMINAN PENYERAHAN SECARA FIDUSIA NOMOR 033372220037 TANGGAL 25 NOVEMBER 2022 berakhir demi Hukum sejak putusan ini di bacakan;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang sebesar Rp. 403.501.500 (empat ratus tiga juta lima ratus satu satu ribu lima ratus rupiah, setelah putusan diucapkan;-------------------------------
  10. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan/Objek Jaminan Fidusia a quo dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan/ Objek Jaminan Fidusia a quo kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik apabila ingkar dapat menggunakan bantuan aparat Negara Negara (TNI/Polri), dengan objek berupa;----------------------
    1. Merk/Type/              : HINO/FM260JD TRONTON
    2. Jenis                         : DUMP TRUCK
    3. No.Rangka                : MJEFM8JNKAJM22562
    4. No. Mesin                  : J08EUFJ27014
    5. Warna/Tahun           : HIJAU/2010
    6. No. PBKB                  : H 00956713
    7. No. POLISI                 : BA 8720 AO
  11. Menyatakan menurut Hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan/obyek jaminan fidusia a quo dari PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari PARA TERGUGAT atas kendaraan aquo tersebut tanpa syarat apapun jika ingkar dapat menggunakan bantuan aparat Negara (TNI/Polri);---------------------------------------
  12. Menyatakan demi hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan/objek jaminan fidusia yang kemudian uang hasil penjualan lelang kendaraan/Objek Jaminan Fidusia tersebut dipergunakan untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------------
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet;---------------------
  14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak