Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Slk PT.BPR X KOTO SINGKARAK 1.RONI PASLAH
2.WELLILI HERAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BPR X KOTO SINGKARAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN, S.HPT.BPR X KOTO SINGKARAK
Tergugat
NoNama
1RONI PASLAH
2WELLILI HERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.381.353,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.239/KUKI-MK/1118/1123 tertanggal 14 November 2018 Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbutan Tergugat 1 yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.239/KUKI-MK/1118/1123 tertanggal 14 November 2018 adalah Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan agunan berupa:
  • sebidang tanah pertanaian dengan luas 1078 m2, SHM No.00071/Tanjung Alai/ 2013 tgl.16-01-2013 terletak di Jorong Koto Baru, Nagari Tajung Alai a/n Roni Paslah dan Wellili Herawati;
  • 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi T 120 SS PU th 2008, No BPKB K-00039114, No Rangka MHMU5TU2E8K012320 No Mesin 4G15D44613. Pol BA 8106 RG, a/n Asrizal BA;

adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat 1 berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No.239/KUKI-MK/1118/1123 tertanggal 14 November 2018;

  1. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa tunggakan pembayaran ansuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar 138.381.353,- (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)  yang terdiri dari pelunasan pokok sebesar Rp.48.581.353,- (empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp.84.800.000,- (delapn puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa;
  • sebidang tanah pertanaian dengan luas 1078 m2, SHM No.00071/Tanjung Alai/ 2013 tgl.16-01-2013 terletak di Jorong Koto Baru, Nagari Tajung Alai a/n Roni Paslah dan Wellili Herawati;
  • 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi T 120 SS PU th 2008, No BPKB K-00039114, No Rangka MHMU5TU2E8K012320 No Mesin 4G15D44613. Pol BA 8106 RG, a/n Asrizal BA;

Untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak