Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------
- Menyatakan bahwa benar tanah/sawah 1 (satu) piring yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1311 dengan GS No. 411/1982 seluas 19.600 M?2; tanggal 19 Februari 1982, terletak di Kandang Aur, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah atas nama NURILA (ALM), ABD MUIS DT PAHLAWAN GARANG (ALM), SALI SUMAN B.A DT BANDARO KAYO (ALM), BAWAI NARO (ALM), KALIN SUMAN, MISDARNI, YULIA ANDRIANI, dengan batas sepadan sebagai berikut:
Utara
|
:
|
Berbatas dengan Tanah rumah masyarakat;
|
Selatan
|
:
|
Berbatas dengan Tanah Kaum juga;
|
Barat
|
:
|
Berbatas dengan Sawah kaum juga;
|
Timur
|
:
|
Berbatas dengan Sawah kaum juga;
|
Adalah tanah ulayat/Pusako Tinggi Kaum Pakiah Majolelo Suku Supanjang Aro Nagari Solok;
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang menguasai objek sawah sengketa dengan menggunakan dasar hak melalui surat keterangan pindah gadai tanggal 15 Januari 2005 yang didalamnya berisi keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan tidak ada persetujuan keseluruhan kaum untuk itu, dengan tujuan menguasai objek sawah sengketa milik Kaum Pakiah Majolelo Suku Supanjang Aro Nagari Solok adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Surat Keterangan Pindah Gadai tanggal 15 Januari 2005 yang dibuat oleh Tergugat II secara melawan hukum dan tidak berdasar pada keadaan yang sebenarnya serta tidak ada persetujuan keseluruhan kaum yang berhak adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menggarap sawah objek sengketa in casu atas perintah Tergugat II yang mendasarkan penguasaannya kepada Surat Keterangan Pindah Gadai yang tidak sah atau Keterangan Pindah Gadai yang dibuat secara melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan perbuatan pembiaran yang dilakukan Tergugat I terhadap tanah ulayat in casu dikuasai oleh pihak lain (Tergugat II) yang bukan kaum dengan dasar hak yang tidak benar dan dibuat secara melawan hukum dengan tidak menempatkan dan menerangkan keterangan yang benar dalam Surat Keterangan Pindah Gadai adalah perbuatan melawan hukum (onrectmatigedaad)
- MenghukumTergugat II dan Tergugat III secara bersama wajib meninggalkan dan mengosongkan objek sawah sengketa in casu karena Surat Keterangan Pindah Gadai tanggal 15 Januari 2005 dinyatakan tidak sah sebagaimana petitum angka 4 (empat), jika Tergugat II dan Tergugat III ingkar dan tidak mau meninggalkan dan mengosongkan objek perkara, maka pengosongan objek sengketa dilakukan secara paksa menggunakan aparatur negara sesuai dengan aturan yang berlaku untuk itu;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil dalam perkara a quo sebesar Rp. 247.500.000, - (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateril dalam perkara a quo sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah/sawah Ulayat Kaum Pakiah Majolelo Suku Supanjang Aro, Nagari Solok, sebanyak 2 (satu) piring yang menjadi bagian dari tanah ulayat kaum yang saat ini telah terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Solok dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1311 dengan GS No. 411/1982 seluas 19.600 M?2; tanggal 19 Februari 1982, terletak di Kandang Aur, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah atas nama NURILA (ALM), ABD MUIS DT PAHLAWAN GARANG (ALM), SALI SUMAN B.A DT BANDARO KAYO (ALM), BAWAI NARO (ALM), KALIN SUMAN, MISDARNI, YULIA ANDRIANI, dengan batas sepadan sebagai berikut:
Utara
|
:
|
Berbatas dengan Tanah rumah masyarakat;
|
Selatan
|
:
|
Berbatas dengan Tanah Kaum juga;
|
Barat
|
:
|
Berbatas dengan Sawah kaum juga;
|
Timur
|
:
|
Berbatas dengan Sawah kaum juga;
|
- Memerintahkan Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, atau yang lainnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono); |