Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Slk BRI CABANG SOLOK 1.YULFA AFNEL
2.DAFRIZAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OKI JUMAIDIBRI CABANG SOLOK
Tergugat
NoNama
1YULFA AFNEL
2DAFRIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GANEFRI INDRA YANTI, S.H.YULFA AFNEL
2GANEFRI INDRA YANTI, S.H.DAFRIZAL
Nilai Sengketa(Rp) 63.832.262,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.832.262,- ( ENAM PULUH  TIGA  JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DUA RATUS ENAM PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 57.272.200,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU DUA RATUS ) ditambah bunga sebesar 6.560.062,- ( ENAM JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga  + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak