Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Slk ROBBY ISWANDI, S.H. MUHAMAD DAHLAN PANGGILAN ALAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/L.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY ISWANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DAHLAN PANGGILAN ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, Sekira Pukul 21.00  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya seorang laki-laki yang sering menggunakan narkotika dengan memberikan ciri-ciri Terdakwa MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN di Jalan Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok diantaranya saksi JERRI OKKI AMBARITA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara menghadang dari arah depan, terdakwa terlihat oleh saksi JERRI OKKI AMBARITA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN membuang 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dari genggaman tangan kirinya ke arah kiri menggunakan tangan kiri. Kemudian terdakwa berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motor sehingga terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan. Penangkapan dan penggeledahan terdakwa disaksikan oleh saksi JUNAIDI dan saksi YENITA, selanjutnya saksi JERRI OKKI AMBARITA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan pemeriksaan di tempat dan menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa buang dengan tangan kiri ke arah kiri dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi terdakwa ditangkap.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa kemudian menghubungi sdr. RIO MUDIK (DPO) via panggilan telepon untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) , kemudian sekira pukul 17.30 terdakwa kembali menghubungi sdr. RIO MUDIK (DPO) dan sdr. RIO MUDIK (DPO) mengatakan untuk menjemput narkotika golongan I jenis shabu ke Tanjung Paku sebelum rel kereta api. Kemudian sekira pukul 20.30 terdakwa langsung menuju lokasi dan kembali menghubungi sd. RIO MUDIK (DPO) via panggilan telepon selanjutnya diarahkan oleh sdr. RIO MUDIK (DPO) untuk mengambil di atas kilometer listrik posyandu. Selanjutnya terdakwa menuju posyandu tersebut yang berjarak sekira 500 (lima ratus) meter dari rel kereta api. Sesampainya disana, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang tergeletak di atas kilometer listrik dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa langsung kembali ke rumah dengan membawa paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan tangan kiri.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN  berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0198 tanggal 15 Maret 2024 menerangkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTS Metrologi Legal Solok Nomor : 510/187/DPKUKM/III-2024  pada hari Selasa tanggal 5 bulan Maret 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan nol) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan dimasukan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung plastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan diberi label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, Sekira Pukul 21.00  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya seorang laki-laki yang sering menggunakan narkotika dengan memberikan ciri-ciri Terdakwa MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN di Jalan Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok diantaranya saksi JERRI OKKI AMBARITA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara menghadang dari arah depan, terdakwa terlihat oleh saksi JERRI OKKI AMBARITA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN membuang 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dari genggaman tangan kirinya ke arah kiri menggunakan tangan kiri. Kemudian terdakwa berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motor sehingga terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan. Penangkapan dan penggeledahan terdakwa disaksikan oleh saksi JUNAIDI dan saksi YENITA, selanjutnya saksi JERRI OKKI AMBARITA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan pemeriksaan di tempat dan menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa buang dengan tangan kiri ke arah kiri dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi terdakwa ditangkap.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN  berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0198 tanggal 15 Maret 2024 menerangkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTS Metrologi Legal Solok Nomor : 510/187/DPKUKM/III-2024  pada hari Selasa tanggal 5 bulan Maret 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan nol) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan dimasukan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung plastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan diberi label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, Sekira Pukul 21.00  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya seorang laki-laki yang sering menggunakan narkotika dengan memberikan ciri-ciri Terdakwa MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN di Jalan Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok diantaranya saksi JERRI OKKI AMBARITA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara menghadang dari arah depan, terdakwa terlihat oleh saksi JERRI OKKI AMBARITA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN membuang 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dari genggaman tangan kirinya ke arah kiri menggunakan tangan kiri. Kemudian terdakwa berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motor sehingga terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan. Penangkapan dan penggeledahan terdakwa disaksikan oleh saksi JUNAIDI dan saksi YENITA, selanjutnya saksi JERRI OKKI AMBARITA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan pemeriksaan di tempat dan menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa buang dengan tangan kiri ke arah kiri dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi terdakwa ditangkap.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN  berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0198 tanggal 15 Maret 2024 menerangkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTS Metrologi Legal Solok Nomor : 510/187/DPKUKM/III-2024  pada hari Selasa tanggal 5 bulan Maret 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan nol) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan dimasukan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung plastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan diberi label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terakhir Terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis shabu pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 di rumah terdakwa dengan cara memasukkan shabu ke kaac pirek dan menyambungkan bong/alat hisap sabu dan langsung menggunakannnya dengan cara menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut dambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong tersebus dengan api macis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam tubuh yang kemudian dikeluarkan kembali oleh terdakwa dan dilakukan secara berulang sehingga shabu tersebut habus terbakar.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine /  Narkoba atas nama MUHAMAD DAHLAN Pgl ALAN yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dengan Nomor : 322/TU-RSMN/SK/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 menerangkan telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil kesimpulan negatif Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya