1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
|
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
|
3. Menghukum Para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok Rp. 106.829.700 + bunga Rp.16.942.417 + Rekalkulasi Bunga 11.597.408) sebesar Rp.135.369.525 (Seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + rekalkulasi bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh PARA PENGUGAT dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Letang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas;
|
5.Meletakkan Sita Eksekusi diatas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
|
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT/ (penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
|
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
|
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|