Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.095/PER/KUKI-INV/0920/0935 tertanggal 27 September 2020 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbutan Tergugat 1 yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.095/PER/KUKI-INV/0920/0935 tertanggal 27 September 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan agunan berupa 1 (satu) Unit roda dua Honda CB 150R tahun 2018, No BPKB O-08272670, No Rangka MHIKC8216JK196448, No Mesin KC82E1189906, No Pol BA 5238 PH a/n Ferizal / Suami Tergugat 1 sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat 1 berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No.095/PER/KUKI-INV/0920/0935 tertanggal 27 September 2020;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa pembayaran angsuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar Rp. 87.812.960,- (delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 77.078.004,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu empat rupiah ) dan bunga sebesar Rp. 5.734.956,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa 1 (satu) Unit roda dua Honda CB 150R tahun 2018, No BPKB O-08272670, No Rangka MHIKC8216JK196448, No Mesin KC82E1189906, No Pol BA 5238 PH a/n Ferizal / Suami Tergugat diikat FEO dan SKHJ untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |