Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Slk RANDY RIFANDO PUTRA, S.H. RAMADHAN PANGGILAN RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1465/L.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN PANGGILAN RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa RAMADHAN Pgl. RAMADHAN pada bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sepanjang tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di PT. SERAYA MAKMUR INDONESIA yang beralamat di Jl. Adinegoro No.33 I RT.04/RW.02 Lubuk buaya Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang merupakan karyawan pada PT. Seraya Makmur Indonesia yang merupakan toko/distributor parfum dan kosmetik dengan jabatan sebagai Sales Area Solok memiliki tugas yakni menawarkan beberapa produk perusahaan kepada pihak toko dan menyetor pembayaran dari toko dengan cara mentrasfer ke rekening perusahaan paling lambat 1 (satu) hari setelah uang diterima oleh terdakwa.
  • Bahwa bermula pada bulan november 2023 hingga januari 2024 terdakwa menawarkan beberapa produk perusahaan kepada pihak toko, apabila terdapat toko yang berminat dengan produk tersebut maka toko melakukan pemesanan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa meminta kepada perusahaan untuk untuk memesan barang-barang yang di order oleh toko tersebut. Kemudian setelah barang yang dipesan oleh toko tersebut tiba maka paling lama 1 (satu) bulan setelah barang diterima oleh toko selanjutnya pihak toko melakukan pembayaran kepada terdakwa selaku Sales yang menawarkan produk tersebut, dan terdakwa menyetor pembayaran dari toko dengan cara mentrasfer ke rekening perusahaan paling lambat 1 (satu) hari setelah uang diterima oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerima pembayaran dari beberapa toko yang mengorder produk perusahaan tempat terdakwa bekerja secara cash, namun setelah menerima pembayaran tersebut terdakwa tidak menyetor uang hasil pembayaran dari toko kepada perusahaan dengan cara transfer ke rekening perusahaan.
  • Bahwa setelah perusahaan melakukan pengecekan fisik terhadap sisa faktur, kemudian mengkonfirmasi kepada terdakwa terdapat beberapa sisa faktur yang belum dibayarkan, sehingga ditemukan beberapa faktur yang belum dibayarkan oleh toko yang mengorder kepada terdakwa selaku Sales yang bertugas untuk menawarkan produk perusahaan kepada toko.
  • Bahwa uang yang didapat dan dikuasai oleh terdakwa dari pembayaran toko yang mengorder kepada PT. Seraya Makmur Indonesia dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pembayaran dari beberapa toko yang mengorder produk kepada perusahaan tempat terdakwa bekerja, PT Seraya Makmur Indonesia mengalami kerugian sejumlah Rp 11.905.300 (sebelas juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP. ------

 

A T A U

 

 KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa RAMADHAN Pgl. RAMADHAN pada bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sepanjang tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di PT. SERAYA MAKMUR INDONESIA yang beralamat di Jl. Adinegoro No.33 I RT.04/RW.02 Lubuk buaya Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang merupakan karyawan pada PT. Seraya Makmur Indonesia yang merupakan toko/distributor parfum dan kosmetik dengan jabatan sebagai Sales Area Solok memiliki tugas yakni menawarkan beberapa produk perusahaan kepada pihak toko dan menyetor pembayaran dari toko dengan cara mentrasfer ke rekening perusahaan paling lambat 1 (satu) hari setelah uang diterima oleh terdakwa.
  • Bahwa bermula pada bulan november 2023 hingga januari 2024 terdakwa menawarkan beberapa produk perusahaan kepada pihak toko, apabila terdapat toko yang berminat dengan produk tersebut maka toko melakukan pemesanan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa meminta kepada perusahaan untuk untuk memesan barang-barang yang di order oleh toko tersebut. Kemudian setelah barang yang dipesan oleh toko tersebut tiba maka paling lama 1 (satu) bulan setelah barang diterima oleh toko selanjutnya pihak toko melakukan pembayaran kepada terdakwa selaku Sales yang menawarkan produk tersebut, dan terdakwa menyetor pembayaran dari toko dengan cara mentrasfer ke rekening perusahaan paling lambat 1 (satu) hari setelah uang diterima oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerima pembayaran dari beberapa toko yang mengorder produk perusahaan tempat terdakwa bekerja secara cash, namun setelah menerima pembayaran tersebut terdakwa tidak menyetor uang hasil pembayaran dari toko kepada perusahaan dengan cara transfer ke rekening perusahaan.
  • Bahwa setelah perusahaan melakukan pengecekan fisik terhadap sisa faktur, kemudian mengkonfirmasi kepada terdakwa terdapat beberapa sisa faktur yang belum dibayarkan, sehingga ditemukan beberapa faktur yang belum dibayarkan oleh toko yang mengorder kepada terdakwa selaku Sales yang bertugas untuk menawarkan produk perusahaan kepada toko.
  • Bahwa uang yang didapat dan dikuasai oleh terdakwa dari pembayaran toko yang mengorder kepada PT. Seraya Makmur Indonesia dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pembayaran dari beberapa toko yang mengorder produk kepada perusahaan tempat terdakwa bekerja, PT Seraya Makmur Indonesia mengalami kerugian sejumlah Rp 11.905.300 (sebelas juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya