Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa YULHARDI Pgl ADI pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau di tahun 2025 bertempat di Jalan Komplek Pertokoan Bundo Kanduang Pasar Usang Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saat terdakwa sedang duduk sendirian sambil menghisap lem di komplek pertokoan Pasar Usang Kota Solok. Kemudian datang DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) bersama saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM dan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA menggunakan sepeda motor milik saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM. Lalu DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) bersama saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM dan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA duduk menghisap lem. Saat itu terdakwa sedang berbincang dengan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA, terdengar suara DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) dengan nada bicara sedikit keras, karena merasa tersinggung dengan obrolan terdakwa dengan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA, padahal terdakwa tidak membicarakan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm). Kemudian terdakwa menghampiri DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) yang sedang duduk di depan toko Usaha Kita dan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) langsung memukul mulut terdakwa sebanyak lebih dari 4 (empat) kali menggunakan kedua tangan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm), saat itu terdakwa berusaha menghindari pukulan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) tersebut, namun karena terus mendapatkan pukulan, terdakwa terduduk di teras toko Usaha Kita sambil menunduk. Saat itu terdakwa mengambil pisau di pinggang terdakwa dan langsung menusukkan pisau tersebut ke perut sebelah kiri DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa.
- Bahwa akibat tikaman terdakwa tersebut, DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) langsung berhenti memukul terdakwa, dan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) berlari ke toko Putra Tanah Air, namun di depan toko Putra Tanah Air tersebut DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) terjatuh ke teras toko tersebut. Melihat DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) terjatuh, terdakwa langsung menghampiri DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) yang saat itu terlihat seperti agak kejang. Sekitar 10 menit kemudian, datang ibu DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) yang bernama saksi PINI ERNITA Pgl PINI yang dijemput oleh saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM. Kemudian terdakwa, bersama saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM dan saksi PINI ERNITA Pgl PINI membawa DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) ke Rumah Sakit Tentara menggunakan sepeda motor sakski MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM. Sesampai di Rumah Sakit Tentara, DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) langsung mendapatkan perawatan oleh dokter dan perawat IGD.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepada DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm), berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. Nomor : 09/VI/2025 tanggal 06 Juni 2025 yang ditandangani oleh dokter pemeriksa dr. Miftah Ar Rahmah, telah dilakukan pemeriksaan kepada DEPAL SAPUTRA dengan :
Pendapatan Pemeriksaan :
Pakaian Mayat :
- Celana levis pendek berwarna cokelat dengan dua saku samping potongan miring dan dua kantong samping potongan memanjang dengan ada tutup.
- Celana bokser berwarna hitam dengan pinggirnya motif lurus berwarna pink.
- Pasien memakai baju lengan pendek dasar kaos berwarna hijau dengan leher tidak berkerah dengan tulisan “ERIGO” berwarna putih ada noda bercak merah kecoklatan memenuhi sepertiga bagian baju.
Perawakan Pasien :
- Panjang rambut depan tujuh sentimeter, rambut samping dua sentimeter, model undercot.
- Tidak ada keluar cairan dari lubang tubuh.
- Mata terbuka sepertiga bawah, terbuka sekitar satu sentimeter, mulut terbuka selebar nol koma tujuh lima sentimeter.
Luka pada Pasien :
- Pada perut kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dari puting susu kiri, terdapat luka tusuk dengan kedua sudut lancip, tidak ada jembatan jaringan, dasar luka lapisan otot dalam, ukuran luka satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tepi rata.
- Pada pipi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter dari kelopak mata bagian bawah, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter warna kemerahan.
- Pada pipi kanan, tiga sentimeter dari sudut bibir kanan, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.
- Pada pipi kiri, empat sentimeter dari sudut bibir kiri, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.
- Pada dagu tiga sentimeter dibawah bibir bawah, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki yang menurut surat permintaan pemeriksaan adalah berusia 22 tahun. Ditemukan luka tusuk pada perut kiri akibat kekerasan tajam, luka lecet pada wajah akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pembedahan mayat.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana;---------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa YULHARDI Pgl ADI pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau di tahun 2025 bertempat di Jalan Komplek Pertokoan Bundo Kanduang Pasar Usang Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain yang menyebabkan kematian, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saat terdakwa sedang duduk sendirian sambil menghisap lem di komplek pertokoan Pasar Usang Kota Solok. Kemudian datang DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) bersama saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM dan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA menggunakan sepeda motor milik saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM. Lalu DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) bersama saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM dan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA duduk menghisap lem. Saat itu terdakwa sedang berbincang dengan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA, terdengar suara DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) dengan nada bicara sedikit keras, karena merasa tersinggung dengan obrolan terdakwa dengan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA, padahal terdakwa tidak membicarakan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm). Kemudian terdakwa menghampiri DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) yang sedang duduk di depan toko Usaha Kita dan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) langsung memukul mulut terdakwa sebanyak lebih dari 4 (empat) kali menggunakan kedua tangan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm), saat itu terdakwa berusaha menghindari pukulan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) tersebut, namun karena terus mendapatkan pukulan, terdakwa terduduk di teras toko Usaha Kita sambil menunduk. Saat itu terdakwa mengambil pisau di pinggang terdakwa dan langsung menusukkan pisau tersebut ke perut sebelah kiri DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa.
- Bahwa akibat tikaman terdakwa tersebut, DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) langsung berhenti memukul terdakwa, dan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) berlari ke toko Putra Tanah Air, namun di depan toko Putra Tanah Air tersebut DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) terjatuh ke teras toko tersebut. Melihat DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) terjatuh, terdakwa langsung menghampiri DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) yang saat itu terlihat seperti agak kejang. Sekitar 10 menit kemudian, datang ibu DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) yang bernama saksi PINI ERNITA Pgl PINI yang dijemput oleh saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM. Kemudian terdakwa, bersama saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM dan saksi PINI ERNITA Pgl PINI membawa DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) ke Rumah Sakit Tentara menggunakan sepeda motor sakski MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM. Sesampai di Rumah Sakit Tentara, DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) langsung mendapatkan perawatan oleh dokter dan perawat IGD.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepada DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm), berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. Nomor : 09/VI/2025 tanggal 06 Juni 2025 yang ditandangani oleh dokter pemeriksa dr. Miftah Ar Rahmah, telah dilakukan pemeriksaan kepada DEPAL SAPUTRA dengan :
Pendapatan Pemeriksaan :
Pakaian Mayat :
- Celana levis pendek berwarna cokelat dengan dua saku samping potongan miring dan dua kantong samping potongan memanjang dengan ada tutup.
- Celana bokser berwarna hitam dengan pinggirnya motif lurus berwarna pink.
- Pasien memakai baju lengan pendek dasar kaos berwarna hijau dengan leher tidak berkerah dengan tulisan “ERIGO” berwarna putih ada noda bercak merah kecoklatan memenuhi sepertiga bagian baju.
Perawakan Pasien :
- Panjang rambut depan tujuh sentimeter, rambut samping dua sentimeter, model undercot.
- Tidak ada keluar cairan dari lubang tubuh.
- Mata terbuka sepertiga bawah, terbuka sekitar satu sentimeter, mulut terbuka selebar nol koma tujuh lima sentimeter.
Luka pada Pasien :
- Pada perut kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dari puting susu kiri, terdapat luka tusuk dengan kedua sudut lancip, tidak ada jembatan jaringan, dasar luka lapisan otot dalam, ukuran luka satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tepi rata.
- Pada pipi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter dari kelopak mata bagian bawah, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter warna kemerahan.
- Pada pipi kanan, tiga sentimeter dari sudut bibir kanan, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.
- Pada pipi kiri, empat sentimeter dari sudut bibir kiri, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.
- Pada dagu tiga sentimeter dibawah bibir bawah, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki yang menurut surat permintaan pemeriksaan adalah berusia 22 tahun. Ditemukan luka tusuk pada perut kiri akibat kekerasan tajam, luka lecet pada wajah akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pembedahan mayat.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana;---------------
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa YULHARDI Pgl ADI pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau di tahun 2025 bertempat di Jalan Komplek Pertokoan Bundo Kanduang Pasar Usang Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saat terdakwa sedang duduk sendirian sambil menghisap lem di komplek pertokoan Pasar Usang Kota Solok. Kemudian datang DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) bersama saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM dan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA menggunakan sepeda motor milik saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM. Lalu DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) bersama saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM dan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA duduk menghisap lem. Saat itu terdakwa sedang berbincang dengan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA, terdengar suara DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) dengan nada bicara sedikit keras, karena merasa tersinggung dengan obrolan terdakwa dengan saksi RAMA JOHANI Pgl RAMA, padahal terdakwa tidak membicarakan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm). Kemudian terdakwa menghampiri DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) yang sedang duduk di depan toko Usaha Kita dan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) langsung memukul mulut terdakwa sebanyak lebih dari 4 (empat) kali menggunakan kedua tangan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm), saat itu terdakwa berusaha menghindari pukulan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) tersebut, namun karena terus mendapatkan pukulan, terdakwa terduduk di teras toko Usaha Kita sambil menunduk. Saat itu terdakwa mengambil pisau di pinggang terdakwa dan langsung menusukkan pisau tersebut ke perut sebelah kiri DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa.
- Bahwa akibat tikaman terdakwa tersebut, DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) langsung berhenti memukul terdakwa, dan DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) berlari ke toko Putra Tanah Air, namun di depan toko Putra Tanah Air tersebut DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) terjatuh ke teras toko tersebut. Melihat DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) terjatuh, terdakwa langsung menghampiri DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) yang saat itu terlihat seperti agak kejang. Sekitar 10 menit kemudian, datang ibu DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) yang bernama saksi PINI ERNITA Pgl PINI yang dijemput oleh saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM. Kemudian terdakwa, bersama saksi MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM dan saksi PINI ERNITA Pgl PINI membawa DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) ke Rumah Sakit Tentara menggunakan sepeda motor sakski MUHAMAD ILHAM Pgl ILHAM. Sesampai di Rumah Sakit Tentara, DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm) langsung mendapatkan perawatan oleh dokter dan perawat IGD.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepada DEPAL SAPUTRA Pgl DEPAL (Alm), berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. Nomor : 09/VI/2025 tanggal 06 Juni 2025 yang ditandangani oleh dokter pemeriksa dr. Miftah Ar Rahmah, telah dilakukan pemeriksaan kepada DEPAL SAPUTRA dengan :
Pendapatan Pemeriksaan :
Pakaian Mayat :
- Celana levis pendek berwarna cokelat dengan dua saku samping potongan miring dan dua kantong samping potongan memanjang dengan ada tutup.
- Celana bokser berwarna hitam dengan pinggirnya motif lurus berwarna pink.
- Pasien memakai baju lengan pendek dasar kaos berwarna hijau dengan leher tidak berkerah dengan tulisan “ERIGO” berwarna putih ada noda bercak merah kecoklatan memenuhi sepertiga bagian baju.
Perawakan Pasien :
- Panjang rambut depan tujuh sentimeter, rambut samping dua sentimeter, model undercot.
- Tidak ada keluar cairan dari lubang tubuh.
- Mata terbuka sepertiga bawah, terbuka sekitar satu sentimeter, mulut terbuka selebar nol koma tujuh lima sentimeter.
Luka pada Pasien :
- Pada perut kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dari puting susu kiri, terdapat luka tusuk dengan kedua sudut lancip, tidak ada jembatan jaringan, dasar luka lapisan otot dalam, ukuran luka satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tepi rata.
- Pada pipi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter dari kelopak mata bagian bawah, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter warna kemerahan.
- Pada pipi kanan, tiga sentimeter dari sudut bibir kanan, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.
- Pada pipi kiri, empat sentimeter dari sudut bibir kiri, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.
- Pada dagu tiga sentimeter dibawah bibir bawah, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki yang menurut surat permintaan pemeriksaan adalah berusia 22 tahun. Ditemukan luka tusuk pada perut kiri akibat kekerasan tajam, luka lecet pada wajah akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pembedahan mayat.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------
|