Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 61.681.479,- ( enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah ). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No, 1158 Kelurahan Tanjung Paku, surat ukur Nomor 10/TjPk/2012 Tanggal 06 Agustus 2012, luas 727 M2 An. Amran Suarno dengan tanggal penerbitan Solok 13 Agustus 2012 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam Agunan SHM No, 1158 Kelurahan Tanjung Paku, surat ukur Nomor 10/TjPk/2012 Tanggal 06 Agustus 2012, luas 727 M2 An. Amran Suarno dengan tanggal penerbitan Solok 13 Agustus 2012.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|